catrawarta.com — Perempuan sebagai Pihak yang Paling Rentan
Dalam praktiknya, nikah siri hampir selalu menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling rentan secara hukum maupun sosial. Kerentanan ini tidak semata-mata disebabkan oleh tidak adanya pencatatan perkawinan, tetapi juga oleh struktur sosial yang masih menempatkan perempuan pada posisi yang kurang setara dalam relasi rumah tangga.
Ketika hubungan rumah tangga berjalan baik, status perkawinan yang tidak tercatat mungkin tidak menjadi persoalan besar. Hubungan sosial masih dapat menopang keberadaan keluarga tersebut. Namun ketika konflik muncul—terutama ketika terjadi perceraian—ketiadaan pencatatan perkawinan dapat berubah menjadi masalah hukum yang sangat serius.
Tanpa akta nikah, perempuan sering mengalami kesulitan untuk menuntut hak-haknya di pengadilan. Hubungan suami istri menjadi sulit dibuktikan secara hukum. Akibatnya, tuntutan nafkah, pembagian harta bersama, maupun perlindungan hukum lainnya sering kali tidak dapat ditegakkan melalui mekanisme peradilan.
Dalam konteks ini, nikah siri tidak hanya menciptakan persoalan administratif, tetapi juga memperlihatkan ketimpangan perlindungan hukum antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki relatif lebih mudah menghindari tanggung jawab hukum ketika perkawinan tidak tercatat, sementara perempuan harus menanggung konsekuensi sosial dan ekonomi yang jauh lebih berat.
Kajian hukum dan gender menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, perempuan yang terlibat dalam nikah siri sering berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang. Faktor ekonomi, tekanan sosial, relasi kuasa dalam rumah tangga, hingga konstruksi budaya mengenai ketaatan perempuan kepada suami sering kali mempengaruhi keputusan perempuan untuk menerima perkawinan yang tidak tercatat (Ratna Batara Munti, 2007).
Akibatnya, pilihan untuk menikah secara siri tidak selalu merupakan keputusan yang sepenuhnya bebas. Dalam banyak situasi, perempuan justru berada dalam kondisi struktural yang membatasi ruang pilihan mereka. Masalah juga muncul dalam konteks perlindungan anak. Anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat sering menghadapi persoalan administratif terkait identitas, pengakuan hubungan hukum dengan ayahnya, maupun hak-hak keperdataan lainnya.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 memang telah memberikan terobosan penting dengan membuka kemungkinan hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Namun dalam praktiknya, proses pembuktian hubungan tersebut tidak selalu mudah. Perempuan sering kali harus menempuh proses hukum yang panjang, termasuk pembuktian biologis, untuk memperoleh pengakuan tersebut.
Dalam situasi ini, perempuan pada akhirnya harus menanggung beban pembuktian ganda. Ia harus membuktikan bahwa perkawinan pernah terjadi, sekaligus membuktikan hubungan biologis antara anak dan ayahnya. Beban pembuktian ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial—karena perempuan sering menghadapi stigma masyarakat ketika hubungan rumah tangga mereka dipersoalkan di ruang publik.
Dari perspektif perlindungan hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa nikah siri dapat memperkuat kerentanan perempuan dalam struktur hukum keluarga. Negara yang tidak mampu memastikan pencatatan perkawinan secara efektif pada akhirnya menciptakan situasi di mana perempuan harus berjuang sendiri untuk memperoleh pengakuan atas hak-haknya.
Dalam kerangka hukum modern yang menempatkan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai salah satu tujuan utama hukum, situasi ini seharusnya menjadi perhatian serius. Hukum keluarga tidak hanya bertugas mengatur hubungan antara suami dan istri, tetapi juga memastikan bahwa relasi tersebut tidak melahirkan ketidakadilan yang sistematis terhadap perempuan. Karena itu, persoalan nikah siri tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pilihan privat antara dua individu. Ia juga merupakan persoalan keadilan gender dalam sistem hukum keluarga, yang menuntut kehadiran negara untuk memastikan bahwa setiap perkawinan berada dalam kerangka perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak.
Negara yang Terlambat Hadir
Fenomena nikah siri sebenarnya memperlihatkan satu persoalan yang lebih mendasar dalam sistem hukum keluarga di Indonesia: negara sering kali baru hadir ketika konflik telah terjadi, bukan ketika hubungan perkawinan itu sendiri dibentuk.
Dalam banyak kasus, keberadaan negara baru terasa ketika sengketa rumah tangga telah sampai ke pengadilan. Perempuan datang untuk mengajukan isbat nikah, menuntut nafkah, atau meminta pengakuan atas status anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat. Pada tahap ini, hukum mencoba memperbaiki situasi yang telah terlanjur rumit. Namun sebelum konflik itu muncul, negara hampir tidak terlihat.
Proses perkawinan yang tidak tercatat berlangsung tanpa pengawasan yang efektif. Tidak ada mekanisme yang cukup kuat untuk mendorong setiap perkawinan dicatat sejak awal. Akibatnya, banyak hubungan perkawinan terbentuk di luar sistem administrasi hukum negara.
Dalam perspektif kebijakan hukum (legal policy), situasi ini menunjukkan adanya pendekatan hukum yang bersifat reaktif, bukan preventif. Negara lebih fokus pada penyelesaian sengketa setelah masalah terjadi, daripada membangun sistem yang mampu mencegah kerentanan hukum sejak awal. Padahal fungsi hukum dalam negara modern tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga menciptakan perlindungan hukum sejak awal hubungan sosial terbentuk.
Satjipto Rahardjo pernah menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak hanya bekerja sebagai alat penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial yang aktif dalam kehidupan masyarakat (Satjipto Rahardjo, 2000). Dalam konteks perkawinan, perlindungan tersebut seharusnya dimulai sejak tahap paling awal—yakni ketika sebuah perkawinan dilangsungkan.
Jika negara hanya hadir setelah sengketa muncul di pengadilan, maka hukum kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai alat pencegah ketidakadilan. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa persoalan nikah siri bukan sekadar masalah kesadaran hukum masyarakat. Ia juga merupakan persoalan desain kebijakan hukum keluarga di Indonesia.
Sistem hukum yang terlalu menekankan penyelesaian sengketa di pengadilan tanpa memperkuat mekanisme perlindungan di tahap awal hubungan keluarga akan selalu menempatkan perempuan pada posisi yang rentan.
Ketika perkawinan tidak tercatat dan konflik terjadi, perempuan sering kali harus menanggung beban pembuktian yang berat untuk mendapatkan pengakuan atas hak-haknya. Dengan kata lain, negara baru hadir setelah kerentanan itu terjadi, bukan ketika kerentanan itu bisa dicegah.
Jika persoalan nikah siri terus dipandang hanya sebagai pilihan privat masyarakat, maka negara akan terus berada pada posisi yang terlambat. Tetapi jika ia dipahami sebagai persoalan kebijakan hukum keluarga, maka negara memiliki tanggung jawab untuk merancang sistem yang mampu memastikan bahwa setiap perkawinan berada dalam kerangka perlindungan hukum yang jelas sejak awal.
Di titik inilah perdebatan mengenai nikah siri tidak lagi sekadar menyangkut sah atau tidaknya sebuah akad nikah, tetapi menyangkut bagaimana negara menjalankan fungsi perlindungan hukumnya terhadap warga negara—terutama perempuan dan anak.
Penutup: Ketika Hukum Harus Memihak yang Rentan
Pada akhirnya, nikah siri bukan sekadar soal sah atau tidaknya sebuah akad nikah. Ia adalah soal bagaimana hukum melindungi manusia yang berada di dalam hubungan tersebut. Dalam banyak kasus, perempuan yang terlibat dalam nikah siri tidak selalu berada dalam posisi yang sepenuhnya bebas untuk menentukan pilihannya.
Faktor ekonomi, tekanan sosial, atau relasi kuasa dalam hubungan sering kali mempengaruhi keputusan tersebut. Ketika hubungan tersebut berakhir, perempuan sering menjadi pihak yang menanggung dampak terbesarnya. Di sinilah hukum seharusnya hadir.
Hukum tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi juga melindungi mereka yang paling rentan di dalamnya. Dan dalam konteks nikah siri, kelompok yang paling membutuhkan perlindungan itu adalah perempuan dan anak.
Jika negara membiarkan praktik perkawinan tidak tercatat terus berlangsung tanpa perlindungan hukum yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum—tetapi juga keadilan.Karena dalam negara hukum yang beradab, keadilan tidak boleh bergantung pada apakah sebuah cinta dicatat atau tidak oleh negara.
Negara tetap memiliki kewajiban memastikan bahwa ketika sebuah hubungan melahirkan konsekuensi hukum, tidak ada pihak yang dibiarkan berdiri sendirian menghadapi akibatnya.
Referensi:
4. Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023
5. Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 0165/Pdt.P/2017/PA.Sda tentang permohonan isbat nikah.
6. Penetapan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0043/Pdt.P/2019/PA.Btl tentang pengesahan perkawinan siri.
7. Ratna Batara Munti, Perempuan sebagai Kepala Keluarga, Jakarta: LBH APIK, 2007.
8. Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 2000
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin

Presiden, Media Massa, dan Realitas Publik 