catrawarta.com — Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menempuh jalur hukum menyikapi fitnah yang mengaitkan keduanya dengan isu ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan langkah hukum yang dipertimbangkan SBY terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah merupakan tindakan tepat dan proporsional demi menjaga etika politik dan kesehatan demokrasi.
“Tuduhan yang mengaitkan Pak SBY dengan isu ijazah Presiden Jokowi adalah fitnah yang tidak berdasar. Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan hubungan beliau dengan Pak Jokowi berjalan baik,” ujar Umam seperti diberitakan Antaranews.com.
Ia menambahkan, SBY kini tidak aktif dalam politik praktis dan fokus pada kegiatan sosial, seni, serta olahraga.
Menurut Umam, disinformasi tersebut disebarkan secara masif oleh akun anonim dengan pola berulang dan terkesan terkoordinasi, sehingga berpotensi menyesatkan persepsi publik.
”Ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi,” tandasnya.
Somasi sebagai Peringatan
Menurutnya sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dinormalisasi. Langkah hukum akan diawali dengan somasi sebagai peringatan tertulis untuk menghentikan penyebaran fitnah, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf sebelum masuk ke proses pidana.
Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli menegaskan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga berencana menempuh jalur hukum terkait tudingan yang mengaitkan dirinya dengan isu ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Menurut Guntur, narasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan fitnah dan tidak berdasar. Ia menegaskan, Megawati tidak pernah terlibat dalam isu ijazah Jokowi, sehingga langkah hukum diperlukan untuk menghentikan penyebaran informasi menyesatkan.
“Fitnah tersebut tidak bisa dibiarkan karena merusak kehormatan pribadi sekaligus menyesatkan publik,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, upaya hukum menjadi bentuk sikap tegas agar ruang publik tidak dikuasai oleh kabar bohong. Kebebasan berekspresi, kata dia, harus disertai tanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyerang pihak lain dengan tuduhan palsu.

Banjir Sumatera dan Kejujuran Negara Membaca Kenyataan 