Idea Catra

KUHP & KUHAP Baru, Masa Depan Pidana Islam di Aceh: Harmonisasi atau Benturan?

catrawarta.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai fase penting dalam sejarah hukum Indonesia: sebuah upaya besar untuk keluar dari...

Hukum cambuk di Aceh (Sumber: aa.com.tr)

catrawarta.comPemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai fase penting dalam sejarah hukum Indonesia: sebuah upaya besar untuk keluar dari bayang-bayang kolonial menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih modern. Namun, di tengah semangat kodifikasi dan unifikasi tersebut, muncul satu pertanyaan krusial yang jarang dibahas secara jujur: bagaimana posisi hukum pidana Islam di Aceh dalam lanskap baru ini?

Aceh bukan sekadar daerah otonom biasa. Dengan kekhususan yang dijamin melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh, daerah ini memiliki kewenangan menerapkan hukum jinayat—sebuah bentuk hukum pidana berbasis syariah yang hidup berdampingan dengan sistem hukum nasional. Di sinilah problem dimulai: ketika negara berusaha menyeragamkan hukum pidana melalui KUHP, sementara Aceh tetap mempertahankan diferensiasi.

Apakah ini akan menghasilkan harmonisasi? Atau justru memperdalam fragmentasi hukum pidana di Indonesia?

Dua Rezim, Satu Wilayah: Dualisme yang Tak Terhindarkan

Secara normatif, KUHP baru dimaksudkan sebagai lex generalis bagi seluruh hukum pidana di Indonesia. Namun dalam praktik, keberadaan Qanun Jinayat di Aceh menciptakan realitas hukum yang tidak sepenuhnya tunduk pada logika tersebut.

Beberapa perbuatan seperti khalwat, ikhtilat, atau konsumsi alkohol diatur secara khusus dalam Qanun Jinayat, lengkap dengan sanksi cambuk yang tidak dikenal dalam KUHP nasional. Ini bukan sekadar perbedaan teknis, tetapi perbedaan paradigma: KUHP mengarah pada rasionalisasi dan humanisasi pidana, sementara hukum jinayat tetap mempertahankan dimensi moral-religius yang kuat.

Pertanyaannya: apakah negara siap menerima keberadaan dua rezim pidana dengan filosofi yang berbeda dalam satu sistem hukum nasional?

Jika jawabannya ya, maka Indonesia harus mengakui bahwa unifikasi hukum pidana bukanlah tujuan absolut. Namun jika tidak, maka konflik normatif hanya tinggal menunggu waktu.

KUHP Baru dan Tantangan Unifikasi Hukum Pidana

KUHP baru membawa semangat pembaruan: mengurangi overkriminalisasi, memperkuat asas legalitas, serta mendorong pendekatan yang lebih proporsional dan berkeadilan. Dalam konteks ini, muncul ketegangan ketika dihadapkan pada praktik pidana Islam di Aceh.

Sanksi cambuk, misalnya, sering dipersoalkan dari perspektif hak asasi manusia. Di sisi lain, bagi sebagian masyarakat Aceh, sanksi tersebut justru dianggap lebih efektif dan sesuai dengan nilai lokal dibandingkan pidana penjara.

Di sinilah dilema muncul: apakah hukum pidana harus tunduk pada standar universal (HAM dan modernitas), atau boleh berakar pada nilai lokal dan religius?

KUHP baru tampaknya belum memberikan jawaban tegas atas pertanyaan ini. Ia membuka ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), tetapi tidak secara eksplisit mengintegrasikan hukum pidana Islam sebagai bagian dari sistem nasional.

Akibatnya, posisi hukum jinayat menjadi ambigu: diakui secara politik, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi secara sistemik.

KUHAP Baru: Ujian Nyata bagi Penegakan Hukum Jinayat

Jika KUHP menyangkut hukum materiil, maka KUHAP adalah soal bagaimana hukum itu dijalankan. Rencana pembaruan KUHAP dengan penekanan pada due process of law akan membawa implikasi serius bagi praktik hukum di Aceh.

Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: apakah mekanisme penegakan hukum jinayat—termasuk peran Wilayatul Hisbah, prosedur pembuktian, dan pelaksanaan hukuman cambuk—akan selaras dengan standar KUHAP baru?

Jika KUHAP memperketat perlindungan tersangka dan terdakwa, maka praktik penegakan hukum di Aceh harus menyesuaikan. Jika tidak, maka akan muncul potensi konflik antara hukum acara nasional dan praktik lokal.

Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut legitimasi hukum itu sendiri. Sebab hukum yang tidak memenuhi standar prosedural berisiko dianggap tidak adil, sekalipun substansinya dianggap benar.

Antara Otonomi dan Fragmentasi

Pendukung hukum jinayat sering berargumen bahwa Aceh memiliki kekhususan yang harus dihormati. Ini benar secara konstitusional. Namun, pertanyaan berikutnya adalah: sampai sejauh mana kekhususan itu dapat dibenarkan tanpa merusak konsistensi sistem hukum nasional?

Jika setiap daerah diberi ruang luas untuk mengembangkan hukum pidananya sendiri, maka Indonesia berpotensi menghadapi fragmentasi hukum yang serius. Di satu wilayah, suatu perbuatan bisa dianggap tindak pidana berat; di wilayah lain, mungkin tidak diatur sama sekali. 

Apakah ini masih dapat disebut sebagai satu sistem hukum nasional?

Di sisi lain, menolak hukum jinayat secara total juga bukan solusi. Selain berisiko melanggar kesepakatan politik dalam UUPA, langkah tersebut juga dapat memicu resistensi sosial yang tidak kecil.

Mencari Titik Temu: Integrasi atau Koeksistensi?

Alih-alih mempertentangkan, pendekatan yang lebih realistis adalah mencari titik temu antara KUHP, KUHAP, dan hukum jinayat. Setidaknya ada dua opsi yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, “integrasi terbatas”, yaitu mengakui hukum jinayat sebagai bagian dari sistem hukum nasional dengan standar tertentu, terutama dalam aspek prosedural dan perlindungan HAM. Ini berarti praktik di Aceh harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar KUHAP baru.

Kedua, “koeksistensi terkendali”, yaitu membiarkan hukum jinayat tetap berjalan sebagai sistem khusus, tetapi dengan batasan yang jelas agar tidak bertentangan secara fundamental dengan hukum nasional.

Namun, kedua opsi ini memerlukan satu hal yang sering diabaikan: kejelasan politik hukum. Tanpa arah yang tegas, Indonesia akan terus berada dalam situasi “setengah terintegrasi”—di mana konflik normatif dibiarkan mengendap tanpa solusi.

Penutup: Menghindari Ilusi Keseragaman

Pemberlakuan KUHP dan rencana pembaruan KUHAP sering dipandang sebagai langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern dan seragam. Namun, kasus Aceh menunjukkan bahwa keseragaman bukanlah sesuatu yang bisa dipaksakan begitu saja.

Realitas Indonesia adalah plural. Hukum nasional tidak berdiri di ruang hampa, tetapi berinteraksi dengan nilai lokal, agama, dan dinamika politik.

Karena itu, pertanyaan yang lebih jujur bukanlah apakah hukum pidana Islam di Aceh harus dipertahankan atau dihapus, melainkan: bagaimana menempatkannya secara proporsional dalam sistem hukum nasional tanpa mengorbankan keadilan, kepastian, dan kesatuan hukum?

Jika pertanyaan ini tidak dijawab dengan serius, maka KUHP baru berisiko hanya menjadi proyek kodifikasi di atas kertas—sementara di lapangan, hukum tetap berjalan dalam banyak wajah yang saling berjarak.

Dan di antara semua itu, Aceh akan terus menjadi cermin paling nyata dari satu kenyataan: bahwa unifikasi hukum pidana di Indonesia bukan sekadar soal aturan, tetapi juga soal keberanian memilih arah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *