catrawarta.com — (Membaca Ulang Perbankan Syariah melalui Lensa Teori Hukum Feminis)
Pendahuluan
Narasi besar tentang pembiayaan syariah kerap dibingkai sebagai instrumen keadilan ekonomi—bebas riba, berbasis bagi hasil, dan mengedepankan prinsip kemaslahatan. Dalam diskursus pembangunan, perempuan sering diposisikan sebagai subjek strategis dalam program pembiayaan mikro syariah: mereka dianggap lebih bertanggung jawab, lebih disiplin, dan lebih “aman” secara sosial.
Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pembiayaan syariah benar-benar memberdayakan perempuan, atau justru mereproduksi relasi kuasa lama dalam wajah baru?
Dalam konteks Indonesia, pertumbuhan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ekspansi signifikan sektor Perbankan Syariah Indonesia, termasuk melalui skema pembiayaan mikro dan inklusi keuangan berbasis syariah. Di atas kertas, agenda ini selaras dengan prinsip keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi perempuan. Akan tetapi, jika dibaca melalui teori hukum feminis, struktur normatif dan praktik pembiayaan syariah menyimpan paradoks: perempuan dijadikan objek kebijakan inklusi, namun tetap dibatasi oleh konstruksi hukum dan budaya patriarkal.
Artikel opini ini berargumen bahwa pembiayaan syariah bagi perempuan hanya akan menjadi instrumen pemberdayaan sejati apabila kerangka hukumnya secara sadar mengoreksi bias gender dalam regulasi, praktik kontraktual, dan relasi kuasa antara lembaga keuangan dan nasabah perempuan.
Perempuan sebagai “Target Pasar”: Antara Inklusi dan Instrumentalisasi
Program inklusi keuangan syariah sering menyasar perempuan pelaku UMKM. Mereka dianggap sebagai agen ekonomi keluarga sekaligus penjaga stabilitas rumah tangga. Pendekatan ini mengingatkan pada kritik feminis terhadap ekonomi pembangunan: perempuan diposisikan sebagai alat pencapai tujuan makro, bukan sebagai subjek otonom.
Teori Hukum Feminis—khususnya pendekatan materialis—menegaskan bahwa hukum ekonomi tidak netral. Ia membentuk struktur distribusi sumber daya. Ketika perempuan diberi akses pembiayaan tanpa perubahan relasi kuasa domestik, pembiayaan itu berisiko menambah beban ganda: perempuan tetap memikul kerja reproduktif di rumah, sekaligus memikul kewajiban produktif sebagai debitur.
Dalam banyak praktik pembiayaan mikro syariah, tanggung jawab pengembalian pembiayaan dibebankan penuh kepada perempuan, meskipun keuntungan usaha sering dikontrol oleh suami atau keluarga besar. Hukum kontrak perbankan jarang mempertimbangkan realitas ini. Secara formal, perempuan adalah pihak dalam akad; secara substantif, mereka tidak selalu memegang kontrol atas hasil pembiayaan.
Struktur Akad Syariah dan Ketimpangan Kuasa
Akad dalam perbankan syariah—seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah—dipromosikan sebagai bentuk kemitraan yang adil. Namun dalam praktiknya, relasi antara bank dan nasabah tetap asimetris. Bank memiliki otoritas menyusun standar akad, menentukan margin, dan menetapkan syarat jaminan.
Bagi perempuan, terutama yang tidak memiliki aset atas nama pribadi, syarat agunan menjadi hambatan struktural. Banyak perempuan tidak memiliki sertifikat tanah atau aset produktif karena budaya kepemilikan yang patriarkal. Akibatnya, akses pembiayaan formal tetap mensyaratkan persetujuan atau dukungan suami.
Di sinilah Teori Hukum Feminis berbicara tentang the myth of neutrality. Hukum kontrak dianggap netral dan setara, padahal ia beroperasi dalam masyarakat yang tidak setara. Ketika hukum tidak mengakui ketimpangan struktural, ia justru memperkuatnya.
Pemberdayaan atau Pengalihan Risiko?
Konsep pemberdayaan (empowerment) dalam kebijakan keuangan sering direduksi menjadi akses terhadap kredit. Namun feminis seperti Martha Fineman mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab struktural untuk melindungi subjek yang rentan. Memberikan akses kredit tanpa perlindungan memadai berarti memindahkan risiko pasar kepada individu—dalam hal ini, perempuan.
Dalam pembiayaan syariah mikro, risiko gagal bayar sering diatasi dengan pendekatan sosial dan moral—misalnya melalui tekanan kelompok atau pendekatan komunitas religius. Walaupun efektif menekan angka non-performing financing, mekanisme ini berpotensi menciptakan tekanan psikologis dan sosial bagi perempuan.
Alih-alih membebaskan, pembiayaan dapat menjadi jerat baru jika tidak disertai literasi keuangan, perlindungan konsumen, dan pengakuan atas kerja domestik perempuan yang tak dibayar.
Relasi Domestik dan Otonomi Ekonomi
Salah satu asumsi utama program pemberdayaan adalah bahwa akses pembiayaan otomatis meningkatkan posisi tawar perempuan dalam rumah tangga. Namun penelitian sosial menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan otonomi.
Dalam banyak kasus, perempuan tetap membutuhkan persetujuan suami untuk mengakses pembiayaan. Bahkan ketika akad ditandatangani atas nama perempuan, kontrol atas penggunaan dana sering dinegosiasikan dalam ruang domestik yang tidak setara.
Teori Hukum Feminis Interseksional menekankan bahwa pengalaman perempuan dipengaruhi oleh kelas, pendidikan, dan lokasi geografis. Perempuan pedesaan dengan pendidikan rendah menghadapi hambatan berlapis: norma agama yang konservatif, keterbatasan literasi hukum, dan ketergantungan ekonomi. Jika regulasi perbankan syariah tidak secara eksplisit mengakui dan mengoreksi hambatan ini, maka klaim pemberdayaan menjadi retorika kosong.
Regulasi dan Perspektif Gender: Apa yang Kurang?
Sebagai regulator, OJK memiliki mandat perlindungan konsumen dan pengembangan industri keuangan yang inklusif. Namun, regulasi pembiayaan syariah belum sepenuhnya mengintegrasikan analisis gender sebagai parameter evaluasi kebijakan.
Indikator keberhasilan masih didominasi oleh pertumbuhan aset, jumlah rekening, dan rasio pembiayaan. Jarang ada pengukuran mengenai dampak terhadap otonomi perempuan, distribusi kerja domestik, atau perubahan relasi kuasa dalam keluarga.
Pendekatan feminis menuntut gender mainstreaming dalam regulasi: analisis dampak gender sebelum kebijakan diterbitkan, mekanisme pengaduan yang sensitif terhadap kerentanan perempuan, dan pelatihan aparat bank tentang kesetaraan.
Syariah dan Keadilan Substantif
Prinsip keadilan dalam ekonomi Islam sejatinya bersifat substantif, bukan sekadar formal. Tujuan syariah (maqasid al-shariah) mencakup perlindungan harta, jiwa, dan martabat. Dalam konteks perempuan, perlindungan martabat berarti memastikan bahwa pembiayaan tidak menjadi sarana eksploitasi terselubung.
Reinterpretasi progresif diperlukan agar prinsip syariah tidak dibaca secara tekstual semata, tetapi kontekstual dan responsif terhadap realitas ketimpangan gender. Misalnya, konsep keadilan distributif dapat diterjemahkan dalam kebijakan pembiayaan tanpa agunan bagi perempuan kepala keluarga, atau skema bagi hasil yang mempertimbangkan risiko domestik. Syariah tidak boleh direduksi menjadi kepatuhan kontraktual; ia harus menjadi etika sosial yang membebaskan.
Menuju Model Pembiayaan Syariah yang Emansipatoris
Agar pembiayaan syariah benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan perempuan, diperlukan transformasi pada tiga level: Pertama, level normatif. Regulasi harus mengakui ketimpangan struktural yang dihadapi perempuan. Persyaratan agunan perlu direformulasi agar tidak diskriminatif. Klausul kontrak harus disusun dalam bahasa yang mudah dipahami dan tidak menempatkan nasabah pada posisi subordinat. Kedua, level institusional. Bank syariah perlu mengembangkan unit layanan khusus perempuan, menyediakan literasi keuangan berbasis komunitas, serta membangun mekanisme pengaduan yang aman bagi korban kekerasan ekonomi domestik. Ketiga, level kultural.
Pemberdayaan ekonomi harus diiringi edukasi tentang kesetaraan dalam rumah tangga. Tanpa perubahan budaya, pembiayaan hanya memperkuat beban ganda perempuan.
Kritik terhadap Logika Pasar yang Religius
Perbankan syariah sering mengklaim diri sebagai alternatif etis terhadap kapitalisme konvensional. Namun dalam praktik, ia tetap beroperasi dalam logika pasar yang mengejar profit. Ketika perempuan dijadikan segmen potensial karena tingkat pengembalian tinggi, logika religius bercampur dengan kalkulasi ekonomi.
Teori Hukum Feminis mengingatkan bahwa pasar bukan ruang netral; ia mencerminkan struktur patriarki dan kapitalisme global. Jika pembiayaan syariah tidak mengkritisi logika ini, maka ia hanya mengganti istilah tanpa mengubah substansi.
Pemberdayaan sejati mensyaratkan redistribusi kuasa—bukan sekadar redistribusi kredit.
Penutup: Dari Akses ke Transformasi
Pembiayaan syariah memiliki potensi besar sebagai instrumen keadilan sosial. Namun potensi itu hanya terwujud jika hukum dan kebijakan secara sadar mengintegrasikan perspektif feminis. Tanpa itu, perempuan akan terus menjadi objek inklusi yang rapuh—diberi akses tetapi tidak diberi kuasa.
Negara, regulator, dan industri perbankan syariah harus berani melampaui indikator pertumbuhan menuju indikator transformasi: apakah perempuan benar-benar memiliki kontrol atas aset? Apakah posisi tawar mereka dalam rumah tangga meningkat? Apakah kerja domestik diakui sebagai kontribusi ekonomi?
Teori Hukum Feminis mengajarkan bahwa hukum dapat menjadi alat pembebasan atau penindasan—tergantung bagaimana ia dirancang dan dijalankan. Dalam konteks pembiayaan syariah, pilihan itu ada di tangan pembentuk kebijakan. Jika keberanian reformasi diambil, maka pembiayaan syariah dapat menjadi jalan emansipasi ekonomi perempuan. Jika tidak, ia hanya akan menjadi wajah baru dari ketimpangan lama—dengan label religius yang menenangkan, tetapi tanpa keadilan yang membebaskan. (*)

Ijab Qabul dalam Perkawinan Islam 