catrawarta.com — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Secara resmi, regulasi ini mulai diundangkan pada 2 Juli 2026 lalu usai ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, aturan ini akan berlaku tepat 30 hari setelah tanggal diundangkan.
Menariknya, ada sorotan mengenai regulasi yang mengatur biaya pengajuan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 ini. Dalam regulasi tersebut, warga negara asing (WNA) yang mengajukan naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) dikenai tarif hingga Rp75 juta.
Mengacu pada lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya sebesar Rp75 juta juga berlaku untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan WNA melalui mekanisme permohonan. Sementara itu, besaran tarif tidak bersifat seragam karena disesuaikan dengan jalur pewarganegaraan yang ditempuh.
Bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan, biaya yang dikenakan ditetapkan sebesar Rp25 juta untuk setiap permohonan.
Selain mengatur tarif naturalisasi, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan biaya bagi WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi tersebut, permohonan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap pengajuan.
Besaran biaya ini menjadi bagian dari skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur pemerintah dalam layanan administrasi kewarganegaraan. Dengan demikian, baik proses memperoleh maupun melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kini memiliki tarif resmi yang telah ditetapkan melalui peraturan tersebut.
Jadi Perdebatan
Perihal penyesuaian tarif ini lantas mengundang atensi besar di kalangan masyarakat. Respons negatif bermunculan di media sosial setelah aturan tersebut menjadi sorotan.
Sebagian masyarakat menganggap, kebijakan itu mencerminkan pendekatan yang terlalu berorientasi pada penerimaan negara. Kritik juga disertai sindiran bahwa warga dibebani berbagai pungutan besar selama tinggal di Indonesia, tetapi tetap dikenai biaya saat memilih melepaskan status kewarganegaraan.
Aturan ini memang muncul bersamaan dengan tren bertambahnya warga negara Indonesia yang memilih berpindah kewarganegaraan karena pertimbangan pendidikan, pekerjaan, peluang ekonomi, dan kepastian masa depan.
Analis Keimigrasian Ahli Muda di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Caesar Demas menilai, negara seharusnya mengukur antara manfaat yang diperoleh dengan biaya. Selain itu, Pemerintah juga dirasa harus mengintegrasikan formulasi kebijakan yang nyaman untuk lintas instansi dan sektoral. Bukan hanya semata-mata menaikkan tarif tanpa landasan yang jelas.
“Kenaikan tarif layanan kewarganegaraan bukan sekadar perubahan angka administrasi, melainkan keputusan politik yang mengubah relasi negara dengan setiap calon maupun mantan warganya,” kata Caesar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (21/7).
Lebih jauh, dia juga mengungkap soal kebijakan yang terasa transaksional. Aturan ini terlihat hanya sebatas instrumen fiskal semata, alih-alih soal penguatan ikatan identitas dan menumbuhkan kepercayaan bersama.
“Apabila kebijakan hanya bertumpu pada instrumen fiskal, negara berisiko memandang kewarganeraan sebagai transaksi administrative, padahal ia adalah ikatan identitas, kepercayaan, dan harapan bersama. Kewarganegaraan tidak pernah dipertahankan oleh mahalnya biaya keluar, melainkan oleh besarnya alasan untuk tetap pulang,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan di balik pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif permohonan seputar kewarganegaraan ini. Dia menilai, keputusan ini ditempuh semata-mata untuk mendukung peningkatan kualitas layanan setelah aturannya terakhir diperbarui lebih dari satu dekade yang lalu.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” jelas Supratman di Jakarta, Senin (20/7).
Di lapangan, Supratman mencatat setidaknya permohonan pelepasan kewarganegaraan di Tanah Air ini setiap tahunnya di kisaran angka 200 hingga 300 pemohon. Angka ini dinilai relatif lebih rendah dari total populasi dalam negeri.
“Kita-kira total yang bermohon kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa,” terangnya.
Soal permohonan pindah kewarganegaraan Indonesia, mereka yang mengajukan dinilai politisi Partai Gerindra ini sebagai pihak yang memiliki tingkat perekonomian baik. Artinya, Pemerintah merasa aman jika tarif Rp75 juta ini diajukan kepada pemohon yang merupakan para Warga Negara Asing (WNA).
“Warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun dan sepuluh tahun berturut-turut di itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” imbuhnya.

Wajib bagi SPPG, Muhammadiyah Keluarkan Tiga Pilar Standar Pengelolaan MBG 