catrawarta.com — Aparat kepolisian belum lama membongkar jaringan kejahatan digital di Yogyakarta. Puluhan orang diamankan dari kejahatan terorganisir tersebut. Begitu pula di Tangerang yang malah melibatkan warga negara asing.
Semuanya mengarah pada love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara. Modus kejahatan ini tidak semata-mata berujung pada kerugian finansial, tetapi diawali dengan pendekatan emosional dan manipulasi psikologis yang intens. Korban terjerat secara mental sebelum akhirnya diminta mentransfer sejumlah uang.
”Secara normatif hukum pidana Indonesia sejatinya telah memiliki instrumen yang cukup untuk menjerat pelaku love scamming,” ungkap Pakar Hukum Pidana , Dr Trisno Raharjo.
Secara prinsip, jelasnya, perangkat hukum tersebut memang untuk penegakan hukum, terutama terhadap perbuatan penipuan. Dalam love scamming terdapat unsur penipuan finansial, seperti permintaan dan transfer uang. Dengan perkembangan hukum pidana, penegakan hukum terhadap perbuatan itu semakin jelas.
Proses Hukum Pelaku
Ia menjelaskan keberadaan berbagai regulasi menunjukkan hukum Indonesia tidak tertinggal dalam merespons kejahatan berbasis teknologi digital. Kombinasi ketentuan pidana umum dan regulasi khusus terkait teknologi informasi memberikan dasar yang memadai bagi aparat penegak hukum untuk memproses pelaku love scamming.
”Kalau berbicara soal aturan hukum, sebenarnya sudah cukup. Persoalannya, kejahatan penipuan memang cenderung berulang. Korbannya mudah dimanipulasi, sementara pelaku selalu menemukan celah baru untuk melakukan tindak pidana,” paparnya.
Trisno menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani fenomena tersebut. Menurutnya, keberadaan kepolisian siber harus diiringi dengan perhatian khusus terhadap penipuan yang memanfaatkan relasi personal dan emosional, seperti love scamming, karena dampaknya tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikologis.
”Jika persoalan ini tidak dikomunikasikan secara baik kepada masyarakat, dampaknya bisa sangat luas. Korbannya beragam, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, dengan pola kejahatan yang berbeda-beda. Karena itu, perlu upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran bahwa love scamming merupakan persoalan serius,” tandasnya.
Penguatan Patroli Siber

Sebagai langkah pencegahan, Trisno mendorong penguatan patroli siber yang lebih berorientasi pada perlindungan masyarakat. Ia menilai, patroli siber selama ini masih cenderung fokus pada isu-isu tertentu, sementara penipuan berbasis relasi personal kerap luput dari perhatian.
Patroli siber sebenarnya sudah berjalan, tetapi lebih banyak diarahkan pada isu-isu yang dianggap mengancam pemerintah atau terkait ekspresi kritik. Padahal, terhadap kejahatan seperti love scamming juga perlu pengawasan yang serius.
Selain itu, masyarakat yang berpotensi menjadi korban harus terus diedukasi agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, patroli siber yang efektif, serta penguatan edukasi dan pendekatan psikologis kepada masyarakat, ia berharap angka kasus love scamming dapat ditekan dan tidak terus berulang di ruang digital Indonesia.

Yusril Ihza Mahendra dan Skill Berkuasa 