Catra Cendekia, Warta

LLDikti Wilayah V Tandatangani Maklumat Pelayanan, Perkuat Komitmen Zona Integritas

catrawarta.com — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan reformasi birokrasi melalui penandatanganan Maklumat Pelayanan. Langkah ini...

Man in red traditional clothing signs a large board showing a group photo at an outdoor event watched by onlookers behind him
Prof Dr Setyabudi Indartono saat melakukan Penandatanganan Maklumat Pelayanan. (Istimewa)

catrawarta.comLembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan reformasi birokrasi melalui penandatanganan Maklumat Pelayanan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penandatanganan Maklumat Pelayanan dilaksanakan di lapangan Kantor LLDikti Wilayah V, Yogyakarta,  Senin (4/5/2026). Prosesi berlangsung khidmat dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola layanan publik yang bersih, transparan, serta akuntabel.

Kepala LLDikti Wilayah V, Prof. Dr. Setyabudi Indartono, menegaskan, maklumat pelayanan tersebut merupakan komitmen terbuka kepada masyarakat di tengah era keterbukaan informasi. “Tidak ada lagi ruang bagi praktik birokrasi yang lambat, berbelit, apalagi tidak transparan. Maklumat pelayanan ini adalah komitmen terbuka kami kepada publik agar setiap layanan terukur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menekankan, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kontrak moral bagi seluruh pegawai di lingkungan LLDikti Wilayah V. Fokus utama kini diarahkan pada kepuasan pengguna layanan, khususnya perguruan tinggi swasta (PTS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut Setyabudi, budaya kerja melayani harus menjadi nilai utama dalam organisasi. “Melayani adalah kehormatan. Ini bukan hanya janji di atas kertas, tetapi standar perilaku yang wajib diterapkan oleh setiap individu,” katanya.

Dengan adanya maklumat pelayanan, standar pelayanan minimal (SPM) kini menjadi acuan baku dalam setiap proses layanan. Selain itu, setiap pengaduan dan urusan administrasi memiliki linimasa yang jelas sehingga diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan mutu layanan pendidikan tinggi di DIY sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja LLDikti Wilayah V.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *