catrawarta.com — Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespon soal mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia secara mendadak, Minggu (26/7).
Prasetyo memastikan proses transisi kepemimpinan di bank sentral itu telah berjalan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang Bank Indonesia.
Ia menegaskan bahwa penunjukan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia juga telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat, marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh Undang-Undang,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta Senin, 27 Juli 2026,
Ia menyatakan Bank Indonesia memiliki peranan untuk menjaga moneter.
“Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal,” kata Prasetyo.
Adapun Plt Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihak Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam mencapai stabilitas nilai rupiah.
“Kami berkomitmen tetap menjaga stabilitas sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja,” kata dia.
Ia mengatakan tugas dan tanggungjawab itu akan dijaga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Merespons jaminan sinergi dari pihak pemerintah, Destry menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, Bank Indonesia akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
“Kami menjaga sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dengan tetap menghormati tugas, kewenangan, dan mandat masing-masing lembaga,” imbuhnya.

