catrawarta.com — Seorang warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dilaporkan ke polisi setelah beberapa kali menerobos jalan yang baru dicor dan masih basah di ruas yang sedang dibangun dalam proyek peningkatan jalan kabupaten Turirejo–Palon–Nglobo. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi Jumat (20/2/2026). Pelaksana proyek menilai tindakan tersebut merusak cor dan menghambat pekerjaan, sementara warga yang bersangkutan menyatakan aksinya dilatarbelakangi keinginan mempertanyakan keterbukaan pelaksanaan jalan tersebut.
Insiden ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang hubungan antara warga, pelaksana pembangunan, dan keterbukaan informasi publik dalam proyek infrastruktur jalan — bukan sekadar masalah hukum pidana.
Peristiwa bermula ketika seorang pemotor bernama Agus Sutrisno beberapa kali melintasi jalan yang baru dicor dalam kondisi basah. Aksi itu terekam dalam video yang kemudian viral. Hermawan Susilo, pelaksana proyek, mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya membuat cor menjadi kurang sempurna, tetapi juga menghambat dropping material dan proses pekerjaan di lokasi. Atas dasar itu, laporan resmi diajukan ke Polres Blora.
Agus kemudian ketika diwawancarai awak media menyatakan bahwa tindakannya bukanlah upaya merusak, melainkan bentuk protes terhadap kurangnya informasi terkait pelaksanaan proyek jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Ia mempertanyakan transparansi seperti keberadaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semestinya ditampilkan di papan informasi proyek, serta prosedur terkait penutupan atau blokade jalan saat pengerjaan berlangsung.
Pelaksana proyek menegaskan bahwa pekerjaan telah sesuai regulasi, termasuk pemasangan rambu dan jalur alternatif, namun warga yang bersangkutan mengaku tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan saat mempertanyakan hal-hal tersebut.
Dalam pembangunan jalan kabupaten, keterbukaan informasi menjadi hal penting karena proyek tersebut menggunakan dana publik yang berasal dari anggaran daerah. Ketika pelaksana proyek dan warga tidak berada pada pemahaman yang sama soal RAB, papan informasi, atau hak warga untuk memperoleh informasi, potensi gesekan sosial mudah muncul.
Menurut pakar kebijakan publik, Dr. Rudi Santoso, keterbukaan informasi menjadi penentu legitimasi dalam proyek publik:
“Dalam pembangunan infrastruktur yang melibatkan ruang umum, transparansi bukan hanya soal administratif, tetapi tentang membangun kepercayaan warga terhadap prosesnya.”
Ketika informasi minim atau tidak tersampaikan secara jelas, warga cenderung merespons berdasarkan persepsi yang dimilikinya, dan itu sering kali terlihat melalui tindakan spontan atau protes.
Secara hukum, polisi kini tengah menindaklanjuti laporan perusakan jalan dan tindakan yang dinilai menghambat pekerjaan. Namun secara sosial, insiden ini menunjukkan bahwa persoalan ketidakjelasan informasi dapat memperburuk hubungan antara warga dan pelaksana proyek jalan.
Pembangunan jalan bukan hanya soal fisik yang terlihat, tetapi juga soal komunikasi publik yang harus berjalan seiring dengan pengerjaannya. Ketika warga merasa tidak dilibatkan, narasi persoalan dapat berubah dari teknis menjadi emosional.
Kasus ini menyisakan dua hal yang harus diperhatikan simultan: upaya untuk menegakkan hukum atas tindakan yang diduga merusak fasilitas umum, dan kebutuhan untuk memperkuat mekanisme keterbukaan dalam proyek jalan yang bersumber dari dana publik.
Transparansi bukan sekadar label administratif. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang memadai, respons impulsif yang berpotensi menimbulkan konflik bisa diminimalkan. Jalan mungkin dapat diperbaiki, tetapi kepercayaan warga terhadap proses pembangunan jauh lebih sulit dibangun kembali jika informasi tidak dibuka sejak awal.

Kecerdasan Spasial Jadi Kunci Pembelajaran & Ketrampilan Abad 21 