catrawarta.com — Polisi berhasil menciduk empat dari enam orang yang diduga terlibat dalam penyembelihan tapir di Mesuji, Lampung, Jumat (3/7). Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MP (43). Seluruhnya merupakan warga Register 45, Mesuji Timur, Mesuji, Lampung.
Kasus tersebut mendapat sorotan luas dari masyarakat usai beberapa video mengenai kemunculan seekor tapir di pemukiman warga lalu diburu hingga diolah warga setempat meluas di media sosial. Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit dalam konferensi pers, Jumat (3/7), mengungkap jika penangkapan tersebut merupakan kerja cepat dari personel.
“Kami menindaklanjuti dengan cepat isu yang menyebar di masyarakat dan media sosial atas pembunuhan satwa yang dilindungi jenis Tapir atau Ternuk, Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji segera melakukan penyelidikan, pelacakan lokasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan 4 orang tersangka di tempat berbeda, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, pada Hari Kamis 2 Juli 2026 sekira Pukul 22.55 hingga Hari Jumat 3 Juli 2026 Pukul 04.00 Wib” katanya, demikian dikutip dari laman resmi Polres Mesuji Lampung.
Tapir Termasuk Hewan yang Dilindungi
Insiden memilukan ini tak bisa dibenarkan. Sebab, hewan tapir (Tapirus indicus) termasuk salah satu satwa langka yang sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Regulasinya yakni diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomo 7 Tahun 1999 kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Tapir dilindungi karena spesies mereka sendiri termasuk ke dalam kategori Endangered atau terancam punah yang disebabkan oleh penyusutan habitat alaminya. Saat ini ada 4 spesies tapir yang tersisa dan hanya ditemukan di Amerika Selatan, Amerika tengah serta Asia Tenggara termasuk Indonesia. Tapir asia yang terdapat di Sumatera dan Malaysia merupakan jenis tapir paling besar diantara jenis lainnya yang tersisa.
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan RI, populasi tapir saat ini tidak diketahui secara pasti, namun berdasarkan lapran dalam dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Tapirus indicus 2013-2022, kisaran kepadatan tapir yakni antara 0,3 hingga 0,8 individu perkilometer persegi
Sehingga segala bentuk perburuan, pembunuhan, atau memperdagangkan bakal digolongkan ke dalam tindak pidana serius.
Dalam segi ekosistem, tapir sendiri memiliki peran yang penting. Spesies soliter yang memiliki sifat pemalu ini secara alami bermanfaat untuk penyemaian biji dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Ketika satwa liar dan dilindungi ini keluar dari habitatnya dan tersesat di pemukiman, mitigasi yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga jarak, tidak memprovokasi satwa, tidak mengejar, dan segera melaporkan ke pihak berwenang.

Kemdiktisaintek Tegaskan Aturan Profesor Kehormatan 