Warta

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Kerugian Capai Rp 10 Miliar

catrawarta.com — Satgas Haji Polri kini tengah mengusut kasus pemberangkatan haji ilegal untuk musim haji 2026. Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menetapkan...

Four men in dark uniforms sit in a modern waiting room around a coffee table with water bottles and a flower arrangementthey appear to be talking
Sebanyak 32 orang terindikasi akan melaksanakan haji nonprosedural melalui negara China. (Sumber: haji.go.id)

catrawarta.comSatgas Haji Polri kini tengah mengusut kasus pemberangkatan haji ilegal untuk musim haji 2026. Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah menindaklanjuti 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang masuk ke penyidik.

Kasus ini menyasar ratusan korban dengan nilai kerugian yang cukup besar. Tercatat ada 320 orang jemaah yang menjadi korban dengan total kerugian materi masyarakat mencapai Rp 10.025.000.000.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (19/5/2026) membenarkan penetapan para tersangka tersebut. Hanya saja, pihak Mabes Polri sampai saat ini belum merinci siapa saja identitas para tersangka beserta peran mereka masing-masing dalam jaringan ini.

Kronologi Penggagalan Jemaah di Bandara Soekarno-Hatta

Selain menyidik laporan yang sudah masuk, Satgas Haji Polri juga melakukan pencegahan langsung di lapangan. Salah satunya dengan menggagalkan keberangkatan 32 orang calon jemaah haji ilegal di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5) lalu.

Saat diperiksa, puluhan jemaah ini awalnya mengaku mau liburan ke Provinsi Hainan, Tiongkok, naik maskapai Batik Air rute Jakarta-Singapura. Kecurigaan baru muncul waktu petugas imigrasi mengecek paspor dan berkas perjalanan mereka.

“Hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari,” jelas Isir.

Petugas lalu mendalami temuan ini sampai akhirnya lima orang jemaah berterus terang kalau mereka mau pergi haji lewat jalur tersebut. Dari penindakan di bandara, polisi ikut mengamankan seorang manajer operasional yang juga tour leader dari agen perjalanan bernama Travel FEIGO.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 32 paspor RI, 32 boarding pass Jakarta-Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi.

Kerja Sama Lintas Instansi dan Imbauan untuk Jemaah

Satgas Haji Polri sekarang sedang melengkapi berkas administrasi penyelidikan, memanggil pihak travel untuk klarifikasi, dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Haji Ilegal Mabes Polri. Satgas ini sendiri merupakan bentuk sinergi antara Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji, dan pihak Kerajaan Arab Saudi.

Isir menyebut pembentukan satgas ini murni untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat agar ibadah haji bisa berjalan dengan aman dan sesuai aturan.

“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat,” kata Isir.

Pihak kepolisian pun meminta masyarakat untuk tidak gampang tergiur dengan iming-iming berangkat haji cepat lewat jalur belakang. Warga diimbau untuk selalu mengecek legalitas travel dan jenis visa sebelum berangkat.

“Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *