Catra Wisata

Sanksi Pelaku Overcharging Wisatawan di Korea Selatan Makin Berat

Pemerintah Korea Selatan akan memperketat sanksi terhadap pelaku usaha di sektor akomodasi dan restoran yang mengenakan harga berlebihan (overcharging) kepada wisatawan...

Untuk terus menaikkan citra wisata korea selatan pemerintah setempat akan memperketat sanksi terhadap pelaku usaha di sektor akomodasi dan restoran yang mengenakan harga berlebihan
Hanok Illuwayu Dalboru. (dok Visit Korea)

catrawarta.comUntuk terus menaikkan citra wisata Korea Selatan, Pemerintah setempat akan memperketat sanksi terhadap pelaku usaha di sektor akomodasi dan restoran yang mengenakan harga berlebihan (overcharging) kepada wisatawan mulai bulan depan. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendorong sektor pariwisata.

Kementerian Keuangan dan Ekonomi Korea Selatan, Selasa (28/7/2026), menyatakan Kabinet telah menyetujui revisi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Promosi Pariwisata. 

Dilansir dari Yonhap, aturan baru tersebut ditujukan untuk memberikan sanksi lebih berat kepada pelaku usaha yang melakukan praktik overcharging atau mengenakan tarif tidak wajar kepada wisatawan. Revisi aturan tersebut akan mulai berlaku pada 4 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan baru, pengelola usaha akomodasi yang menawarkan penginapan di hanok, rumah tradisional Korea, dan tidak memasang atau tidak mematuhi daftar harga akan dikenai sanksi penutupan usaha selama lima hari untuk pelanggaran pertama. Sebelumnya, pelanggaran pertama hanya dikenai teguran.

Woman in a pink and white hanbok stands in a traditional korean palace courtyard with red wooden buildings and tiled roofs
Perempuan memakai hanbok, baju tradisional Korea di Gyeongbokgung. (dok Magnific)

Ketentuan baru tersebut juga berlaku bagi usaha homestay untuk wisatawan asing di kawasan perkotaan. Sebelumnya, jenis usaha tersebut tidak diwajibkan memasang atau mematuhi daftar harga.

Pemerintah Korea Selatan sebelumnya telah menerapkan revisi serupa terhadap usaha akomodasi umum pada pertengahan Juli 2026.

Selain sanksi penutupan usaha selama lima hari untuk pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dan ketiga masing-masing akan dikenai penutupan usaha selama 10 hari dan 20 hari. 

Sanksi tersebut lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan penutupan selama tujuh hari untuk pelanggaran kedua dan 15 hari untuk pelanggaran ketiga.

Sanksi Berat bagi Sopir Taksi

Pemerintah Korea Selatan juga memperketat sanksi terhadap pengemudi taksi yang mengenakan tarif berlebihan kepada penumpang.

Pengemudi taksi yang terbukti melakukan overcharging akan langsung dikenai penangguhan izin mengemudi selama 30 hari. Sebelumnya, pelanggaran pertama hanya dikenai teguran.

Jika melakukan pelanggaran kedua, izin mengemudi akan ditangguhkan selama 60 hari. Sementara itu, pelanggaran ketiga akan berujung pada pencabutan izin mengemudi.

Kementerian Keuangan dan Ekonomi Korea Selatan menambahkan, pemerintah akan terus berupaya mengatasi praktik-praktik tidak adil di sektor pariwisata.

Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang secara sepihak membatalkan reservasi wisatawan tanpa alasan yang sah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih transparan dan adil, sekaligus meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap layanan akomodasi, transportasi, dan industri pariwisata Korea Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *