catrawarta.com — Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan aturan khusus bagi influencer keuangan (finfluencer) yang rencananya terbit pada pertengahan 2026. Regulasi menitikberatkan pada aspek kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan guna mendorong literasi investasi yang bertanggung jawab.
Di samping itu, OJK juga mendorong Pasar Modal Indonesia memainkan peran strategis mendukung agenda prioritas pemerintah melalui penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi.
Begitu pula fokus pada percepatan pengembangan ekosistem ekonomi hijau, termasuk bursa karbon.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya perlindungan investor, khususnya investor ritel dan minoritas, yang kini menjadi penopang utama pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pengembangan Pasar Modal
Direktur Utama BEI Iman Rachman pada pernyataannya menyampaikan, BEI telah menyiapkan masterplan pengembangan pasar modal 2026–2030 untuk meningkatkan daya saing global.
Targetnya, pada tahun 2030 Indonesia memiliki pasar modal yang inovatif, transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
Sepanjang 2025, Pasar Modal Indonesia mencatatkan kinerja solid dengan IHSG menguat 22,13 persen secara tahunan ke level 8.646,94.
Penghimpunan dana mencapai Rp 275 triliun, sementara jumlah investor tumbuh menjadi 20,2 juta Single Investor Identification (SID), didominasi generasi muda.
Memasuki 2026, OJK bersama SRO akan fokus pada peningkatan kualitas emiten, penguatan tata kelola, transparansi kepemilikan manfaat akhir (ultimate beneficial owner).
Kecuali itu, juga penguatan manajemen risiko teknologi, serta pengembangan Sistem Registri Unit Karbon untuk mendukung percepatan ekonomi hijau nasional. *

Penerima KIP Bukan Properti Moral Netizen 