catrawarta.com — Pengacara kondang sekaligus jebolan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Hotman Paris Hutapea ikut bersuara soal kegaduhan penetapan status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas kasus TTPU.
Dia menegaskan, penetapan status Febrie sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, penanganan perkara ini tidak sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kok bisa begitu saja dipermalukan, melanggar KUHAP. Kalau ada yang mengatakan itu tidak melanggar KUHAP, ayo kita sama-sama robek gelar sarjana hukum kita. Benar-benar KUHAP itu tidak dipakai sama sekali,” ujarnya kepada pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7) malam.
Padahal menurut Hotman, Febrie dinilai telah berprestasi dan memberi kontribusi terhadap negara dengan menyelamatkan uang senilai triliunan rupiah melalui penanganan sejumlah mega korupsi di Tanah Air. Terutama soal penertiban kawasan hutan saat Febrie berperan langsung sebagai Ketua Satgas PKH.
“Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia, negara mendapat Satgas PKH Rp300 triliun kemudian dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun, sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden,” tandasnya.
Dia merasa miris sekaligus prihatin karena Prabowo diperlakukan sedemikian rupa lewat penanganan kasus terhadap Febrie. Alasannya, belum ada jejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi) yang berhasil mengembalikan uang ratusan triliun rupiah ke kas negara seperti era Prabowo saat ini.
“Saya merasa kok presiden digituin padahal belum ada zaman dulu (pengembalian ratusan triliun rupiah ke negara) pun, sejak dari SBY, Jokowi, kejaksaan ratusan triliun masuk ke kas negara,” imbuhnya.
Tertanggal Jumat (17/7) pagi, Hotman tercatat resmi sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Dia secara sah menerima surat kuasa dan langsung memberi pendampingan hukum kepada Febrie dalam pemeriksaannya dalam pusaran kasus TPPU di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Eks Jampidsus FA, Dari Tersangka Jadi Saksi
Sebelumnya, publik digemparkan dengan penemuan bernilai fantastis oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri soal uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dan 74 kg emas batangan saat berhasil membongkar tiga titik lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, 8-9 Juli 2026 lalu.
Febrie, yang semula menjadi tersangka pada tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berubah status menjadi saksi setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan tiga sprindik, Rabu (15/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan status saksi dalam sprindik baru tersebut tidak menggugurkan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.
Febrie diduga terlibat dalam penyimpangan penanganan sejumlah perkara besar, meliputi kasus korupsi PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, hingga penyelesaian utang cucu perusahaan Krakatau Steel.

Pembakaran Santri di Lombok, Saatnya Evaluasi Total Sistem Perlindungan Pesantren 