catrawarta.com — Pemerhati pendidikan Ki Darmaningtyas mengkritisi sejumlah substansi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas Komisi X DPR RI. Salah satu sorotan utamanya adalah belum adanya pengaturan yang tegas mengenai anggaran pendidikan.
“Saya lihat di RUU Sisdiknas memang dibahas, tetapi tidak jelas. Saya ingin soal anggaran pendidikan nasional ini dikunci,” kata Darmaningtyas kepada catrawarta.com, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, amanat alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN telah diatur secara konstitusional dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan tersebut merupakan mandatory spending atau belanja wajib yang harus dipenuhi negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun, Darmaningtyas menilai implementasi ketentuan itu belum berjalan sesuai amanat konstitusi.
“Selama ini anggaran pendidikan tidak sepenuhnya digunakan untuk sektor pendidikan. Anggaran pendidikan justru dibagi ke 12 kementerian dan lembaga, bahkan digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujarnya.
Ia menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai MBG tidak tepat karena program tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsi sektor pendidikan.
“Untuk MBG itu kan bukan tupoksinya. Seharusnya anggaran MBG diambil dari kementerian yang memang bertanggung jawab terhadap program tersebut. Kalau seperti saat ini, pemerintah telah melanggar amanat UUD 1945,” tegasnya.

Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Anggaran Harus Siap
Selain persoalan anggaran, Darmaningtyas juga menyoroti usulan wajib belajar 13 tahun dalam RUU Sisdiknas yang memasukkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari program wajib belajar.
Program tersebut bertujuan menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan sejak usia dini, meliputi satu tahun PAUD atau TK, enam tahun SD, tiga tahun SMP, dan tiga tahun SMA/SMK.
Menurut Darmaningtyas, kebijakan tersebut merupakan langkah positif, tetapi harus diikuti dengan kesiapan pendanaan yang memadai.
“Dengan masuknya PAUD dalam wajib belajar 13 tahun, maka pemerintah juga harus menyiapkan anggarannya agar pelaksanaannya tidak mengalami kendala,” pesannya.
Soroti Penghapusan Komite Sekolah
Hal lain yang menjadi perhatian Darmaningtyas adalah tidak dicantumkannya lagi keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam draf RUU Sisdiknas. Ia menilai penghapusan kedua lembaga tersebut merupakan langkah mundur dalam tata kelola pendidikan.
Menurutnya, selama ini Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan satuan pendidikan, sekaligus menjadi wadah partisipasi publik dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
“Saya tidak tahu apa yang menyebabkan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dihapus. Padahal fungsinya menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan sekolah. Kita sebagai masyarakat perlu memberikan masukan, pemikiran, dan ide-ide melalui Komite Sekolah maupun Dewan Pendidikan. Sekarang justru ditiadakan. Ini sebuah kemunduran,” pungkasnya.

Lampaui Messi, Kylian Mbappe Berpeluang Jadi Top Skorer Piala Dunia 