catrawarta.com — Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Destry mengonfirmasi bahwa pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela dan atas alasan pribadi.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” kata Destry, Senin (27/7/2026).
Destry tidak merinci alasan pribadi yang dimaksud. Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa faktor kesehatan menjadi alasan Perry mengundurkan diri dari posisi sebagai orang nomor satu di bank sentral Indonesia tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pengunduran diri Perry murni atas inisiatif pribadi, bukan karena tekanan politik seperti yang sempat beredar di publik.
Sebelumnya, isu mengenai dugaan desakan agar Perry mundur sempat mencuat di DPR RI. Kinerja Perry sebagai Gubernur BI menjadi sorotan, terutama terkait kebijakan bank sentral dalam menjaga nilai tukar rupiah yang terus mengalami tekanan.
Dalam rapat kerja Gubernur BI bersama Komisi XI DPR RI pada 19 Mei 2026, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Primus Yustisio, secara terbuka meminta Perry mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
“Pak Perry yang saya hormati, kadang Pak, kalau kita mengambil tindakan gentleman itu bukan penghinaan, Pak. Saya berikan contoh, mungkin saatnya sekarang Bapak mengundurkan diri,” ujar Primus dalam rapat tersebut.

INDEF Soroti Dampak Perry Warjiyo Mundur terhadap Stabilitas Pasar Keuangan 