catrawarta.com — Angka pernikahan anak di Sulawesi Selatan masih menjadi persoalan serius meski dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Pemerintah daerah bersama lembaga perlindungan anak kini mendorong penerapan sanksi sosial melalui Peraturan Desa (Perdes) untuk menekan praktik pernikahan usia dini.
Berdasarkan data terbaru, angka pernikahan anak di Sulawesi Selatan turun dari 9,33 persen pada 2022 menjadi 8,09 persen pada 2024. Namun angka tersebut dinilai masih jauh dari target ideal karena praktik pernikahan anak masih banyak ditemukan di sejumlah daerah.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Yudha Yunus, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka pernikahan anak, salah satunya melalui penerapan Peraturan Desa.
“Sejak 2022 kami mulai mendorong lahirnya Perdes pencegahan pernikahan anak. Di Kabupaten Maros misalnya, sudah diterapkan di lima desa,” kata Yudha, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, Perdes tersebut mengatur larangan bagi aparat desa, imam masjid, Babinsa, polisi, tentara, Satpol PP, hingga masyarakat untuk menghadiri pernikahan anak.
Tidak hanya itu, aparatur desa juga dilarang memberikan layanan administrasi kepada keluarga yang tetap melangsungkan pernikahan anak. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk sanksi sosial terhadap keluarga yang melanggar aturan.
“Sanksinya cukup berat dan dampaknya signifikan. Kalau dulu hanya hukuman denda kurang efektif. Sekarang pendekatannya menggunakan sanksi sosial,” ujarnya.

(Dok. Andi)
Yudha menjelaskan, absennya aparatur desa dan masyarakat dalam acara pernikahan membuat keluarga merasa malu karena menjadi sorotan lingkungan sekitar. Selain itu, pasangan yang tetap menikah biasanya hanya melangsungkan pernikahan secara agama tanpa pencatatan negara sehingga tidak memperoleh dokumen resmi pernikahan.
Meski dinilai efektif, penerapan Perdes pencegahan pernikahan anak di Sulawesi Selatan masih menghadapi kendala. Hingga kini, baru sekitar 10 persen desa yang memiliki aturan tersebut.
Kondisi itu dimanfaatkan sebagian keluarga dengan melangsungkan pernikahan di desa lain yang belum menerapkan Perdes serupa. Karena itu, Yudha berharap pemerintah desa lain segera mereplikasi aturan yang sudah ada agar upaya pencegahan pernikahan anak bisa berjalan lebih luas dan efektif.
Selain mendorong lahirnya Perdes, sosialisasi juga terus dilakukan dari desa ke desa. Di tingkat provinsi, pemerintah bersama lembaga perlindungan anak menyusun rencana aksi pencegahan pernikahan anak di sejumlah daerah seperti Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar.
Kampanye melalui media sosial, diskusi publik, hingga kegiatan yang melibatkan remaja dan orang tua juga terus digelar. Bahkan, roadshow edukasi dilakukan hingga ke wilayah kepulauan di Sulawesi Selatan.
“Semua upaya ini sebenarnya untuk penyelamatan anak. Karena ketika pernikahan ditunda, anak-anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang lebih baik,” jelasnya.

Ia menegaskan dampak pernikahan anak sangat luas, mulai dari persoalan kesehatan, pendidikan, mental, ekonomi, hingga meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Yudha, praktik pernikahan anak umumnya terjadi pada keluarga dengan kondisi ekonomi rendah. Anak perempuan yang sudah memasuki masa pubertas kerap dianggap siap menikah demi mengurangi beban ekonomi keluarga.
“Rata-rata usia 14 sampai 15 tahun sudah dinikahkan,” katanya.
Padahal praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Yudha menilai anggapan bahwa menikahkan anak dapat mengurangi beban ekonomi justru keliru. Dalam banyak kasus, pernikahan anak berujung pada perceraian sehingga beban keluarga semakin bertambah.
“Awalnya anak itu tinggal sendiri bersama orang tua. Setelah menikah punya anak lalu bercerai, akhirnya kembali lagi ke rumah orang tua dengan membawa anak,” ujarnya.
Selain rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan anak juga berdampak pada tingginya risiko stunting, putus sekolah, pekerja anak, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental. Namun ada juga kasus pernikahan anak di kalangan orang kaya dengan tujuan untiuk menyelamatkan aset kekayaan keluarga.
Karena itu, ia menilai seluruh pihak perlu terlibat aktif untuk mencegah praktik pernikahan anak, terutama dengan memberikan pendampingan kepada keluarga yang menghadapi persoalan ekonomi. Menurutnya, sejumlah forum diskusi juga telah dibentuk di tingkat desa untuk membantu keluarga menemukan solusi terbaik selain menikahkan anak di usia dini.
“Pendekatannya sekarang bukan hanya melarang, tetapi juga mendampingi keluarga agar bisa menemukan jalan keluar yang lebih baik untuk masa depan anak,” pungkasnya.

Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayan Digantikan Nanik Deyang 