catrawarta.com — Kalangan Aparat Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, para pensiunan serta pekerja P3K boleh merasa lega. Pasalnya, kebutuhan Lebaran 2026 mereka bakal tercukupi menyusul cairnya tunjangan hari raya (THR). Untuk keperluan ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp55 triliun.
Dana ini meningkat 10 persen bila dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencapai Rp49 triliun. “Terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idul Fitri 1447 Hijriyah atau tahun 2026. THR diberikan kepada, ASN pusat, P3K, TNI/Polri serta pensiunan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
THR ASN tahun 2026 disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI/Polri dengan total Rp22,2 triliun, kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun.
Adapun komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan penyerahan gaji ke-13.
“Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji biasanya diberikan di bulan Juni,” tegasnya.
Adapun pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri hingga pensiunan pejabat negara.
Sektor Swasta
Sementara untuk sektor swasta, menurut Airlangga, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H – 7 Lebaran. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian juga jumlahnya minimal 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. “Ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” tegasnya.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun.
Sementara bonus hari raya (BHR) untuk ojek online (ojol) mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari tahun lalu sekitar Rp105-110 miliar dari masing-masing aplikator.
Terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi hingga saat ini mitra pengemudi mengikuti jaminan kecelakaan kerja (JKK ) dan jaminan kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga juga mengatakan, pemerintah juga memberikan bantuan diskon transportasi khusus menjelang lebaran Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun non APBN.

Keluarga Rentan Jadi Incaran, Perdagangan Bayi Kejahatan Serius 