catrawarta.com — Penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah Tangerang Selatan mendadak menjadi sorotan tajam publik.
Sosok pejabat yang seharusnya berada di garis terdepan dalam mengejar dan memberantas jaringan peredaran gelap narkoba, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, justru ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam skandal peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan yang memicu keprihatinan mendalam ini dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury pada Senin, 27 Juli 2026.
Tidak hanya menjerat sang Kasat Narkoba, penindakan tegas tersebut juga menyeret enam orang anak buah Pardiman di Polres Tangsel serta seorang oknum anggota dari Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan terjadinya penangkapan terhadap perwira pertama tersebut beserta rombongannya. Pihaknya menegaskan bahwa penindakan ini berkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum kasus narkotika.
”Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba,” kata Eko dalam keterangan resminya, Selasa (28/7).
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih enggan membeberkan kronologi detail maupun jumlah barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut.
Eko menyampaikan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk membongkar secara tuntas alur peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan jajaran kepolisian tersebut, serta berjanji akan menyampaikan rilis resmi secara menyeluruh dalam waktu dekat.
Penangkapan AKP Pardiman menjadi ironi besar dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia. Sebelum terjerembap dalam skandal gelap ini, Pardiman memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse, termasuk bertugas di Polres Metro Jakarta Barat serta menjabat sebagai Kanit Reskrim di sejumlah polsek di wilayah Tangerang Selatan, seperti Polsek Serpong, Polsek Ciputat, Polsek Kelapa Dua, hingga Polsek Ciputat Timur.
Ironi tersebut kian terasa menyengat mengingat pernyataan komitmen yang pernah disampaikan Pardiman saat resmi dilantik menjadi Kasat Resnarkoba Polres Tangsel pada November 2024 menggantikan AKP Bachtiar Noprianto.
Ketika dilantik berdasarkan Surat Telegram Polda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024 kala itu, Pardiman dengan lantang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menumpas peredaran narkoba.
”Kami akan bekerja keras dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan untuk memberantas kasus narkoba,” kata Pardiman saat memberikan janji manisnya pada seremoni pelantikan November 2024 lalu.
Kini, janji untuk memberantas narkoba tersebut berbalik menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tangerang Selatan.
Perwira yang dahulu meminta dukungan warga untuk memerangi barang haram itu justru harus berhadapan dengan penyidik Bareskrim Polri dan terancam sanksi pidana serta pemecatan atas dugaan menjadi bagian dari jaringan pengedar yang seharusnya ia tumpas.

Asalha Mahapuja 2026, Menag Ajak Umat Buddha Adaptif, Optimistis, dan Inklusif 