Idea Catra

Refleksi Kasus Hogi “Ruang Main Kriminalisasi”

catrawarta.com — Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus kejar-mengejar penjambret di Sleman bukan sekadar perkara hukum lalu lintas. Kejadian ini membuka...

Refleksi kasus hogi ruang main kriminalisasi
Refleksi Kasus Hogi “Ruang Main Kriminalisasi"

catrawarta.comPenetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus kejar-mengejar penjambret di Sleman bukan sekadar perkara hukum lalu lintas. Kejadian ini membuka ruang diskusi yang lebih serius mengenai sejauh mana status tersangka dapat dipermainkan oleh sistem penegakan hukum dan bagaimana posisi warga negara yang bertindak demi melindungi keluarga dan mempertahankan hak milik justru dianggap terlibat kriminal.

Sistem hukum pidana Indonesia menetapkan bahwa status tersangka bukan vonis bersalah. Tetapi dalam praktiknya status ini kerap menjadi alat tekanan. KUHAP memang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup (Pasal 1 angka 14 KUHAP). Hal ini membawa pada potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam proses penegakan hukum.

Secara akademis, banyak kajian hukum pidana menyoroti apa yang disebut sebagai moral hazard dalam sistem peradilan pidana. Ketika seseorang sudah berstatus tersangka, posisi tawarnya jatuh. Selain harus mengikuti proses yang relatif panjang dan terancam penahanan, ia juga dikenai biaya hukum serta terdampak stigma sosial. Konteks ini memunculkan sindiran di masyarakat, “Anda tersangka? Mau bebas? Wani piro?” Ungkapan ini tidak lahir dari prasangka kosong, tapi pengalaman kolektif atas praktik hukum yang menyimpang.

Kasus Hogi adalah contoh. Secara faktual ia bukan pelaku kejahatan. Ia mengejar pelaku tindak pidana yang sedang berlangsung. Tindakan tersebut sejatinya sejalan dengan asas partisipasi warga dalam menjaga ketertiban umum, yang dalam doktrin hukum pidana dikenal sebagai citizen arrest atau kewajiban moral warga negara untuk tidak membiarkan kejahatan terjadi.

Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer) mensyaratkan proporsionalitas. Doktrin hukum pidana modern menekankan bahwa penilaian proporsionalitas tidak boleh dilepaskan dari situasi psikologis dan kondisi konkret pelaku saat kejadian. Pembelaan diri tidak dapat diukur dengan logika di ruang sidang tetapi harus dilihat dari sudut pandang orang yang berada dalam keadaan terancam secara nyata.

Ketika penyidik memilih jalur formalisme sempit yang menitikberatkan pada akibat (dua orang meninggal) tanpa membaca konteks sebab-akibat secara utuh, hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan. KUHAP memberi rambu agar penegakan hukum dijalankan dengan menjunjung asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan secara seimbang. Namun asas kemanusiaan dan keadilan substantif sering kali kalah oleh kepastian prosedural.

Sikap Hogi yang tidak melawan dan mengikuti prosedur justru membuka ruang bagi praktik “iseng-iseng berhadiah” dalam sistem peradilan pidana. Dia tidak memanfaatkan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi dalam Pasal 28E UUD 1945. Suara publik merupakan salah satu mekanisme pengawasan kekuasaan, karena negara juga membutuhkan kontrol sosial.

Hogi perlu secara tegas menyatakan, “Mempertahankan hak milik dijamin oleh negara.” Narasi ini penting untuk meluruskan makna keadilan. Dengan dukungan media massa, media sosial, dan opini publik, ruang gelap penyalahgunaan kewenangan dapat dipersempit. Aparat penegak hukum—polisi, jaksa, hingga hakim—akan berpikir dua kali untuk “bermain-main” dengan perkara yang menjadi sorotan publik.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang Hogi, tetapi tentang nasib setiap warga negara yang berani melawan kejahatan. Jika orang yang membela diri dan keluarganya justru dikriminalisasi, maka pesan yang lahir sangat berbahaya, lebih aman diam dan membiarkan kejahatan terjadi. Negara tidak boleh membiarkan pesan itu tumbuh.

Penegakan hukum sejati bukan soal siapa yang bisa dijerat, melainkan siapa yang patut dilindungi. Jika hukum kehilangan nurani, maka keadilan tinggal jargon. Dan ketika warga yang membela kebenaran diperlakukan sebagai tersangka tanpa empati, di situlah negara sedang menguji batas kepercayaan rakyatnya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *