Warta

Sah, Pemerintah Mulai Batasi Media Sosial bagi Anak

catrawarta.com — Anak di bawah usia 16 tahun kini tak bisa mengakses media sosial. Sejumlah negara juga sudah memberlakukannya sebagai upaya melindungi...

BATASI: Ilustrasi anak harus mengikuti teknologi sesuai tahapan usia.(Sumber: Freepik)

catrawarta.comAnak di bawah usia 16 tahun kini tak bisa mengakses media sosial. Sejumlah negara juga sudah memberlakukannya sebagai upaya melindungi anak dari berbagai konten yang dapat menghambat tumbuh kembang secara wajar.

”Kebijakan ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Bukan melarang anak memanfaatkan teknologi tapi untuk memastikan kesiapan mental sebelum masuk ke ruang digital,” tandas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Ia memaparkan, usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun atau di atasnya. Pemerintah mengambil keputusan tersebut berdasarkan dialog dan menerima masukan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, guru, dosen, peneliti dan lainnya.

Menteri mengakui menerima banyak masukan mengenai peningkatan risiko penggunaan media sosial bagi anak. Ada banyak risiko yang muncul seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan. Semua menyasar anak-anak yang masih belum begitu memahami kompleksitas media sosial.

Perkembangan Kecerdasan Buatan

Pada kesempatan tersebut, Meutya juga mengungkapkan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang semakin luar biasa. Hal ini tentunya memperbesar tantangan di ruang digital dengan semakin banyaknya manipulasi konten. Makin sulit membedakan mana yang asli dan buatan kecerdasan buatan.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

Kementerian melalui program ”Tunggu Anak Siap” menekankan akses penuh ke media sosial sebaiknya sesuai tahapan perkembangan anak. Mereka harus menerima konten sesuai perkembangan usia dan jiwanya.

Sementara itu, Najeela Shihab dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan menilai kebijakan kementerian merupakan langkah penting untuk memperkuat pelindungan anak. Regulasi hadir dari proses panjang dengan melibatkan banyak kalangan, semua peduli pada tumbuh kembang anak Indonesia.

Ia menegaskan, pemerintah tidak mengatur penggunaan teknologi secara keseluruhan namun agar anak dapat memanfaatkan dunia maya sebagai sarana belajar. Pembatasan pada berbagai laman yang berisiko tinggi mengganggu tumbuh kembang anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *