Pena Catra

Mendengar dengan Nurani – Refleksi Hari Tuli Nasional

catrawarta.com — Setiap 11 Januari, bangsa ini memperingati Hari Tuli Nasional, bertepatan dengan berdirinya Serikat Kaum Tuli-Bisu Indonesia (SEKATUBI) pada 11 Januari...

Seorang juru bahasa isyarat menyampaikan pesan kepada audiens sebagai simbol pentingnya akses komunikasi bagi komunitas tuli.

catrawarta.comSetiap 11 Januari, bangsa ini memperingati Hari Tuli Nasional, bertepatan dengan berdirinya Serikat Kaum Tuli-Bisu Indonesia (SEKATUBI) pada 11 Januari 1960. Peringatan ini bukan sekadar pengingat sejarah perjuangan komunitas tuli, melainkan ajakan untuk merenungkan satu pertanyaan mendasar, ”Apakah kita sungguh telah belajar mendengar dengan nurani?”

Dalam kehidupan berbangsa, mendengar adalah fondasi keadilan. Mendengar berarti mengakui keberadaan, memahami kebutuhan, dan menghadirkan kebijakan yang berpihak. Bagi penyandang tuli, persoalan mendengar tidak semata bersifat biologis, melainkan sosial dan struktural. Ketika negara gagal menyediakan akses, informasi, dan layanan yang setara, sesungguhnya yang bermasalah bukanlah ketulian fisik, melainkan ketulian sistemik.

Secara konstitusional, prinsip kesetaraan dan larangan diskriminasi telah ditegaskan dalam UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Prinsip ini diperkuat melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai konsekuensi dari ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011. Kerangka hukum ini menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang tuli adalah kewajiban negara, bukan kemurahan hati atau kebijakan tambahan.

Undang-undang tersebut secara tegas mengatur hak atas Juru Bahasa Isyarat (JBI) dalam layanan publik, akses informasi dan peradilan, pendidikan yang setara, fasilitas publik yang aksesibel, serta media yang inklusif melalui teks atau JBI. Namun, hukum hanya bermakna ketika dijalankan. Di sinilah nurani diuji. Ketika aksesibilitas masih dianggap beban anggaran, ketika JBI diperlakukan sebagai fasilitas opsional, dan ketika media mengabaikan akses informasi bagi penyandang tuli, sesungguhnya yang terjadi adalah kegagalan untuk mendengar.

Hari Tuli Nasional mengingatkan kita pada bentuk ketulian lain yang lebih berbahaya yaitu tuli nurani. Ketika penguasa, pejabat, dan wakil rakyat tidak lagi mendengar keluhan ekonomi warga, menutup telinga terhadap kritik, dan mengabaikan suara mereka yang terpinggirkan, ketulian itu tidak lagi bersifat individual, melainkan politis dan etis. Ia lahir dari kenyamanan kuasa dan kepentingan sempit, serta menjauh dari rasa keadilan.

Mendengar dengan nurani berarti melampaui prosedur administratif. Ia menuntut empati sebagai dasar kebijakan, keberpihakan sebagai sikap moral, dan konsistensi sebagai ukuran tanggung jawab. Menyediakan JBI, membangun fasilitas aksesibel, serta menghadirkan media yang inklusif adalah perintah hukum. Namun, memastikan semua itu benar-benar bekerja adalah panggilan nurani.

Jika tuli fisik dapat dibantu dengan teknologi, tuli nurani nyaris tak memiliki alat bantu. Ia hanya dapat diatasi dengan kejujuran moral dan keberanian untuk berpihak pada kemanusiaan. Karena itu, Hari Tuli Nasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni atau pernyataan simbolik, melainkan menjadi cermin kebijakan dan cermin batin bagi para pengambil keputusan.

Pada akhirnya, kemajuan bangsa tidak diukur dari seberapa canggih regulasi yang dimiliki, melainkan dari kesediaannya untuk mendengar mereka yang selama ini disisihkan. Mendengar dengan nurani adalah syarat dasar keadilan. Selama nurani masih mau mendengar, harapan bagi kemanusiaan – termasuk bagi komunitas tuli- akan selalu terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *