Warta

Kesepakatan Dagang dengan AS Mematikan Industri dalam Negeri

catrawarta.com — Para ekonom dan ahli hukum yang tergabung dalam Center of Economic and Law Studies (Celios) keberatan atas tindakan Presiden Republik...

INDUSTRI: Ilustrasi industri yang kemungkinan tak mampu bersaing akibat kesepakatan dagang dengan AS .(Sumber: Freepik)

catrawarta.comPara ekonom dan ahli hukum yang tergabung dalam Center of Economic and Law Studies (Celios) keberatan atas tindakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyetujui Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.

Menurut para pakar, persetujuan yang berdampak luas dan strategis merupakan tindakan pemerintahan yang tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional yang mengaturnya.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara memaparkan, pada Pasal 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional secara tegas mengatur bahwa dalam membuat perjanjian internasional, pemerintah wajib berpedoman pada kepentingan nasional dan prinsip persamaan kedudukan serta saling menguntungkan, dengan tetap memperhatikan hukum nasional yang berlaku.

”Kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat ini memuat pengaturan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, yang secara nyata berdampak langsung terhadap ruang kebijakan negara dan hajat hidup masyarakat luas,” ujar Yudhistira.

Ia mengatakan, dengan lingkup yang konsekuensinya sebesar itu, sangat sulit untuk menyatakan bahwa proses persetujuan dapat dilepaskan dari kewajiban untuk memastikan perlindungan kepentingan nasional secara transparan dan akuntabel.

Mematikan Industrialisasi dalam Negeri

Merujuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, jelas Yudhistira, pengesahan perjanjian internasional wajib dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, serta aspek politik dan keamanan. Materi kesepakatan jelas memasuki ranah-ranah tersebut.

”Karena itu, Presiden semestinya melibatkan DPR dalam proses pembahasan dan persetujuan, serta membuka ruang partisipasi publik sebelum perjanjian tersebut disahkan.” tandasnya.

Pada perjanjian kesepakatan tersebut, Indonesia lebih banyak dirugikan dibandingkan diuntungkan. Salah satunya misal penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian besar
barang impor dari Amerika Serikat.

Hal itu jelas melanggar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Aturan tersebut dibuat untuk pemberdayaan industri dalam negeri guna pengembangan industri bernilai tambah tinggi serta transfer teknologi. Pasal dalam ART US-Indonesia berisiko mematikan industrialisasi dalam negeri dan terjadi deindustrialisasi.

Membolehkan Transfer Data Pribadi

”Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan dengan memaksa Indonesia terlibat dalam memberikan sanksi terhadap negara yang dinilai merugikan kepentingan AS,” imbuh Yudhistira.

Ia menjelaskan pula, kesepakatan lain, Pemerintah AS memaksa Indonesia untuk memperbolehkan transfer data pribadi dari dalam negeri ke wilayah AS dengan mengakui bahwa peraturan perlindungan data pribadi AS setara dengan peraturan di Indonesia. Hal ini sangat jelas melanggar aturan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Celios menilai, mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung AS atau Supreme Court pada 20 Februari 2026 terkait tarif resiprokal Trump yang dinilai melanggar hukum, maka kerja sama ART dengan Indonesia tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum AS.

”Karena itu upaya melanjutkan negosiasi maupun revisi tidak diperlukan lagi. Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS,” sarannya.

Lembaga tersebut juga menyinggung keputusan Presiden Prabowo yang bergabung dalam Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump menjadi tidak relevan.

Tekanan tarif resiprokal Trump yang membuat Indonesia memiliki daya tawar yang rendah sehingga bergabung dalam Board of Peace tidak relevan. Para pakar minta agar Indonesia melepaskan keanggotaan dalam Board of Peace dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *