catrawarta.com — Operasi tangkap tangan kembali mengguncang publik. Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT ketujuh sepanjang 2026—ironisnya terjadi di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Momentum spiritual yang semestinya menjadi momen pengekangan diri justru tercoreng oleh dugaan praktik penyalahgunaan wewenang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Fadia Arafiq termasuk pihak yang diamankan dalam penyelidikan tertutup di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Secara prosedural, ini adalah mekanisme yang lazim. Namun secara moral dan politik, peristiwa ini jauh lebih dari sekadar proses hukum.
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang OTT di awal tahun. Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian operasi terhadap berbagai pejabat. Mulai dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, penangkapan kepala daerah lain, pejabat Bea Cukai, hingga Ketua Pengadilan Negeri dalam perkara sengketa lahan. Polanya berulang. Aktornya beragam. Sektornya lintas institusi.
Publik patut mengapresiasi konsistensi KPK dalam penindakan. OTT bukan sekadar simbol gebrakan. OTT adalah instrumen hukum yang dirancang untuk menangkap pelaku saat transaksi ilegal berlangsung atau ketika kesepakatan terlarang terjadi. Artinya, ada kesadaran, ada perencanaan, ada niat. Ini bukan kekhilafan administratif, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum yang disengaja.
Pada sisi lain, maraknya OTT menunjukkan kenyataan pahit bahwa korupsi masih menjadi kejahatan sistemik. Korupsi tidak berdiri sendiri sebagai tindakan individual, melainkan tumbuh dari ekosistem politik dan birokrasi yang membuka celah. Biaya politik yang mahal, relasi patronase, budaya balas budi kepada penyandang dana, hingga lemahnya pengawasan internal menjadi faktor yang saling terkait.
Efek jera tampaknya belum optimal. Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi telah mengatur ancaman pidana berat. Tetapi penindakan tanpa reformasi sistem ibarat memotong dahan tanpa menyentuh akar. Selama tata kelola anggaran belum sepenuhnya transparan, selama proses pengadaan masih rawan intervensi, dan selama budaya integritas belum mengakar, siklus ini berpotensi terus berulang.
Yang membuat peristiwa ini terasa lebih menyentak adalah konteks Ramadhan. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat religius. Sumpah jabatan diucapkan atas nama Tuhan. Simbol agama hadir dalam seremoni politik. Retorika moral kerap menghiasi panggung kekuasaan. Namun ketika dugaan korupsi tetap terjadi—bahkan di bulan yang dimuliakan—muncul pertanyaan mendasar, apakah agama berhenti pada simbol?
Krisis yang kita hadapi bukan semata krisis hukum, melainkan krisis keteladanan. Kepala daerah bukan hanya administrator kebijakan, tetapi figur simbolik. Ketika figur tersebut tersandung perkara hukum, yang tergerus bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kepercayaan sosial. Social trust adalah fondasi pemerintahan. Tanpanya, kebijakan sebaik apa pun akan dipandang dengan kecurigaan.
Rentetan tujuh OTT hanya dalam dua bulan pertama 2026 adalah alarm keras. Ini bukan sekadar statistik penindakan, melainkan indikator adanya problem struktural dan kultural. Publik tidak lagi cukup dengan kabar penangkapan. Yang dituntut adalah pembenahan menyeluruh. Digitalisasi layanan untuk menutup ruang tatap muka transaksional, penguatan inspektorat dan audit internal, transparansi anggaran berbasis teknologi, serta pendidikan integritas yang berkelanjutan.
Ramadhan seharusnya menjadi ruang refleksi kolektif, terutama bagi para pemegang amanah publik. Jabatan adalah kepercayaan, bukan privilese. Kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan komoditas.
OTT ketujuh ini bukan hanya berita kriminal. Ia adalah cermin bagi wajah birokrasi dan politik kita. Pertanyaan mendasar, sampai kapan korupsi menjadi ritual berulang yang selalu kita sesali, tetapi gagal kita akhiri?

Pemerintah Siapkan Anggaran THR 2026 Sebesar Rp55 Triliun 