catrawarta.com — Uang sebesar Rp 10,2 trilyun (Rp 10.270.051.886.464) denda administrasi, penerimaan pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara seluas 2.373.171,75 hektare diserahkan negara. Penyerahan yang dihadiri Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki dilakukan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5).
Kementerian Kehutanan dalam siaran persnya menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penertiban kawasan hutan, meningkatkan kepatuhan hukum. Kegiatan ini juga mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam melalui kerja lintas kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusi untuk memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara,” tegas Presiden.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan kawasan hutan dan penerimaan negara.
Menurut Presiden, langkah tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mengamankan kekayaan alam Indonesia, termasuk sektor kehutanan, agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Kementerian Kehutanan mendukung penuh langkah penertiban kawasan hutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan taat hukum.

Vaksin Jadi Tameng Tubuh Yang Tidak Boleh Diabaikan 