catrawarta.com — Sejumlah kasus kekerasan seksual ”diselesaikan” di bawah tangan karena korban merasa takut. Bisa juga korban berada dalam tekanan tertentu hingga merelakan perdamaian dengan imbalan uang atau dinikahkan sebentar. Usai nikah resmi, biasanya langsung cerai. Kasus-kasus seperti itu ibaratnya gunung es, tak tampak di permukaan.
Anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka menegaskan penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh dengan jalan pintas. Ia menekankan, restorative justice bukan ruang damai yang bisa dipakai untuk menutup luka korban apalagi jika proses itu justru membuat korban kembali tertekan.
”Dalam perkara kekerasan seksual, yang paling utama bukan kenyamanan pelaku tetapi perlindungan dan pemulihan korban,” tandas Rieke pernyataannya yang diuggah akun Instagram resminya, riekediahp.
Ia mengapresiasi kejaksaan yang menegaskan perkara kekerasan seksual harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang berpihak pada keadilan.
Hak korban, jelasnya, wajib menjadi prioritas mulai dari rasa aman, pendampingan, perlindungan hingga pemulihan dari trauma. Ia mengatakan, hukum tidak boleh berubah menjadi meja kompromi yang membuat korban dipaksa diam.
”Kekerasan seksual bukan urusan yang bisa selesai hanya dengan maaf atau kesepakatan keluarga. Negara harus hadir, jaksa harus tegas dan proses hukum harus berjalan. Keadilan bukan hanya untuk menghukum pelaku tetapi memastikan luka yang ditinggalkan tidak diabaikan,” tegas Rieke.
Penyekapan, Penyiksaan dan Pelecehan
Begitu pula kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan asal Bandung, YTR. Ia menjadi korban penyekapan, penyiksaan, pelecehan seksual hingga mengalami luka parah. Kepalanya penuh luka, matanya mengalami buta permanen, muka luka bahkan bibir digunting hingga hilang sebagian pada bagian atas.
Tubuh penuh luka-luka, di tangan, kaki dan ada sebagian yang masih terbuka menganga. Cairan keluar dari luka-lukanya mengakibatkan aroma tidak sedap. Ia telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan kondisinya semakin membaik.
Banyak pihak memberi bantuan termasuk untuk merestorasi wajahnya yang berbentuk tak karuan. Pihak rumah sakit mengatakan akan melakukan restorasi wajah, mengembalikan kondisi muka namun menunggu kondisi benar-benar membaik.
Pelaku dengan nama Taufik Hidayat sudah ditangkap, saat ini menjalani proses hukum di kepolisian. Netizen yang geram memberi banyak masukan supaya pelaku mendapat hukuman setimpal. Ternyata, pelaku pernah pula melakukan penyiksaan dan pelecehan pada sejumlah orang. Korbanya tidak hanya YTR.
Keluarga pelaku mengungkapkan yang bersangkutan memang sudah bermasalah sejak remaja. Pelaku juga pernah bermasalah dengan hukum dan menjalani hukuman penjara.

DPR Soroti Taruna Akmil di Sekolah Rakyat 