catrawarta.com — Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI mulai menuai beragam tanggapan dari kalangan pendidikan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan penerapan wajib belajar 13 tahun dengan memasukkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari program wajib belajar nasional.
Dalam draf RUU tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mengusulkan agar pemerintah pusat memiliki kewenangan menyelenggarakan satuan pendidikan mulai dari PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Namun, kewenangan tersebut tidak dimaksudkan mengambil alih pengelolaan sekolah yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang dikelola pemerintah pusat akan berfungsi sebagai model praktik baik yang dapat direplikasi oleh pemerintah daerah.
“Kehadiran satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan strategis nasional, mendorong inovasi pendidikan, sekaligus menjadi model praktik baik yang dapat direplikasi oleh pemerintah daerah,” kata Toni dalam tayangan YouTube DPR RI.
Saat ini, pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah provinsi bertanggung jawab mengelola jenjang SMA dan SMK, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengelola PAUD, SD, dan SMP.

Dalam usulannya, Kemendikdasmen menawarkan tiga jenis satuan pendidikan yang dapat diselenggarakan pemerintah pusat.
Pertama, Sekolah Rakyat yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan kelompok rentan. Kedua, Sekolah Garuda dan akademi olahraga yang ditujukan bagi peserta didik dengan bakat serta kecerdasan istimewa.
Ketiga, Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) yang mengintegrasikan layanan pendidikan lintas jenjang dalam satu ekosistem.
“Tiga model ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dapat hadir untuk menjawab kebutuhan yang bersifat khusus dan strategis tanpa mengubah struktur dasar kewenangan daerah,” ujarnya.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mengusulkan penerapan konsep desentralisasi asimetris dalam RUU Sisdiknas. Melalui skema ini, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan di suatu daerah apabila daerah tersebut dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan pendidikan yang signifikan.
Menurut Toni, mekanisme tersebut bertujuan memastikan setiap peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, bukan untuk mengurangi otonomi daerah.
“Tujuannya bukan untuk mengurangi otonomi daerah, tetapi sebagai instrumen korektif agar hak peserta didik atas layanan pendidikan bermutu tetap terjamin di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Meski demikian, secara umum pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan tidak berubah. Pemerintah daerah tetap mengelola pendidikan pada jenjang SD hingga SMA/SMK sesuai ketentuan, sedangkan pemerintah pusat tetap bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Rektor UIN Jakarta: RUU Sisdiknas Harus Ciptakan Kampus Berdampak 