catrawarta.com — Wacana pemilihan kepala daerah melalui skema pemilihan di DPRD mencederai hak konstitusi rakyat. Lebih jauh lagi, mengancam kedaulatan rakyat.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengungkapkan pendapatnya itu menanggapi pemilihan kepala daerah melalui perwakilan DPRD.
Ia menegaskan, hak konstitusional warga negara memilih pemimpin daerah dijamin konstitusi. Ide gagasan mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan kemunduran berdemokrasi.
”Prinsip penghormatan hak konstitusi warga negara diabaikan. Kalau bergeser ke DPRD mencederai rakyat,” tandas Eko.
Ia secara tegas menolak ide mendorong pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dirinya telah merekam dan berdialog bersama masyarakat, termasuk akademisi. Mereka menolak gagasan pengambilalihan hak rakyat dalam berdemokrasi.
Tiga Alasan Penolakan
Menurut Eko, ada tiga alasan penolakan selain faktor konstitusi dan kultural, yaitu pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah tindakan politik yang menghilangkan dan mencederai hak rakyat memilih pemimpin di daerah.
Pengalaman dalam berdemokrasi diabaikan. Demokrasi Pancasila sangat jelas menghormati kekhasan wilayah masing-masing melalui pemilihan secara langsung.
”Konstitusi menghormati dan memberikan penghargaan dengan pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah secara langsung dan demokratis sebagaimana berlangsung selama ini,” tandasnya.
Ia memberi contoh pemilihan wali kota Yogyakarta yang sangat istimewa. Wali Kota Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Wawan Harmawan meraih kepercayaan rakyat tanpa politik uang dan memperoleh banyak dukungan.
”Jangan lagi ada pelanggaran konstitusi. Alat negara tak boleh jadi alat penekan dalam demokrasi. Pilkada bermartabat dan berbudaya bisa terwujud dengan negara netral, KPU netral, Bawaslu netral, aparat penegak hukum netral dan bersama sama memerangi money politik,” tandas Eko.

Hibah dari ISI Surakarta, Kemdiktisaintek Sinergikan Sains dan Seni 