catrawarta.com — (Perempuan sebagai Subjek Hukum atau Objek Transaksi? Sebuah Kritik melalui Teori Hukum Feminis)
Pendahuluan
Dalam konstruksi hukum perkawinan Islam, ijab qabul menempati posisi sentral sebagai rukun yang menentukan sah atau tidaknya suatu akad nikah. Secara normatif, ijab qabul dipahami sebagai pernyataan kehendak yang mempertemukan dua pihak dalam satu perjanjian suci.
Namun, jika dibaca secara kritis melalui perspektif Teori Hukum Feminis, muncul pertanyaan mendasar: dalam struktur ijab qabul yang berlaku dan dipraktikkan, perempuan ditempatkan sebagai apa? Subjek hukum yang otonom atau objek dari suatu transaksi sosial-keagamaan?
Di Indonesia, praktik ijab qabul dalam hukum positif merujuk pada kerangka normatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta dikonkretkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam praktiknya, ijab diucapkan oleh wali mempelai perempuan dan qabul oleh mempelai laki-laki. Struktur ini, yang telah diterima sebagai tradisi fikih, jarang dipertanyakan dari perspektif relasi kuasa dan konstruksi gender.
Artikel ini berargumen bahwa dalam formulasi klasik dan praktik dominan ijab qabul, perempuan cenderung diposisikan sebagai objek representasi—bukan subjek kontraktual penuh. Dengan menggunakan teori hukum feminis, tulisan ini akan membedah dimensi simbolik, normatif, dan politis dari ijab qabul, serta menawarkan pembacaan ulang yang lebih emansipatoris.
Ijab Qabul sebagai Struktur Kontraktual
Secara fikih, ijab adalah pernyataan penyerahan dari wali perempuan kepada mempelai laki-laki, sementara qabul adalah penerimaan dari pihak laki-laki. Redaksi yang lazim diucapkan menegaskan pola “menikahkan” atau “mengawinkan” perempuan kepada laki-laki dengan mahar tertentu. Struktur ini mengandung tiga elemen penting, yaitu: Perempuan direpresentasikan oleh wali; Laki-laki menjadi pihak penerima; dan Mahar menjadi elemen pertukaran simbolik.
Dalam teori kontrak modern, subjek hukum adalah individu yang menyatakan kehendaknya sendiri secara bebas dan setara. Namun dalam ijab qabul klasik, kehendak perempuan tidak diartikulasikan secara langsung dalam forum akad. Ia hadir, tetapi tidak berbicara. Ia menyetujui, tetapi tidak mengucapkan. Di sinilah kritik hukum feminis mulai bekerja.
Teori Hukum Feminis dan Kritik atas Netralitas Hukum
Teori Hukum Feminis menolak asumsi bahwa hukum bersifat netral. Hukum, termasuk hukum keluarga, dibentuk dalam konteks sejarah patriarki. Catharine MacKinnon menyatakan bahwa hukum sering kali memformalkan pengalaman laki-laki sebagai standar universal.
Dalam konteks ijab qabul, struktur representasi wali dapat dibaca sebagai refleksi sistem sosial di mana otoritas publik dan simbolik berada di tangan laki-laki. Perempuan tidak diposisikan sebagai pelaku utama dalam tindakan hukum yang menentukan status hidupnya.
Secara formal, dapat dikatakan bahwa perempuan telah memberi persetujuan sebelumnya. Namun secara simbolik, momen sakral akad justru menegaskan bahwa otoritas kontraktual berada pada wali dan mempelai laki-laki. Perempuan menjadi “yang dinikahkan,” bukan “yang menikah.” Perbedaan linguistik ini bukan sekadar persoalan bahasa, tetapi persoalan struktur kuasa.
Representasi hukum bukan sekadar mekanisme administratif; ia adalah pernyataan tentang siapa yang dianggap mampu berbicara atas dirinya sendiri. Dalam banyak mazhab fikih, wali menjadi syarat sah perkawinan perempuan, sementara laki-laki tidak membutuhkan wali untuk menikah.
Asimetri ini mengindikasikan asumsi bahwa perempuan memerlukan pengawasan dan perlindungan dalam mengambil keputusan hukum. Dalam perspektif feminis liberal, asumsi ini bertentangan dengan prinsip otonomi individu.
Lebih jauh, dalam redaksi ijab qabul, perempuan secara simbolik “diserahkan” kepada laki-laki. Walaupun dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan, struktur ini dapat dibaca sebagai sisa pola relasi kepemilikan dalam masyarakat patriarkal.
Simone de Beauvoir pernah menulis bahwa perempuan dalam sejarah sering diposisikan sebagai “the Other” atau “wong liyo”—yang didefinisikan bukan dari dirinya sendiri, tetapi dari relasinya dengan laki-laki. Dalam ijab qabul, identitas perempuan dikonstruksi melalui tindakan wali dan penerimaan laki-laki.
Elemen mahar pada ijab qabul, sering dipahami sebagai simbol penghormatan kepada perempuan. Namun dalam analisis antropologi feminis, mahar juga dapat dibaca sebagai simbol pertukaran dalam sistem perkawinan.
Walaupun tidak identik dengan jual beli, struktur simboliknya memiliki kemiripan: ada pihak yang menyerahkan, ada pihak yang menerima, dan ada nilai yang disepakati. Dalam masyarakat modern yang menjunjung kesetaraan, simbolisme ini patut direfleksikan ulang.
Teori Hukum Feminis Radikal akan melihat pola ini sebagai bagian dari sejarah panjang objektifikasi perempuan. Sementara pendekatan feminis Islam progresif berusaha mereinterpretasi mahar sebagai hak ekonomi perempuan, bukan harga atas dirinya.
Namun tetap, pertanyaannya adalah: mengapa perempuan tidak menjadi pihak yang secara eksplisit menyatakan qabul atas mahar tersebut dalam forum akad?
Otonomi, Persetujuan, dan Ruang Sunyi Perempuan
Dalam hukum modern, consent (persetujuan) adalah fondasi legitimasi kontrak. Persetujuan harus bebas, sadar, dan tanpa paksaan. Dalam praktik perkawinan Islam kontemporer, persetujuan perempuan memang menjadi syarat, bahkan dapat membatalkan perkawinan jika tidak ada.
Namun persoalan bukan hanya ada atau tidaknya persetujuan, melainkan bagaimana persetujuan itu direpresentasikan. Ketika perempuan tidak diberi ruang untuk mengartikulasikan persetujuannya dalam momen ijab qabul, hukum kehilangan dimensi performatif kesetaraan.
Teori performativitas hukum menyatakan bahwa tindakan simbolik membentuk realitas sosial. Jika perempuan selalu direpresentasikan, bukan merepresentasikan dirinya sendiri, maka pesan simbolik yang dikirimkan kepada masyarakat adalah bahwa otoritas kontraktual tetap milik laki-laki.
Pendekatan tradisional akan berargumen bahwa wali adalah bentuk perlindungan, bukan subordinasi. Selain itu, dalam beberapa mazhab seperti Hanafi, perempuan dewasa dapat menikahkan dirinya sendiri. Argumen ini menunjukkan bahwa tradisi Islam tidak monolitik. Namun dalam praktik hukum positif di Indonesia melalui KHI, peran wali tetap menjadi rukun yang dominan.
Teori Hukum Feminis tidak menolak tradisi secara apriori, tetapi mempertanyakan apakah struktur tersebut masih relevan dalam konteks masyarakat yang mengakui kesetaraan konstitusional antara laki-laki dan perempuan.
Ijab Qabul sebagai Arena Politik Simbolik
Perkawinan bukan hanya kontrak privat; ia adalah institusi sosial dengan legitimasi publik dan religius. Karena itu, simbolisme dalam ijab qabul memiliki dampak luas terhadap konstruksi peran gender.
Pierre Bourdieu berbicara tentang kekerasan simbolik—dominasi yang diterima sebagai wajar karena dilembagakan dalam praktik sehari-hari. Dalam konteks ini, struktur ijab qabul dapat dilihat sebagai bentuk kekerasan simbolik yang halus: ia tidak memaksa secara fisik, tetapi membentuk kesadaran kolektif tentang siapa yang berwenang berbicara.
Perempuan menerima struktur itu sebagai bagian dari tradisi suci, sehingga kritik dianggap sebagai ancaman terhadap agama. Padahal, yang dikritik bukan nilai sakral perkawinan, melainkan konstruksi sosial yang menyertainya.
Apakah mungkin merekonstruksi ijab qabul tanpa merusak esensi syariah? Jawabannya bergantung pada keberanian melakukan ijtihad kontekstual. Beberapa kemungkinan rekonstruksi antara lain:
a. Memberikan ruang bagi perempuan untuk mengucapkan persetujuan secara eksplisit dalam forum akad;
b. Merumuskan redaksi yang menegaskan kesalingan, bukan penyerahan sepihak; dan
c. Menafsirkan wali sebagai pendamping, bukan representasi penuh.
Pendekatan feminis Islam menunjukkan bahwa teks agama dapat dibaca secara egaliter jika konteks sosial patriarkal tidak dijadikan standar absolut.
Lantas pertanyaannya yang kembali diajukan sebagai pertanyaan utama adalah “ijab qabul yang menempatkan perempuan sebagai apa?” Dalam konstruksi klasik dan praktik dominan, perempuan cenderung ditempatkan sebagai: objek representasi (diwakili wali); pihak yang diserahkan dalam simbolisme akad; dan subjek hukum terbatas dalam ruang publik sakral. Namun dalam potensi normatif Islam yang lebih luas, perempuan dapat ditempatkan sebagai: subjek hukum otonom; mitra kontraktual setara; dan agen moral yang memiliki kapasitas penuh untuk menentukan nasibnya. Perbedaan ini bukan sekadar teknis, tetapi ideologis.
Penutup: Antara Sakralitas dan Kesetaraan
Ijab qabul adalah momen sakral yang menandai lahirnya institusi keluarga. Namun kesakralan tidak boleh menjadi tameng untuk membungkam kritik. Teori Hukum Feminis mengajarkan bahwa hukum keluarga adalah arena paling intim sekaligus paling politis dalam reproduksi ketimpangan gender.
Menempatkan perempuan sebagai subjek penuh dalam ijab qabul bukanlah upaya sekularisasi, melainkan aktualisasi prinsip keadilan. Islam sebagai agama yang menekankan martabat manusia tidak seharusnya dibaca dalam kerangka subordinasi simbolik.
Rekonstruksi ijab qabul adalah bagian dari perjuangan panjang menuju hukum keluarga yang emansipatoris—di mana perempuan tidak lagi menjadi objek yang dinikahkan, tetapi subjek yang menikah; tidak lagi diserahkan, tetapi memilih; tidak lagi dibicarakan, tetapi berbicara.
Jika hukum adalah cermin nilai masyarakat, maka reformasi simbolik dalam ijab qabul adalah langkah penting untuk memantulkan nilai kesetaraan yang lebih jernih. Tanpa itu, kita mungkin mempertahankan bentuk, tetapi kehilangan ruh keadilan yang menjadi tujuan utama setiap akad yang sah dan bermartabat.
(*)

‘Dadap Serep Karanganyar’, Oase Penyembuh Penat 