Catra Wisata

Kemenhut Tetapkan Tiga Taman Nasional sebagai BLU

Tiga UPT)Kementerian Kehutanan, yakni Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung...

Tiga unit pelaksana teknis upt kementerian kehutanan kemenhut yakni balai besar taman nasional bromo tengger semeru tnbts balai taman nasional komodo btnk dan balai taman nasional gunung rinjani btngr resmi ditetapkan sebagai satuan kerja satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum ppk blu
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (dok malangkab.go.id)

catrawarta.comTiga unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yakni Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), resmi ditetapkan sebagai satuan kerja (satker) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Penerapan PPK-BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi ketiga satker tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan sarana dan prasarana, meningkatkan kualitas layanan ekowisata, serta memperkuat upaya konservasi dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penerapan status BLU menjadi momentum penting untuk mendorong pengelolaan taman nasional di Indonesia yang lebih profesional dan inklusif.

“Penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, fleksibilitas pengelolaan keuangan melalui skema BLU bukan ditujukan untuk mencari keuntungan. 

Turquoise crater lake surrounded by a volcanic cone and green hills under a cloudy sky
Taman Nasional Gunung Rinjani. (dok Rinjani National Park)

Pendapatan dari layanan yang diberikan dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali untuk mendukung operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan wisatawan.

“Sebaliknya agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan,” ujarnya.

Raja Juli menambahkan, penerapan BLU juga sejalan dengan penguatan peran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional.

Satgas tersebut dirancang untuk mendampingi dan mempercepat pembiayaan berkelanjutan di kawasan konservasi melalui skema pembiayaan kreatif, kemitraan strategis, serta optimalisasi nilai jasa lingkungan dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem.

“Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN,” katanya.

“Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan,” tegas Raja Juli.

Close up of a large monitor lizard with mouth wide open showing pink interior against a grassy outdoor background
Taman Nasional Komodo. (dok Balai Taman Nasional Komodo)

Terapkan Manajemen Modern

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, penerapan PPK-BLU juga akan memperkuat aspek teknis dan tata kelola pengelolaan taman nasional.

Menurutnya, skema BLU mengadopsi praktik manajemen modern yang mencakup perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, hingga manajemen risiko.

Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara lebih cepat tanpa terkendala proses birokrasi penganggaran yang panjang.

Tata kelola tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2020.

“Kinerja setiap satker akan diukur dengan ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang transparan,” jelas Satyawan.

Dalam enam bulan ke depan, Kemenhut bersama pihak terkait akan fokus menyelesaikan berbagai tahapan penyiapan kelembagaan dan regulasi turunan untuk mendukung penerapan BLU.

“Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU,” ujarnya.

“Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan pemanfaatan jasa lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi,” pungkas Satyawan.

Dengan ditetapkannya TNBTS, BTNK, dan BTNGR sebagai satker PPK-BLU, Kemenhut optimistis pengelolaan taman nasional di Indonesia dapat menjadi percontohan integrasi antara kelestarian ekologi, kemandirian finansial, dan pelayanan publik yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *