catrawarta.com — Memasuki Januari 2026, dunia hukum di negeri ini memasuki babak baru, yakni diberlakukannya KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) mulai 2 Januari. Kehadiran UU ini tentu saja bakal membawa perubahan paradigma besar dari hukum yang bersifat balas dendam menjadi restoratif dan korektif.
Apalagi di era siber, tantangan utamanya meliputi harmonisasi aturan, pembuktian digital dan kesiapan sumberdaya manusia. Peran digital forensik bakal semakin besar pada kasus-kasus kejahatan siber murni. Sementara KUHP baru tidak memberikan dasar hukum untuk menjerat tindakan seperti peretasan, pencurian data, manipulasi sistem elektronik atau penyebaran malware. Semua tindak pidana tersebut tetap berada dalam ranah UU ITE dan bergantung pada kemampuan digital forensik untuk mengungkap apa yang benar-benar terjadi.
Kepala Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) UII Dr Yudi Prayudi, mengakui, KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) membawa perubahan paradigma besar dari hukum yang bersifat balas dendam menjadi restoratif dan korektif. Di era siber, tantangan utamanya meliputi harmonisasi aturan, pembuktian digital dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 ini perlu kesiapan sumberdaya manusia yang mumpuni di bidangnya.
Mengangkat tema ‘Peran Digital Forensik dalam Penerapan KUHP Baru: Sinergitas Stakeholder untuk Menguatkan Penegakan Hukum di Era Siber’, Yudi Prayudi menyebutkan, selain mengaitkan kesiapan sumberdaya manusia, juga kelegkapan laboratorium forensik dan kerangka hukum yang selaras.
Pembelajaran hukum pidana, katanya, tidak cukup hanya berfokus pada doktrin KUHP atau penalaran normatif semata. Mahasiswa harus dibekali pemahaman tentang bagaimana delik pidana muncul dalam konteks digital dan bagaimana bukti elektronik diperoleh, diverifikasi serta dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
“Fakultas Hukum perlu memperkuat pengajaran hukum siber, pembuktian digital dan aspek teknologi informasi yang relevan bagi profesi penegak hukum,” tandasnya dalam diskusi di FTI UII ini.
Ia menyebutkan, di banyak negara, pemahaman dasar tentang digital forensik sudah menjadi bagian wajib dalam pendidikan hukum, bukan untuk menjadikan mahasiswa sebagai ahli teknis, tetapi agar mereka mampu berkomunikasi dengan para profesional forensik, memahami kualitas bukti elektronik serta mampu mengkritisi metode pemeriksaan ketika bertindak sebagai advokat, jaksa atau hakim.
Menurut Kepala Pusfid UII ini, Fakultas Hukum (FH) di Indonesia perlu mengadopsi pendekatan serupa. Materi seperti chain of custody digital, metadata, log analysis, jejak komunikasi elektronik hingga perbedaan antara data asli dan data hasil manipulasi harus diperkenalkan secara sistematis. Tanpa literasi teknologi semacam itu, lulusan hukum akan kesulitan menjalankan peran profesionalnya di era pembuktian digital.
Ahli dan praktisi hukum Dr Teguh Purnomo SH MHum MKn menyebutkan sejumlah tantangan terbesar penerapan KUHP baru di era siber, yakni perlu sinkronisasi dengan UU ITE dan Hukum Khusus. Ia mengatakan, tantangan teknis utama adalah menyelaraskan delik siber yang ada di KUHP baru dengan UU ITE.
Sebab, ujar Teguh Purnomo saat dihubungi CATRA via WA, terdapat kebutuhan untuk memperjelas norma yang diadopsi dari UU ITE ke dalam KUHP agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus siber.
Mengenai tantangan pembuktian digital, diakui Teguh, kejahatan siber memiliki karakteristik tanpa batas (borderless) dan anonim. Oleh karena itu, kesiapan aparatat penegak hukum harus memiliki kemampuan yang canggih.
Mengenai paradigma ke keadilan restorative, Teguh menyinggung soal bagaimana menerapkan konsep ini pada kejahatan siber yang bersifat masal dan merugikan banyak orang, seperti penipuan online dan penyebaran hoaks.
Pada akhirnya, seperti yang disampaikan banyak pihak, ia juga meminta pemerintah meningkatkan Keamanan Siber Nasional karena ancaman kejahatan digital diprediksi akan terus meningkat secara signifikan sepanjang 2025 hingga 2026. Kebutuhan sistem keamanan jaringan yang kuat sangat krusial untuk mendukung efektivitas penegakan hukum.

Konami Akan Rilis Game Silent Hill Setiap Tahun 