Warta

Dituntut 5 Tahun, Noel Pertanyakan Tuntutan: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya

catrawarta.com — Usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel tidak langsung pulang. Eks Wakil...

Man in an orange detainee vest with hands clasped flanked by others in similar uniforms indoors looking at the camera
Tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. (Sumber: antaranews)

catrawarta.comUsai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel tidak langsung pulang. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu berhenti sejenak dan berbicara kepada wartawan — dan yang keluar dari mulutnya langsung mengundang perhatian.

“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.

Kalimat itu keluar setelah jaksa menuntutnya 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Yang membuat Noel heran adalah selisih tuntutan antara dirinya dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama. Irvian Bobby Mahendro, yang dalam perkara ini disebut menerima aliran uang jauh lebih besar — sekitar Rp75 miliar — hanya dituntut 6 tahun. Selisihnya dengan Noel cuma satu tahun.

Kondisi berbeda dialami Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025. Hery dituntut 7 tahun penjara, padahal nilai uang yang diterimanya disebut Noel hanya sekitar Rp4 miliar.

“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu,” ujar Noel.

Noel menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi. Dalam pleidoi itu, ia mengaku akan mengungkap kebijakan-kebijakannya yang dinilai berpihak pada buruh, termasuk soal praktik penahanan ijazah dan outsourcing yang dianggap memeras tenaga kerja.

“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” katanya.

Isi Tuntutan Jaksa

Jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4.435.000.000. Nilai itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000. Jika uang pengganti tidak mencukupi, Noel terancam tambahan pidana penjara 2 tahun.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp6.580.860.000 — uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3 — yang berasal dari dua terdakwa lain, Temurila dan Miki Mahfud.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa dalam sidang.

Noel diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun hal yang meringankan, jaksa mencatat Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *