catrawarta.com — (Feminisme, Fikih, dan Politik Pengetahuan)
Ziba Mir-Hosseini adalah salah satu tokoh paling berpengaruh dalam diskursus perdebatan mengenai relasi antara Islam dan feminisme. Ia merupakan salah satu pemikir Muslim kontemporer yang berupaya membaca ulang tradisi hukum Islam dengan pendekatan hermeneutis, historis, dan etis antara Islam dan feminisme.
Sebagai antropolog hukum dan pemikir feminis Muslim, Ziba Mir-Hosseini memberikan kontribusi penting dalam membedakan antara Syariah sebagai nilai ilahiah dan fikih sebagai produk penafsiran manusia. Melalui pendekatan tersebut, ia membuka ruang bagi pembacaan ulang hukum keluarga Islam yang selama ini dianggap final dan tak terbantahkan. Dalam konteks ini, feminisme bukanlah ancaman bagi Islam, melainkan perangkat metodologis untuk mengembalikan prinsip keadilan sebagai inti ajaran agama.
Artikel ini membahas secara komprehensif pemikiran hukum Ziba Mir-Hosseini tentang Islam dan feminisme, dengan menelusuri landasan epistemologisnya, kritiknya terhadap konstruksi hukum keluarga Islam, relasinya dengan politik negara, serta implikasinya terhadap pembaruan hukum Islam kontemporer.
Latar Belakang Intelektual dan Konteks Pemikiran
Ziba Mir-Hosseini lahir di Iran dan memiliki latar belakang pendidikan dalam antropologi hukum. Pengalamannya meneliti praktik peradilan keluarga di Iran dan Maroko membentuk pendekatan khasnya: ia tidak hanya membaca teks hukum, tetapi juga mengamati bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, ia menempatkan hukum Islam bukan sebagai sistem normatif abstrak, melainkan sebagai praktik sosial yang beroperasi dalam konteks budaya dan politik tertentu.
Karya-karyanya, seperti Marriage on Trial dan Islam and Gender, memperlihatkan bagaimana hukum keluarga Islam dipraktikkan di pengadilan, dinegosiasikan dalam kehidupan rumah tangga, dan dibingkai oleh negara. Pendekatannya memperlihatkan bahwa apa yang sering dianggap sebagai “hukum Tuhan” sebenarnya adalah hasil konstruksi historis yang sangat dipengaruhi konteks sosial patriarkal.
Distingsi Fundamental: Syariah dan Fikih
Salah satu kontribusi paling signifikan Mir-Hosseini adalah penegasan perbedaan antara Syariah dan fikih. Dalam kerangka pemikirannya:
1. Syariah adalah nilai dan prinsip ilahiah yang diyakini bersumber dari wahyu.
2. Fikih adalah hasil interpretasi manusia atas sumber-sumber tersebut.
Distingsi ini memiliki implikasi hukum yang sangat besar. Jika Syariah bersifat ilahiah dan absolut, maka fikih bersifat manusiawi dan karenanya dapat berubah, dikritik, serta direformasi. Namun dalam sejarah perkembangan hukum Islam, keduanya sering diperlakukan seolah identik. Akibatnya, produk ijtihad ulama abad pertengahan dipandang sebagai kehendak Tuhan yang tidak dapat diganggu gugat.
Mir-Hosseini menilai bahwa penyatuan antara Syariah dan fikih inilah yang menjadi akar problem resistensi terhadap reformasi hukum keluarga Islam. Dengan membedakan keduanya, ia membuka ruang epistemologis bagi pembaruan hukum yang tetap berakar pada nilai Islam, tetapi responsif terhadap prinsip keadilan gender.
Kritik terhadap Hukum Keluarga Islam
Fokus utama Mir-Hosseini adalah hukum keluarga (family law), karena di sinilah ketimpangan gender paling nyata dilembagakan dalam sistem hukum di banyak negara Muslim. Isu-isu seperti talak, poligami, hak perwalian anak, dan kesaksian perempuan menjadi arena di mana relasi kuasa patriarkal termanifestasi secara legal.
Dalam analisisnya, ketentuan-ketentuan tersebut bukanlah refleksi murni wahyu, melainkan produk konteks sosial abad ke-7 hingga abad pertengahan, ketika struktur masyarakat sangat patriarkal. Fikih klasik dibangun atas asumsi bahwa laki-laki adalah kepala keluarga dan pencari nafkah utama, sementara perempuan bergantung secara ekonomi.
Dalam kerangka tersebut, hak talak unilateral bagi suami, kewajiban nafkah sebagai kompensasi ketaatan istri, serta legitimasi poligami dipandang sebagai struktur yang koheren. Namun Mir-Hosseini menegaskan bahwa struktur sosial telah berubah secara drastis. Ketika perempuan memiliki akses pendidikan dan ekonomi yang setara, mempertahankan struktur hukum lama justru menghasilkan ketidakadilan.
Ia berargumen bahwa prinsip keadilan dalam Islam tidak mungkin melegitimasi subordinasi permanen terhadap perempuan. Oleh karena itu, hukum keluarga harus dibaca ulang dengan mempertimbangkan perubahan sosial serta maqasid al-syariah—tujuan etis hukum Islam.
Feminisme sebagai Metode, Bukan Ideologi Asing
Salah satu tuduhan yang sering diarahkan kepada feminisme Islam adalah bahwa ia merupakan adopsi ideologi Barat yang tidak kompatibel dengan Islam. Mir-Hosseini menolak pandangan ini dengan menegaskan bahwa feminisme dalam konteks Islam adalah metode analisis kritis terhadap ketimpangan kekuasaan berbasis gender.
Bagi Mir-Hosseini, feminisme bukanlah penolakan terhadap agama, melainkan alat untuk mengungkap bias patriarkal dalam interpretasi agama. Dengan kata lain, feminisme membantu membedakan antara nilai keadilan Islam dan praktik hukum yang lahir dari budaya patriarkal.
Ia menyatakan bahwa pada akhir abad ke-20, terjadi pertemuan historis antara dua diskursus besar: Islamisme (yang berupaya menjadikan Syariah sebagai dasar negara) dan feminisme (yang menuntut kesetaraan). Pertemuan ini memaksa umat Islam untuk mendefinisikan ulang relasi antara agama, hukum, dan hak perempuan.
Hukum, Negara, dan Politik Syariah
Mir-Hosseini juga mengkaji bagaimana negara modern menginstrumentalisasi Syariah untuk kepentingan politik. Dalam banyak kasus, hukum keluarga Islam dikodifikasi oleh negara dan dijadikan simbol identitas nasional atau legitimasi religius.
Di Iran pasca-revolusi, misalnya, hukum keluarga direformasi dengan mengklaim kembali ke Syariah, tetapi pada praktiknya banyak ketentuan yang mempersempit hak perempuan. Mir-Hosseini menunjukkan bahwa apa yang disebut sebagai “penerapan Syariah” sebenarnya adalah pilihan politik tertentu, bukan keniscayaan teologis.
Dengan demikian, ia mengkritik klaim bahwa hukum keluarga yang diskriminatif adalah representasi autentik Islam. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai hasil kompromi politik antara elite agama dan negara.
Hermeneutika dan Ijtihad Kontemporer
Mir-Hosseini mendorong pembaruan ijtihad dengan pendekatan hermeneutika yang memperhatikan konteks sejarah turunnya ayat dan tujuan etisnya. Ia sejalan dengan sejumlah pemikir reformis Muslim yang menekankan pentingnya membaca teks dalam konteks sosialnya.
Dalam kerangka ini, ayat-ayat tentang warisan, kesaksian, atau kepemimpinan laki-laki tidak dibaca secara literal semata, melainkan dianalisis dalam konteks masyarakat Arab abad ke-7. Tujuannya adalah memahami spirit keadilan yang mendasarinya, bukan membekukan bentuk hukumnya.
Pendekatan ini tidak menafikan otoritas teks, tetapi mengakui bahwa penafsiran selalu melibatkan subjektivitas manusia. Oleh karena itu, membuka ruang partisipasi perempuan dalam ijtihad menjadi penting agar pengalaman perempuan turut membentuk konstruksi hukum.
Kontribusi terhadap Reformasi Hukum di Dunia Muslim
Pemikiran Mir-Hosseini berpengaruh dalam gerakan reformasi hukum keluarga di berbagai negara Muslim. Di Maroko, misalnya, reformasi Mudawwanah tahun 2004 memperluas hak perempuan dalam perkawinan dan perceraian. Meskipun ia bukan satu-satunya tokoh di balik reformasi tersebut, gagasannya tentang keadilan dan kesetaraan dalam kerangka Islam memberi legitimasi teoretis bagi perubahan tersebut.
Di tingkat global, ia juga terlibat dalam gerakan Musawah, sebuah inisiatif internasional yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan dalam keluarga Muslim. Gerakan ini menggabungkan argumen teologis, hak asasi manusia, dan pengalaman lived reality perempuan Muslim.
Kritik terhadap Pemikiran Mir-Hosseini
Tentu saja, pemikirannya tidak luput dari kritik. Kaum konservatif menuduhnya merelatifkan hukum Tuhan dan membuka pintu sekularisasi. Sementara sebagian feminis sekuler menilai pendekatannya masih terlalu kompromistis terhadap kerangka agama.
Namun justru di situlah kekuatan pemikirannya: ia berupaya membangun jembatan antara iman dan keadilan, antara teks dan konteks, antara tradisi dan modernitas. Ia tidak menolak agama, tetapi juga tidak menerima begitu saja tafsir yang mapan.
Implikasi Teoretis dan Praktis
Secara teoretis, pemikiran Mir-Hosseini menegaskan bahwa hukum Islam adalah diskursus yang dinamis. Ia menantang klaim finalitas fikih klasik dan membuka ruang pembaruan berbasis prinsip keadilan.
Secara praktis, pendekatannya mendorong:
1. Reformasi hukum keluarga berbasis maqasid al-syariah.
2. Partisipasi perempuan dalam otoritas keagamaan.
3. Dialog antara hukum Islam dan standar hak asasi manusia internasional.
4. Dekonstruksi politisasi Syariah oleh negara.
Relevansi bagi Indonesia
Dalam konteks Indonesia, pemikiran Mir-Hosseini relevan untuk membaca ulang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan praktik peradilan agama. Indonesia memiliki tradisi pembaruan hukum Islam yang relatif progresif dibandingkan banyak negara Muslim lain, namun isu poligami, hak talak, dan dispensasi perkawinan anak masih menjadi perdebatan.
Pendekatan Mir-Hosseini dapat menjadi kerangka metodologis untuk membedakan antara nilai normatif Islam dan konstruksi hukum yang lahir dari kompromi politik dan budaya.
Penutup
Pemikiran Ziba Mir-Hosseini tentang Islam dan feminisme merupakan kontribusi penting dalam pembaruan hukum Islam kontemporer. Dengan membedakan Syariah dan fikih, ia membuka ruang bagi reformasi hukum keluarga tanpa harus meninggalkan iman.
Ia menunjukkan bahwa perjuangan keadilan gender tidak harus berhadap-hadapan dengan Islam. Sebaliknya, nilai keadilan dalam Islam justru dapat menjadi fondasi etis bagi kesetaraan. Tantangan terbesar bukanlah teks wahyu, melainkan keberanian intelektual untuk membaca ulang tradisi secara kritis dan kontekstual.
Dalam dunia Muslim yang terus bergulat dengan identitas, modernitas, dan politik agama, pemikiran Mir-Hosseini mengingatkan bahwa hukum Islam bukanlah monumen beku, melainkan tradisi hidup yang selalu dapat diperbarui demi menjawab tuntutan keadilan zaman. (*)

Rombongan Umrah Masih Banyak yang Tertahan di Jeddah 