catrawarta.com — Masyarakat terkejut dengan dugaan penganiayaan santri di Lombok, NTB, dengan cara dibakar. Sadis dan keji. Penganiayaan juga pernah terjadi di sejumlah pesantren hingga korban meninggal. Bukan hanya itu, pelecehan dan kekerasan seksual akhir-akhir ini pun terjadi di pondok pesantren.
Ada apa sebenarnya dengan pondok pesantren?
Aly Aulia Lc MHum yang pernah menjadi Direktur Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta menegaskan apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hukum, peristiwa itu merupakan alarm serius bagi seluruh lembaga pendidikan berasrama di Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya kepada media, ia menilai kasus penganiayaan hingga meninggal tidak dapat dipandang sebagai konflik antarsantri. Peristiwa tersebut menjadi indikator adanya kelemahan dalam sistem pengasuhan, mekanisme deteksi dini, perlindungan anak, hingga manajemen risiko pesantren.
”Pesantren pada hakikatnya adalah rumah kedua bagi santri. Karena itu, tanggung jawab lembaga bukan hanya menyelenggarakan pendidikan keagamaan, tetapi juga menjamin keselamatan fisik, psikologis, sosial, dan spiritual setiap santri,” tandas Aly.
Setiap insiden, jelasnya, harus menjadi bahan evaluasi sistem yang telah berjalan, bukan hanya berfokus pada pencarian pihak yang bersalah. Lembaga pendidikan yang berkualitas mampu belajar dari setiap peristiwa dan selalu melakukan perbaikan.
Pencegahan Kekerasan
Menurut Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UMY itu, pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan aturan maupun pemberian sanksi. Setiap pesantren perlu membangun Sistem Perlindungan Santri yang terintegrasi melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP).
Standar berupa pencegahan kekerasan, pemetaan risiko di setiap asrama, penyediaan rasio musyrif yang proporsional, pelatihan perlindungan anak bagi pengasuh, layanan konseling, hingga audit mutu secara berkala.
”Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bersifat reaktif ketika terjadi masalah, tetapi juga mampu berjalan secara preventif,” tegasnya.
Di samping penguatan sistem pengawasan, ia menilai budaya komunikasi yang terbuka merupakan fondasi utama menciptakan lingkungan belajar yang aman. Banyak kasus kekerasan berawal dari perundungan maupun konflik kecil yang tidak pernah tersampaikan kepada pengasuh sehingga berkembang menjadi persoalan serius.
Pelapor Dapat Perlindungan
Seperti halnya pelapor tindak kejahatan korupsi, santri harus mendapat perlindungan ketika melapor, identitasnya dilindungi, ada tindak lanjut serius, tidak mendapat intimidasi, dan penyelesaiannya dilakukan secara adil. Dengan begitu tercipta komunikasi yang sehat sehingga dapat membangun kepercayaan. Nah, kepercayaan merupakan modal utama terciptanya lingkungan belajar yang aman.
Aly juga menekankan, disiplin dalam pendidikan Islam tidak identik dengan kekerasan. Keteladanan Rasulullah SAW menunjukkan pembinaan karakter dilakukan melalui hikmah, kasih sayang, dialog, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
”Disiplin yang mendidik akan membentuk karakter, sedangkan kekerasan hanya melahirkan ketakutan dan dendam,” tandas Aly.
Sekali lagi, ia menegaskan, kasus dugaan pembakaran santri di Lombok menjadi momentum seluruh pesantren dan sekolah berasrama untuk mengevaluasi sistem perlindungan peserta didik secara total. Keselamatan dan perlindungan santri harus ditempatkan sejajar dengan mutu akademik maupun pembinaan keagamaan.

Indonesia Rentan Alami Lonjakan Penyakit Jantung hingga Kanker di 2045 