Warta

Pembayaran Pajak Motor Bekas Tanpa KTP Awal, Pemda DIY Tunggu Juklak & Juknis

catrawarta.com — Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyederhanakan syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa melampirkan KTP asli...

Waiting area in a government service office with brown and tan couches and people seated desks and staff at the far counter sign reading samsat pembantu sewon bantul on the wall in the background
Masyarat menunggu panggilan petugas untuk membayar pajak kendaraan bermotor di KantornSamsat Sewon, Bantul. (Istimewa)

catrawarta.comRencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyederhanakan syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa melampirkan KTP asli pemilik lama, mendapat sambutan gembira warga masyarakat. Mereka berharap penyederhanaan itu, memberikan kemudahan sekaligus mendongkrak perolehan pajak  kendaraan bermotor.

Sinyal positif juga datang dari Pemda DIY. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah progresif untuk memudahkan birokrasi dan menaikkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Meski demikian, Pemda DIY menegaskan, penerapan kebijakan itu masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) resmi dari kepolisian.

Eksekusi di Lapangan Tunggu Instruksi Resmi

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, secara prinsip Pemda selaku pengelola pajak sangat terbuka dengan wacana tersebut. Namun, pihaknya menegaskan, eksekusi di lapangan masih harus menunggu instruksi resmi.

​”Kalau dari pihak kami, sebenarnya untuk urusan penerimaan pajak, ya, oke saja. Tapi ini kan ranahnya ada di pihak kepolisian. Jadi kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) resminya,” kata Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan, Kamis (16/4/2026).

​Sekda DIY menjelaskan,  rencana relaksasi itu memiliki skema khusus. Jadi kebijakan itu bukan merupakan program pemutihan, melainkan masa transisi untuk mendorong masyarakat melakukan tertib administrasi kendaraan.

“Ini hanya berlaku tahun ini, jadi tidak pakai KTP (pemilik lama) untuk tahun terakhir. Selanjutnya wajib balik nama. Kami perlu koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian mengenai tata cara teknisnya,” jelasnya.

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Menurutnya, realisasi kebijakan itu diharapkan mampu mengakselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi penyumbang utama pendanaan pembangunan di DIY. Karena berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, kontribusi PKB terhadap PAD sangat signifikan, jauh melampaui angka 30 persen.

“Ibaratnya kalau kita punya PAD 100, porsi mayoritas atau prioritasnya itu berasal dari pajak kendaraan bermotor. Selebihnya baru ditopang dari pajak air tanah dan pajak-pajak lainnya,” ungkap Ni Made.

Berdasarkan data BPKA DIY, target penerimaan PKB pada Anggaran 2026  sebesar Rp 648.967.606.900.  Hingga 15 April 2026, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp 182.687.372.800 atau sekitar 28,15 persen. Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemda DIY menargetkan anggaran sebesar Rp 220.000.000.000 pada tahun 2026. Realisasi BBNKB per 15 April 2026 tercatat di angka Rp 63.886.510.700 atau 29,04 persen.

Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, berharap, pelonggaran syarat dari kepolisian itu akan berdampak positif pada kas daerah. Penyederhanaan syarat dari kepolisian tersebut disambut positif. Karena hambatan peminjaman KTP asli pemilik lama seringkali menjadi alasan masyarakat menunda kewajiban pajaknya.

​”Harapannya dengan adanya penyederhanaan ini tentu bisa mempermudah masyarakat dalam membayar PKB. Dengan begitu kesadaran meningkat dan pendapatan pajak daerah ikut naik,” tutur Wiyos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *