catrawarta.com — Perkembangan media sosial telah mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia. Hukum tidak semata bergerak berdasarkan fakta, norma, dan rasionalitas yuridis, tetapi justru dikoreksi oleh viralitas dan tekanan opini publik. Fenomena ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai keadilan viral, yakni keadilan yang hadir bukan karena bekerjanya sistem hukum secara otonom dan berintegritas, tetapi karena ada desakan massa yang masif.
Dulu, saat era Orde Baru, ketidakadilan berlangsung secara sistemik melalui represi negara yang menutup ruang kritik dan koreksi. Saat ini, jelang tiga dekade reformasi, hukum kehilangan dimensi keadilan substantif. Media sosial kemudian berfungsi sebagai arena alternatif untuk “memaksa” negara mendengar suara rakyat. Banyak perkara berhenti pada penalaran hukum yang formalistik, kering, dan timpang apabila tanpa tekanan publik.
Kasus Hogi Minaya – Sleman (2025), Zainul Zainal Nur Rizki – Semarang (2022), Aman – Sumbawa (2022), dan sederet kisah lainnya adalah bukti timpangnya penegakan hukum. Polanya konsisten, korban kejahatan terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai tersangka, lalu “terselamatkan” tekanan opini publik.
Asas Due Process of Law
Sebenarnya hukum positif Indonesia telah menyediakan dasar normatif yang jelas. Pasal 49 KUHP mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), yakni perbuatan yang dilakukan untuk mempertahankan diri atau orang lain dari serangan melawan hukum yang mengancam secara seketika. Doktrin ini menegaskan bahwa tidak setiap perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat serta-merta dipidana. Unsur adanya serangan, sifat melawan hukum, serta prinsip proporsionalitas seharusnya diuji secara cermat sejak tahap awal penyidikan.
KUHAP juga memberikan ruang diskresi yang memadai bagi aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan profesional. Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Lebih jauh, asas due process of law menuntut agar penyidik dan penuntut umum tidak gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa analisis komprehensif terhadap konteks sosial dan faktual peristiwa. Penetapan tersangka bukanlah kewajiban mekanis, melainkan keputusan hukum yang mengandung tanggung jawab etik dan moral.
Persoalan mendasarnya terletak pada pola pikir aparat penegak hukum yang cenderung proseduralistik dan defensif. Demi alasan “keamanan institusional” korban kerap dijadikan tersangka. Hukum dijalankan terlebih dahulu, keadilan dipertimbangkan kemudian. Ketika tekanan publik menguat barulah pendekatan keadilan substantif dihadirkan. Pola semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap hukum, tetapi juga menormalisasi ketidakadilan sebagai fase awal dalam proses penegakan hukum.
Negara hukum menuntut moral aparat untuk sejak awal membedakan antara pelaku dan korban, antara kejahatan dan pembelaan diri yang sah. Jika keadilan baru hadir setelah tekanan opini publik, maka sesungguhnya hukum tidak ditegakkan. Kondisi ini menjadi penanda serius bahwa nurani keadilan masih rapuh di hadapan dominasi prosedur dan logika kekuasaan.
Fenomena penegakan hukum semacam ini memunculkan pertanyaan mendasar, “Apakah praktik tersebut merupakan bentuk kesengajaan aparat yang membuka ruang permainan kekuasaan dengan tersangka atau pihak tertentu, ataukah mencerminkan keterbatasan kapasitas aparat dalam memahami dan menerapkan hukum acara pidana secara tepat?”
Ironis, negara yang telah merdeka hampir delapan dekade masih menghadapi praktik penegakan hukum yang serampangan, tidak konsisten, dan jauh dari prinsip keadilan. Dalam kondisi demikian, hukum berisiko direduksi menjadi sekadar instrumen kekuasaan, bukan sarana perlindungan warga negara. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka krisis keadilan tidak lagi bersifat insidental, melainkan struktural.

Sejenak Memahami Post-Truth 