catrawarta.com — Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD dipastikan tidak berlanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Sebelumnya, mekanisme Pilkada melalui DPRD sempat diusulkan sejumlah partai politik di DPR, di antaranya Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PKB, dan PAN. Presiden Prabowo Subianto juga pernah memberi sinyal untuk mempertimbangkan opsi tersebut.
Menanggapi putusan MK, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, Research Associate The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, menilai pemerintah dan DPR kini perlu mengalihkan fokus pada upaya memperbaiki kualitas demokrasi lokal setelah adanya kepastian hukum dari putusan MK.
Menurutnya, Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa sistem Pilkada langsung merupakan implementasi prinsip kedaulatan rakyat yang telah ditegaskan dalam berbagai putusan MK sebelumnya.
“Mahkamah menegaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini merupakan implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya ketentuan Pilkada langsung.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025, yang menjadi dasar konsistensi sikap MK dalam mempertahankan mekanisme Pilkada langsung.

