catrawarta.com — Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) teryata masih menyisakan masalah. Sebab, tanah pengganti pelungguh untuk para Pamong Kalurahan Palihan dan Glagah Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo hingga sekarang belum beres. Padahal uang pengganti dari PT Angkasa Pura 1 sudah dibayarkan sejak tahun 2017 silam.
Berlarut-larutnya proses pengadaan tanah pengganti bagi Kalurahan Palihan dan Glagah menyebabkan para pamong, tokoh masyarakat dan warga dua kalurahan tersebut kecewa, bahkan menyatakan mosi tidak percaya. Mereka mengancam akan menggelar aksi massa besar-besaran pada awal April 2026, jika Pemkab Kulonprogo terus mengulur waktu soal pengadaan tanah pengganti pelungguh (tanah kas desa untuk tunjangan pamong).
Persoalan ini mencuat setelah pihak kalurahan merasa respons Pemkab Kulonprogo terhadap permohonan mereka sangat lamban dan hanya berputar pada kendala administratif. Dukuh Mlangsen, Kalurahan Palihan, Iskamto menjelaskan, surat yang dilayangkan Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Palihan kepada Pemkab Kulonprogo hanya dijawab dengan alasan yang dinilai tidak memberikan jalan keluar.
Pemkab Kulonprogo Dinilai Ragu
Pemkab Kulonprogo dinilai masih ragu melangkah karena adanya regulasi baru dan belum adanya kepastian hukum. Hal ini secara otomatis mendiskriminasi serta tidak mengakui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No 24/2024. Khususnya pasal 73, 74, 75 yang mengatur proses pelaksanaan Tanah Pengganti Kas Desa Sebagai Perlindungan dalam Hukum. Padahal Pemda DIY telah mengirim surat ke Pemkab Kulonprogo perihal pelaksanaan dan petunjuk teknis persoalan itu.
“Tapi semua diabaikan. Jawaban dari Kabupaten sangat mengecewakan. Intinya mereka belum berani melangkah membentuk tim pengadaan tanah karena masih ada keraguan terhadap Pergub DIY. Kalau memang ragu, ya segera konsultasi ke Pemda DIY, jangan cuma diam dan membuat kami menunggu tanpa kepastian,” tegas Iskamto.
Sesuai Pergub DIY No 24/2024, jika dana itu tidak dibelanjakan sampai Mei 2027, maka dana ratusan miliar itu harus dikembalikan ke rekening Kasultanan atau Kadipaten Pura Pakulaman. Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan Kalurahan Palihan dan Glagah akan kehilangan tanah pelungguh.
Warga Desak Bupati
Warga mendesak Bupati Kulonprogo, R Agug Setyawan segera membentuk tim pengadaan tanah sesuai Pergub DIY. Mereka juga mendesak Organisasi Perangkat Daerah terkait bekerja nyata. “Rencananya awal April kami akan melakukan aksi. Kami selaku perangkat desa tidak mau terjebak dalam perdebatan aturan yang berlarut-larut. Maunya kami, kalau Pemkab merasa ada masalah, segera cari solusi agar hak kami tidak hilang,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kulonprogo, Muhadi MHum mengaku belum bisa berkomentar atas masalah tersebut. Alasannya, pihaknya belum pernah diajak koordinasi. “Pada saatnya tentu kami akan diajak koordinasi karena Tim Pengadaan Lahan Pengganti TKD nanti salah satunya PMD Dalduk dan KB,” jelasnya.
Ketua Bamuskal Palihan, Wijianto Edi Purnomo mendesak Pemerintah agar uang ganti rugi tanah bengkok dari proyek pembangunan YIA Rp 124 miliar segera dibelikan lahan baru. Sampai sekarang dana tersebut belum jelas kapan bakal digunakan untuk pengadaan tanah pelungguh pengganti.

Bisakah People Power di Amerika, Mengakhiri Kekuasaan Donald Trump? 