catrawarta.com — Kebakaran hebat yang melanda Gedung Terra Drone memakan korban jiwa 22 orang. Sebelumnya, pondok pesantern di Jawa Timur roboh dan puluhan santri menjadi korban meninggal dunia.
”Jangan anggap sepele berbagai kejadian tersebut. Ini menunjukan bangunan gedung yang seharusnya menjadi tempat manusia melakukan 90 persen aktifitas harian dengan perasaan aman dapat menjadi maut untuk manusia,” papar Dosen Program Studi Arsitektur dari Lab Health Technology and Development(HTD-Lab) Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Riri Chairiyah M Arch.
Ia mengatakan kejadian itu akibat sebagian besar masyarakat belum memprioritaskan kebutuhan teknis perencanaan bangunan gedung yang dapat memberikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna gedung.
Padahal di dalam Undang-Undang No 28 tahun 2002 dan 2005 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26 tahun 2008 telah menjadi dasar hukum agar setiap pemilik gedung wajib memenuhi kelaikan fungsi bangunan gedung.
”Namun, hingga saat ini kelaikan fungsi bangunan gedung dianggap masih sebatas regulasi dan administrasi semata yang memberatkan pemilik bangunan gedung,” ungkap Riri.
Keselamatan Bangunan Gedung
Menurutnya, salah satu urgenis kelaikan fungsi bangunan gedung yakni aspek keselamatan bangunan gedung. Banyak kesalahan pada sistem keselamatan gedung yang seharusnya ada dan dapat menyelamatkan penghuni.
Sebagai contoh, bangunan gedung bertingkat banyak didesain dengan satu bahkan hanya dengan tangga umum yang bersifat terbuka di dalam bangunan. Padahal fungsi tangga darurat yaitu tangga yang dilengkapi proteksi dinding untuk mencegah kebakaran masuk ke jalur evakuasi.
Ketika terjadi kebakaran tangga umum menjadi perantara paling cepat untuk menyebarkan asap dan api ke setiap lantai bangunan secara vertikal karena tidak memiliki sistem proteksi sehingga penghuni sulit untuk melakukan evakuasi. Kendati demikian, 60-80 persen kematian terjadi karena inhalasi asap (Pitts, 2001).
Jumlah tangga darurat yang minim pada bangunan yang terlalu panjang atau terlalu tinggi, dengan penghuni yang banyak dapat mengakibatkan crowded saat proses evakuasi melalui pintu evakuasi dan tangga darurat, bahkan menelan korban jiwa karena berdesakan seperti Tragedi Victoria Hall (1883).
Tangga darurat atau pintu evakuasi yang mengarah keluar bangunan gedung, berjumlah hanya satu di setiap lantai bangunan gedung dapat menyebabkan ”deadlock” atau kondisi jalan buntu, penghuni tidak memiliki pilihan jalan lain untuk evakuasi diri.
Perlu Perangkat Aktif
Riri menambahkan keberadaan perangkat aktif (sensor) untuk mendeteksi asap dan api juga menjadi penting, perangkat yang terhubung dengan alarm dapat memberikan peringatan dini untuk evakuasi segera dan perangkat yang terhubung dengan sprinkler dapat bekerja otomatis untuk memadamkan api.
”Posisi titik evakuasi sebaiknya berada di lokasi yang aman dan terbuka, jangan terlalu dekat dengan bangunan gedung sehingga dapat berisiko terdampak bahaya langsung,” jelasnya.
Titik evakuasi juga dapat terlihat jelas serta tidak disarankan berada di area parkir aktif. Jika lahan terbuka tempat bangunan gedung terlalu sempit untuk membuat titik kumpul evakuasi, pemilik gedung dapat membuat titik evakuasi kawasan bersama masyarakat sekitarnya dengan penanda yang jelas.
Nah, beberapa poin di atas yang menjadi perhatian bersama, pentingnya sistem keselamatan bangunan gedung sebagai jaminan dini keselamatan setiap pengguna bangunan gedung.
”Pemilik gedung sudah sewajarnya memiliki tanggung jawab moral terhadap sistem keselamatan gedung,” tegasnya.

Pilkada Melalui DPRD Ancam Kedaulatan Rakyat, Aparat Negara Tak Boleh Jadi Alat Penekan 