catrawarta.com — Seluruh korban kecelakaan maut tabrakan kereta api di Bekasi Timur memperoleh santunan asuransi dari PT Jasa Raharja. Data korban terakhir, sebanyak 16 orang meninggal dan puluhan lainnya mengalami luka-luka berat maupun ringan.
Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan KRL dan kereta api jarak jauh. Sejumlah ahli waris telah menerima hak santunan secara langsung sebagai bentuk perlindungan dasar dari negara.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyerahkan santunan secara simbolis kepada Haerusli, ayah kandung dari almarhumah Adelia Rifani. Selain Adelia, santunan juga diserahkan kepada ahli waris dari korban Nurlaela, Ristuti Kustirahayu, dan Enggar Retno K melalui pasangan masing-masing.
Pelayanan Cepat dan Tepat
Ia menjelaskan, penyaluran santunan merujuk pada amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Jasa Raharja memastikan seluruh proses birokrasi, mulai dari verifikasi hingga pencairan, dilakukan dengan standar pelayanan yang ringkas dan humanis.
”Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tandas Awaluddin melalui keterangan persnya.
Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan pokok sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja. Angka tersebut bertambah sebesar Rp 40 juta melalui tambahan santunan hasil kerja sama PT KAI dengan Jasaraharja Putera, sehingga total yang diterima per ahli waris mencapai Rp 90 juta.
Korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan medis maksimal hingga Rp 20 juta. Selain itu, terdapat tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp 30 juta untuk memastikan penanganan medis di rumah sakit berjalan optimal tanpa membebani keluarga korban.
Terjun ke Lokasi Kejadian
Insiden yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur tersebut melibatkan rangkaian Commuter Line yang tengah berhenti dan tertabrak oleh kereta api jarak jauh dari arah belakang. Sejak laporan diterima, petugas Jasa Raharja langsung terjun ke lokasi kejadian dan rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan akurat.
Awaluddin menegaskan, sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan PT KAI menjadi kunci kecepatan penanganan pascainsiden. Kehadiran petugas di fasilitas kesehatan memastikan setiap korban yang masuk langsung mendapatkan surat jaminan sehingga biaya perawatan langsung ditanggung.
”Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dasar. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk menjamin korban yang dirawat di rumah sakit serta memastikan hak seluruh korban terpenuhi sesuai ketentuan,” tandasnya.

Cegah Kecelakaan Kereta Api, Tutup Semua Perlintasan Sebidang! 