catrawarta.com — Pemerintah dan DPR RI menyepakati pemberian insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen bagi investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Insentif tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu hingga 50 tahun.
Undang-Undang PFII telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemberian insentif pajak tersebut tetap harus mengikuti ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang berlaku secara internasional.
“Kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh wait and see. Jadi kita ikuti praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain,” ujar Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, skema insentif yang diberikan di kawasan PFII akan berbeda-beda, bergantung pada jenis pajak dan karakteristik kegiatan usaha.
Menurutnya, seluruh ketentuan mengenai insentif tersebut telah diatur dalam UU PFII.
Adapun insentif perpajakan yang disiapkan di kawasan PFII meliputi tarif PPh yang dapat ditekan hingga 0 persen dan diberikan dalam jangka waktu hingga 50 tahun bagi investor yang membawa investasi bernilai strategis.
Selain PPh, fasilitas insentif juga mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Namun, insentif tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh investor. Fasilitas perpajakan bersifat selektif dan hanya diberikan kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan tersebut antara lain nilai investasi minimum dan besaran dampak terhadap investasi asing. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Purbaya menegaskan, penerapan insentif pajak melalui UU PFII ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat finansial internasional.
Meski demikian, pemerintah tetap akan menyesuaikan pemberian insentif dengan ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang berlaku secara global.
Undang-undang tentang PFII disusun sebagai landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembentukan PFII dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.
“Selama ini, berbagai aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia masih terpusat di sejumlah negara yang telah memiliki pusat finansial mapan,” ujarnya.
Melalui PFII, lanjut Puan, Indonesia berupaya membangun ekosistem jasa keuangan yang mampu menarik lembaga keuangan dan investor global sehingga aktivitas pembiayaan, investasi, dan transaksi keuangan internasional semakin banyak dilakukan di dalam negeri.

