catrawarta.com — Operasi tangkap tangan kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini yang terseret adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026). Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi. Sebelumnya masyarakat juga dikejutkan dengan kasus yang menjerat Bupati Pekalongan Faida Arafiq dan Bupati Pati Sadewo.
Jika dihitung secara keseluruhan, jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mencapai sekitar sepuluh orang. Angka ini bukan sekadar statistik penegakan hukum, melainkan sinyal keras bahwa sistem pemerintahan daerah masih sangat rentan terhadap praktik korupsi.
Masalahnya bukan semata soal individu yang serakah. Korupsi di tingkat daerah sering kali berakar pada sistem yang membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan. Kepala daerah memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan anggaran, penentuan proyek pembangunan, hingga pengaruh terhadap birokrasi dan relasi politik dengan DPRD. Dalam praktiknya, kekuasaan ini kerap berubah menjadi ladang transaksi kepentingan.
Masyarakat sebenarnya tidak asing dengan istilah “proyek titipan”. Banyak proyek pembangunan daerah yang sejak awal sudah diatur sedemikian rupa. Proses pengadaan sering kali hanya formalitas, sementara pemenang proyek sudah ditentukan sebelumnya. Di baliknya terdapat jaringan kepentingan yang melibatkan kepala daerah, pejabat birokrasi, kontraktor, bahkan anggota DPRD.
Dalam situasi seperti ini, praktik nepotisme dan “koncoisme” tumbuh subur. Relasi pertemanan, kedekatan politik, hingga hubungan bisnis sering kali lebih menentukan dibandingkan prinsip transparansi dan profesionalitas. Proyek pemerintah tidak lagi murni ditujukan untuk kepentingan publik, melainkan menjadi sumber pembagian keuntungan bagi kelompok tertentu.
Karena itu, operasi tangkap tangan oleh KPK memang penting sebagai upaya penegakan hukum. Namun OTT pada dasarnya bersifat reaktif. Ia baru bergerak setelah praktik korupsi terjadi. Sementara itu, yang dibutuhkan bangsa ini adalah langkah yang lebih sistemik dan preventif untuk menutup ruang korupsi sejak awal.
Salah satu langkah yang patut dipertimbangkan adalah melakukan audit terbuka terhadap seluruh pemerintahan daerah di Indonesia. Audit tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melibatkan publik dan tim independen agar hasilnya benar-benar transparan. Lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memimpin proses ini dengan dukungan auditor independen dan pengawasan masyarakat sipil.
Audit terbuka akan menjadi semacam “operasi besar” untuk memeriksa kesehatan keuangan daerah. Dari situ publik bisa mengetahui secara jelas bagaimana anggaran digunakan, siapa yang mendapatkan proyek, serta apakah ada potensi konflik kepentingan. Jika dilakukan secara serius, langkah ini akan membuka banyak fakta tentang kebocoran anggaran yang selama ini tersembunyi.
Sebagian pihak mungkin khawatir langkah semacam ini akan menimbulkan kegaduhan politik. Namun justru sebaliknya, transparansi adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Tanpa transparansi, kecurigaan masyarakat terhadap penyelenggara negara akan terus meningkat.
Upaya menciptakan clean government dan good governance tidak bisa hanya mengandalkan slogan atau pidato politik. Diperlukan langkah berani yang menyentuh akar persoalan. Jika sistem pengelolaan proyek daerah tetap tertutup dan sarat transaksi, maka kasus demi kasus korupsi kepala daerah akan terus berulang.
Pertanyaan masyarakat sekarang bukan lagi apakah akan ada kepala daerah yang tertangkap berikutnya. Namun siapa lagi giliran berikutnya? Karena itu, audit terbuka terhadap seluruh pemerintahan daerah bukan sekadar pilihan kebijakan. Ia sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan uang negara dan memulihkan integritas pemerintahan. Tanpa langkah revolusioner, korupsi hanya akan terus berganti nama dan wajah, tetapi praktiknya tetap sama.

Makanan Berkedok Self-Reward Khas Gen Z Diam-Diam Menggerogoti Ginjal 