Warta

Mengaku ‘Sultan Nusantara’, Menipu dan Bawa Ajaran Menyimpang Rugikan Warga Hingga Rp 500 Juta

catrawarta.com — Ada-ada saja di tengah kemajuan teknologi dan arus informasi yang kian terbuka, praktik penipuan berkedok spiritual ternyata masih menemukan celah....

Waiting area at a service counter in a public office two people sit facing desks with a blue masuk sign and a left arrow nearby
Korban didampingi kuasa hukum melapor ke SPK Polresta Banyumas. (Istimewa)

catrawarta.comAda-ada saja di tengah kemajuan teknologi dan arus informasi yang kian terbuka, praktik penipuan berkedok spiritual ternyata masih menemukan celah. Kali ini, kasus tersebut mencuat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan memicu keresahan masyarakat.

Seorang pria berinisial W, warga Purwokerto Timur, dilaporkan ke Polresta Banyumas setelah mengklaim dirinya sebagai ‘Sultan Nusantara Indonesia’. Klaim tersebut diduga menjadi pintu masuk untuk melakukan penipuan sekaligus menyebarkan ajaran yang dinilai menyimpang.

Hingga Senin (27/4/2026), jumlah korban yang melapor terus bertambah. Total kerugian pun tidak sedikit, ditaksir mencapai sekitar Rp 500 juta.

Beragam modus digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya. Mulai dari janji kekayaan instan, pengobatan alternatif, hingga iming-iming keberangkatan haji tanpa antrean dan tanpa dokumen resmi.

Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto SH, menyebut pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sedang rentan, baik karena sakit maupun tekanan ekonomi. Salah satu korban, Rengga Adi (42), warga Ledug, mengaku kehilangan hingga Rp 470 juta. Uang tersebut raib setelah ATM dan buku tabungan milik keluarganya diserahkan kepada pelaku dengan dalih ‘pembersihan harta’.

“Klien kami dijanjikan hal-hal yang tidak logis, seperti keberangkatan haji tanpa dokumen resmi. Ini jelas pembodohan,” ujar Djoko saat mendampingi korban di Mapolresta Banyumas.

Tak hanya itu, ajaran yang disampaikan pelaku juga memicu kontroversi. Ia disebut mengharamkan sejumlah makanan yang secara umum halal, seperti lele, belut, hingga soto daging suwir, tanpa dasar syariat yang jelas.

Lebih jauh, pengikutnya disebut diarahkan untuk menjauhi layanan kesehatan rumah sakit, dilarang bekerja di sektor pemerintahan maupun perbankan, bahkan diminta melawan orang tua jika dianggap murtad.

Bentuk Penyimpangan Serius

Ketua MUI Banyumas, KH Taefur Arafat, menegaskan, mengharamkan sesuatu yang jelas halal tanpa dasar dalil kuat merupakan bentuk penyimpangan serius. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap berpegang pada ajaran yang telah jelas dan tidak mudah tergiur janji spiritual yang tidak masuk akal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Ardi Kurniawan, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima dan perkara ini masih kami dalami,” ujarnya seperti dilansir kedaulatanrakyat.

Kasus ini menjadi pengingat, di tengah modernitas, literasi kritis masyarakat tetap menjadi benteng utama agar tidak mudah terjebak pada klaim-klaim yang menyesatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *