Warta

Film Pesta Babi, Makin Dilarang Makin Menantang

catrawarta.com — Pembubaran dan pelarangan film tentang Papua bertajuk ”Pesta Babi” terjadi di sejumlah tempat. Uniknya, semakin dilarang, justru semakin banyak yang...

Large crowd of people seated on blue tarps under tents at night many wearing hijabs attending an outdoor gathering with green stage lights
NOBAR: Suasana nonton bareng (nobar) film Pesta Babi di STIK Pante Kulu, Aceh.(Sumber: instagram dandhy_laksono)

catrawarta.comPembubaran dan pelarangan film tentang Papua bertajuk ”Pesta Babi” terjadi di sejumlah tempat. Uniknya, semakin dilarang, justru semakin banyak yang ingin menonton. Jadinya masyarakat dan berbagai komunitas melakukan pemutaran secara senyap alias diam-diam.

Ini mengingatkan pada situasi Orde Baru ketika diskusi dan pemutaran film banyak dilarang serta dibubarkan. Bahkan kala itu terjadi penghentian penerbitan media massa cetak yakni Tempo, Editor dan Detik.

Situasi yang hamper mirip kini terjadi kembali. Aparat melarang dan membubarkan pemutaran film Pesta Babi. Bukannya menghentikan pemutaran film, pemutaran semakin marak di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Tak Hanya dalam negeri, beberapa komunitas di luar negeri juga tertarik dan memutarnya.

Pemilik hak film dan juga sutradaranya, Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono menyatakan, sangat gampang untuk memutar Pesta Babi. Sejak 27 April, komunitas yang ingin menonton bisa mengirim permohonan dan mereka akan mengirim filmnya.

Kini, makin banyak yang ingin memutar dan menonton bareng. Anak-anak sekolah pun, SMA, ikut menyaksikan bersama. Aliansi Jurnalis Independen Jogja bersama beberapa komunitas juga akan nobar di asrama mahasiswa.

Tak Boleh Dilarang

Dandhy Laksono dalam akun resminya dandhy_laksono memperlihatkan antusiasnya masyarakat di berbagai belahan Indonesia menonton Pesta Babi. Di Lombok misalnya, ratusan anak muda memenuhi lokasi pemutaran film gratis, nobar alias nonton bareng.

Begitu pula di Serambi Mekah, Aceh, anak-anak muda memenuhi pelataran pemutaran film di Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan Pante Kulu. Banyak pihak ketakutan tetapi akhirnya bisa nobar di sana.

Bukan hanya komunitas kampus yang menggelar nobar. Remaja masjid tak ketinggalan melakukannya. Seperti di Belencong, Lombok Barat. Ratusan orang berkumpul bahkan ada yang harus berdiri di belakang menyaksikan film dokumentar tersebut.

Menanggapi pelarangan dan pembubaran tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mengungkapkan tidak boleh ada pelarangan dan pembubaran pemutaran film. Ia bahkan menyatakan hanya keputusan pengadilan yang bisa melarang dan membubarkan.

”Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” tandas Pigai seperti dikutip dari antaranwews.com. Ia menambahkan, orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, tidak boleh melakukan pelarangan dan pembubaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *