catrawarta.com — Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia membacakan proklamasi kemerdekaan — sebuah deklarasi yang seharusnya menjadi awal kebebasan dari penjajahan. Namun kenyataannya tidak semudah itu. Pemerintah Belanda waktu itu, di bawah simbol monarki Ratu Wilhelmina, menolak mengakui kemerdekaan Indonesia dalam bentuk yang sama seperti yang dimaksud oleh rakyat Indonesia. Sikap itu kemudian memicu konflik bersenjata, ketegangan diplomatik, dan memori sejarah yang rumit antara kedua bangsa.
Pertanyaan besarnya: mengapa Belanda begitu sulit menerima pengakuan kemerdekaan Indonesia? Jawabannya bukan hanya tentang politik, tetapi juga tentang identitas, harga diri, dan cara dua bangsa melihat masa lalu secara berbeda.
“Pengakuan” Belanda Berubah Makna Selama Puluhan Tahun
Baru pada 14 Juni 2023, Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, secara resmi menyatakan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pernyataan ini dinilai sebagai tonggak baru sejarah hubungan Indonesia–Belanda oleh sejarawan Indonesia, Bonnie Triyana.
Menurut Triyana, selama lebih dari 70 tahun pemerintahan Belanda tidak pernah benar-benar mengakui 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia. Bagi Belanda, Indonesia baru benar-benar merdeka ketika kedaulatan diserahkan melalui Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949 — lebih dari empat tahun setelah proklamasi.
Ini adalah titik penting: pengakuan itu tidak otomatis terjadi setelah proklamasi, tetapi harus melalui proses diplomasi panjang yang dipenuhi konflik.
Sejarawan juga menekankan bahwa penolakan Belanda bukan sekadar soal kepentingan ekonomi atau politik semata, tetapi berkaitan dengan cara identitas nasional dan sejarah dipahami di masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, nasionalisme tumbuh dari pengalaman bersama mempertahankan kedaulatan bangsa — bukan sekadar proklamasi tertulis di atas kertas. Periode 1945–1949 dipahami sebagai perjuangan rakyat yang menyatukan berbagai kelompok untuk mempertahankan kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan itu sendiri menjadi simbol harga diri yang harus dibuktikan melalui perjuangan nyata.
Sebaliknya, Belanda mengalami krisis identitas setelah Perang Dunia II. Kehilangan Indonesia berarti kehilangan status sebagai negara kolonial besar di dunia yang baru berubah pasca perang. Dekolonisasi memaksa Belanda dan negara-negara Eropa lain menata ulang posisi mereka dalam tatanan global yang baru — di mana kolonialisme tidak lagi dianggap sah oleh komunitas internasional.
Narasi yang Berbeda tentang Sejarah yang Sama
Hal yang paling menarik (dan sering tidak disadari publik umum) adalah cara dua bangsa mengingat peristiwa yang sama secara berbeda. Di Indonesia, periode revolusi kemerdekaan diperingati sebagai masa bersejarah yang penuh heroisme dan solidaritas. Di Belanda, periode yang sama selama bertahun-tahun lebih dikenal sebagai “politieacties” atau “aksi polisi”, istilah yang mereduksi kekerasan militer ke dalam istilah administratif yang minim emosi.
Perbedaan narasi ini mencerminkan apa yang para sejarawan sebut sebagai kesenjangan memori kolektif — di mana satu pihak melihat peristiwa sebagai peperangan mempertahankan kemerdekaan, sementara pihak lain memandangnya sebagai operasi penertiban yang sah. Pola naratif ini memengaruhi cara masyarakat di masing-masing negara memahami masa lalu mereka.
Sejarawan Indonesia Bonnie Triyana mengatakan bahwa walaupun pernyataan Rutte merupakan langkah maju, pengakuan politik saja tidak otomatis menyelesaikan perbedaan pemahaman sejarah secara substansial. Belanda di satu sisi mengakui tanggal proklamasi Indonesia, tetapi pada saat yang sama enggan masuk ke ranah legal atau moral yang lebih dalam tentang kekerasan yang terjadi selama revolusi.
Ini menunjukkan bahwa hubungan sejarah kedua negara bukan hanya soal diplomasi, tetapi juga soal bagaimana masa lalu itu dibaca, dipelajari, dan diwariskan generasi demi generasi.
Ironisnya, penolakan Belanda untuk segera mengakui kemerdekaan Indonesia justru menjadi pendorong lahirnya semangat kebangsaan yang lebih kuat di Indonesia. Ancaman eksternal mempererat solidaritas internal, dan pengalaman mempertahankan kemerdekaan menjadi fondasi kuat dalam narasi nasional.
Namun, nasionalisme yang dibentuk dari pengalaman trauma seperti ini selalu membawa ambivalensi. Ia bisa menjadi kekuatan untuk membangun, tetapi juga gampang memicu sensitivitas berlebihan terhadap isu kedaulatan dan intervensi asing.
Sejarah yang berbeda pandang ini menunjukkan sesuatu yang penting: kemerdekaan sejati bukan hanya soal deklarasi atau pengakuan formal, tetapi soal bagaimana bangsa itu berdamai dengan masa lalunya dan memaknai identitas kolektifnya.
Pengakuan Belanda pada 17 Agustus 1945 mungkin membuat banyak pihak bernafas lega. Namun pertanyaan yang lebih dalam tetap menggantung:
Apakah kita benar-benar memahami akar konflik sejarah itu — ataukah kita hanya menerima narasi yang nyaman untuk didengar?
Sejarah bukan hanya urutan tanggal dan peristiwa — ia adalah ingatan kolektif yang hidup dalam cara kita berpikir, merasakan, dan berdialog satu sama lain.

Nikah di KUA, Keberanian Menolak Gengsi 