Catra Cendekia

Kemdiktisaintek Tegaskan Aturan Profesor Kehormatan

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 mengatur tentang profesor kehormatan untuk merespons banyaknya universitas memberikan gelar tersebut...

Universitas nasional unas jakarta menganugerahkan gelar profesor kehormatan di bidang politik dan kebudayaan kepada menteri kebudayaan fadli zon pada 11 februari 2026
Universitas Nasional (Unas) Jakarta menganugerahkan gelar Profesor Kehormatan di bidang politik dan kebudayaan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 11 Februari 2026.

catrawarta.comUniversitas Nasional (Unas) Jakarta menganugerahkan gelar Profesor Kehormatan di bidang politik dan kebudayaan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 11 Februari 2026.

Rektor Universitas Nasional, El Amry Bermawi Putera, mengatakan pemberian gelar tersebut didasarkan pada rekam jejak akademik, karya intelektual, serta pengabdian Fadli Zon di bidang kebudayaan.

“Berdasarkan rekam jejak akademik, karya intelektual, serta pengabdian kebudayaan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, Saudara Fadli Zon memenuhi kriteria sebagai Profesor Kehormatan Universitas Nasional,” ujar El Amry.

Ia menjelaskan, dari sisi akademik Fadli Zon dinilai memiliki pengetahuan yang mendalam di bidang ilmu sosial dan sejarah. Penilaian itu didukung oleh latar belakang pendidikannya di Universitas Indonesia hingga meraih gelar doktor di bidang sejarah.

Sebelum Fadli Zon, sejumlah perguruan tinggi telah menganugerahkan gelar Profesor Kehormatan kepada sejumlah tokoh nasional. Di antaranya Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, politikus Golkar Fahmi Idris, serta Ketua Mahkamah Agung periode 2020–2024 Muhammad Syarifuddin.

Pemberian gelar profesor kehormatan kepada pejabat publik sendiri sempat menuai polemik. Pada 2023, sebanyak 353 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berasal dari 14 fakultas menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan (honorary professor) kepada individu dari kalangan non-akademik, termasuk pejabat publik.

Menyusul perdebatan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan surat kepada pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I–XVII tertanggal 30 Juni 2026. Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi itu berisi penjelasan mengenai pengangkatan profesor kehormatan.

Khairul menjelaskan, dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan, regulasi tersebut tidak lagi mengatur mekanisme pengangkatan seseorang yang memiliki kompetensi luar biasa sebagai profesor kehormatan atau pada jenjang jabatan akademik profesor kehormatan.

Bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan Profesor Kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan.

“Selama regulasi teknis belum ada, perguruan tinggi tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan profesor kehormatan,” tulisnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *