catrawarta.com — Di ruang-ruang pengadilan agama, hukum Islam hidup dalam bentuk putusan. Di lembar-lembar undang-undang, ia hadir sebagai norma. Namun di kehidupan sehari-hari, ia sering kali menjelma menjadi negosiasi—antara teks dan konteks, antara idealitas dan realitas sosial. Di titik inilah pertanyaan mendasar itu muncul kembali: apakah adopsi hukum Islam di Indonesia benar-benar substantif, atau sekadar formalistik?
Pertanyaan ini bukan sekadar akademik. Ia menyentuh jantung praktik hukum, menentukan nasib perempuan dalam perkara waris, memengaruhi legitimasi perkawinan, hingga membentuk arah ekonomi syariah nasional. Hukum Islam di Indonesia tidak berdiri di ruang hampa; ia berkelindan dengan politik hukum negara, budaya masyarakat, dan dinamika sosial yang terus bergerak.
Tulisan ini berupaya menelisik satu persoalan mendasar: sejauh mana hukum Islam di Indonesia benar-benar hidup sebagai nilai keadilan substantif, dan bukan sekadar simbol normatif yang kehilangan daya transformasinya.
Formalitas Hukum Islam: Dari Nilai ke Norma
Sejarah adopsi hukum Islam di Indonesia menunjukkan satu kecenderungan yang menarik: transformasi dari nilai-nilai normatif menjadi aturan positif. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, hingga berbagai regulasi ekonomi syariah merupakan contoh konkret bagaimana negara “memformalkan” hukum Islam.
Namun, formalisasi ini tidak selalu identik dengan substansialisasi. Dalam banyak kasus, hukum Islam direduksi menjadi teks legal yang kaku, kehilangan fleksibilitas ijtihad yang justru menjadi kekuatan utama dalam tradisi hukum Islam itu sendiri.
Ambil contoh dalam hukum perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 telah mengatur batas usia perkawinan sebagai upaya perlindungan. Namun praktik dispensasi kawin tetap tinggi. Di sini terlihat bahwa norma hukum tidak serta-merta mengubah realitas sosial.
Apakah ini berarti hukum Islam gagal? Tidak sesederhana itu. Yang terjadi adalah jarak antara norma dan implementasi—sebuah jurang yang sering kali diisi oleh kompromi sosial, tekanan budaya, dan bahkan kepentingan ekonomi.
Formalisasi hukum Islam dalam kerangka negara modern pada dasarnya merupakan upaya kodifikasi—yakni menjadikan norma yang semula cair dan kontekstual menjadi pasti, seragam, dan dapat ditegakkan. Namun, di titik inilah paradoks muncul. Ketika hukum Islam dipositivisasi, ia memang memperoleh daya paksa (coercive power) dari negara, tetapi sekaligus berisiko kehilangan daya lentur (elasticity) yang selama berabad-abad justru menjadi ciri khasnya.
Dalam tradisi usul fikih, hukum tidak pernah berdiri semata sebagai teks, melainkan sebagai hasil dialektika antara nash, akal, dan realitas (‘urf). Kaidah seperti taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wa al-amkinah (perubahan hukum mengikuti perubahan waktu dan tempat) menegaskan bahwa hukum Islam sejatinya adaptif. Akan tetapi, ketika negara mengadopsinya dalam bentuk regulasi tertulis, ruang adaptasi tersebut menyempit. Hukum kemudian cenderung dipahami secara literal-formal, bukan sebagai instrumen etik yang responsif terhadap dinamika sosial.
Akibatnya, muncul fenomena yang dapat disebut sebagai legal compliance without moral internalization—kepatuhan hukum yang bersifat administratif, tetapi tidak diiringi kesadaran substantif. Dalam konteks perkawinan, misalnya, batas usia minimum sering kali hanya dipandang sebagai syarat prosedural yang dapat “dinegosiasikan” melalui dispensasi, bukan sebagai instrumen perlindungan terhadap hak anak dan perempuan. Di sini, hukum kehilangan daya transformasinya dan berubah menjadi sekadar mekanisme legitimasi.
Lebih jauh, formalisasi juga membuka ruang bagi apa yang oleh sejumlah sarjana disebut sebagai symbolic legislation—yakni regulasi yang lebih berfungsi sebagai simbol identitas religius ketimbang sebagai solusi efektif atas persoalan sosial. Regulasi bernuansa syariah di berbagai daerah, misalnya, sering kali menekankan aspek moralitas publik secara kasat mata, tetapi kurang menyentuh akar struktural ketidakadilan, seperti kemiskinan, akses pendidikan, atau ketimpangan gender.
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara “Islamisasi hukum” dan “pengislaman nilai keadilan”. Yang pertama cenderung berorientasi pada formalisasi simbolik, sementara yang kedua menuntut internalisasi prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah—seperti perlindungan terhadap jiwa, akal, keturunan, dan harta—ke dalam kebijakan publik secara substantif.
Dengan demikian, problem utama bukan terletak pada ada atau tidaknya hukum Islam dalam sistem hukum nasional, melainkan pada bagaimana hukum tersebut dihidupkan. Tanpa upaya mengembalikan dimensi ijtihad dan sensitivitas sosial, formalisasi hanya akan melahirkan hukum yang tampak Islami di permukaan, tetapi kehilangan ruh keadilan di dalamnya.
Waris: Antara Keadilan Teks dan Keadilan Konstekstual
Dalam hukum waris Islam, prinsip pembagian telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an. Namun dalam praktik di Indonesia, pembagian waris sering kali menyimpang dari ketentuan normatif tersebut.
Tidak sedikit keluarga yang memilih pembagian “damai” melalui musyawarah, bahkan menyamaratakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Di satu sisi, hal ini dapat dilihat sebagai bentuk keadilan kontekstual. Di sisi lain, muncul pertanyaan: apakah ini bentuk ijtihad sosial, atau justru pengabaian terhadap hukum Islam?
Kompilasi Hukum Islam sendiri membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah. Namun ruang ini sering dimanfaatkan untuk menghindari konflik, bukan untuk mencapai keadilan substantif. Di sinilah problem formalisme muncul. Hukum waris Islam diakui secara normatif, tetapi dalam praktik sering kali dinegosiasikan sedemikian rupa hingga kehilangan struktur dasarnya.
Fenomena penyimpangan dari pembagian waris normatif tidak dapat semata-mata dibaca sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum Islam. Dalam banyak kasus, ia justru mencerminkan perjumpaan antara teks normatif dengan realitas sosial yang lebih kompleks. Struktur keluarga modern, kontribusi ekonomi perempuan, hingga dinamika relasi kekuasaan dalam keluarga turut memengaruhi cara masyarakat memaknai keadilan.
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, keadilan tidak selalu identik dengan keseragaman angka pembagian, melainkan pada tercapainya kemaslahatan dan terhindarnya ketidakadilan substantif. Ketika perempuan dalam praktiknya menjadi tulang punggung keluarga, misalnya, pembagian yang rigid berdasarkan teks dapat dipersepsikan tidak lagi mencerminkan rasa keadilan hidup (living justice). Di titik ini, musyawarah keluarga dapat dibaca sebagai bentuk ijtihad sosial—yakni upaya menafsirkan ulang keadilan dalam konteks kekinian.
Namun demikian, problem muncul ketika musyawarah tersebut tidak berangkat dari kesadaran normatif, melainkan dari tekanan sosial, dominasi pihak tertentu, atau sekadar keinginan menghindari konflik. Dalam situasi seperti ini, “kesepakatan damai” berpotensi menyembunyikan ketidakadilan yang lebih halus, terutama terhadap pihak yang secara struktural lebih lemah. Keadilan prosedural tercapai, tetapi keadilan substantif justru terabaikan.
Lebih jauh, praktik negosiasi waris ini menunjukkan bahwa hukum Islam dalam konteks negara tidak sepenuhnya bekerja sebagai sistem yang mengikat, melainkan sebagai referensi normatif yang lentur. Ia dihormati sebagai simbol, tetapi tidak selalu dijadikan pedoman operasional. Di sinilah kembali terlihat pola formalisme: hukum diakui pada level teks, tetapi dinegosiasikan pada level praktik.
Oleh karena itu, tantangan ke depan bukan sekadar menegaskan kembali norma pembagian waris secara tekstual, melainkan membangun kesadaran hukum yang mampu menjembatani teks dan konteks. Tanpa itu, hukum waris Islam akan terus berada dalam posisi ambigu—di antara otoritas wahyu dan realitas sosial yang terus bergerak.
Perkawinan: Legalitas, Moralitas, dan Realitas Sosial
Perkawinan dalam hukum Islam tidak hanya soal legalitas, tetapi juga moralitas dan tanggung jawab sosial. Namun dalam praktik, sering kali yang dikejar hanyalah aspek formal: sah atau tidak sah.
Fenomena perkawinan siri, dispensasi kawin, hingga poligami yang diselubungi berbagai justifikasi menunjukkan bahwa hukum sering dipahami secara minimalis. Selama syarat formal terpenuhi, substansi keadilan kerap diabaikan.
Padahal, dalam maqashid al-shariah, perkawinan bertujuan untuk menjaga keturunan, kehormatan, dan kesejahteraan. Ketika praktik perkawinan justru melahirkan ketidakadilan—terutama bagi perempuan dan anak—maka yang dipertanyakan bukan hanya pelaksanaan hukum, tetapi juga cara kita memahami hukum itu sendiri.
Fenomena formalisasi dalam hukum perkawinan menunjukkan adanya pergeseran makna yang cukup mendasar: dari perkawinan sebagai institusi etis menuju perkawinan sebagai prosedur legal. Ketika ukuran utama keberhasilan perkawinan direduksi pada terpenuhinya rukun dan syarat, maka dimensi tanggung jawab, keadilan relasional, dan kesejahteraan keluarga menjadi sekunder—bahkan kerap terabaikan.
Dalam perspektif fikih klasik, legalitas (ṣihhah) memang menjadi pintu masuk, tetapi bukan tujuan akhir. Hukum tidak berhenti pada sah atau tidak sah, melainkan berlanjut pada penilaian etis seperti ma‘rūf (kepatutan), ‘adl (keadilan), dan iḥsān (kebaikan). Namun dalam praktik kontemporer, terjadi apa yang dapat disebut sebagai legal sufficiency bias—yakni kecenderungan menganggap terpenuhinya syarat formal sebagai justifikasi yang cukup, tanpa perlu menguji dampak sosial dan moral dari perkawinan tersebut.
Kasus dispensasi kawin, misalnya, sering kali menunjukkan bagaimana hukum digunakan sebagai alat legitimasi atas praktik yang secara substansial problematik. Alih-alih menjadi instrumen perlindungan, mekanisme hukum justru berfungsi sebagai “jalan keluar legal” bagi tekanan sosial, seperti norma budaya, stigma, atau faktor ekonomi. Di sini, hukum kehilangan fungsi protektifnya dan berubah menjadi fasilitator kompromi.
Hal serupa juga terlihat dalam praktik poligami. Secara normatif diperbolehkan dengan syarat ketat berupa keadilan, namun dalam implementasinya, standar keadilan sering direduksi menjadi sekadar kemampuan material atau persetujuan administratif. Dimensi keadilan emosional dan psikologis—yang justru lebih sulit diukur—jarang menjadi pertimbangan serius. Akibatnya, legalitas menjadi tameng bagi praktik yang secara substantif dapat melahirkan ketimpangan.
Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan kembali bahwa maqāṣid al-syarī‘ah tidak dapat direduksi menjadi sekadar legitimasi formal. Tujuan menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) bukan hanya soal keberlangsungan biologis, tetapi juga kualitas kehidupan yang lahir dari institusi perkawinan itu sendiri. Demikian pula, menjaga kehormatan (ḥifẓ al-‘ird) tidak hanya berarti menghindari zina secara formal, tetapi juga memastikan relasi yang bermartabat dan bebas dari kekerasan atau eksploitasi.
Dengan demikian, problem utama dalam praktik perkawinan bukan terletak pada kekurangan norma, melainkan pada cara norma itu dipahami dan dioperasionalisasikan. Selama hukum masih diposisikan sebagai batas minimum yang harus dipenuhi, bukan sebagai panduan etik yang harus diwujudkan, maka ketegangan antara legalitas dan keadilan akan terus berulang dalam berbagai bentuk.
Ekonomi Syariah: Antara Label dan Substansi
Dalam dua dekade terakhir, ekonomi syariah berkembang pesat di Indonesia. Bank syariah, asuransi syariah, hingga fintech berbasis syariah menjadi bagian dari lanskap ekonomi nasional.
Namun perkembangan ini juga memunculkan kritik: apakah ekonomi syariah benar-benar menghadirkan sistem yang berbeda, atau sekadar rebranding dari sistem konvensional?
Beberapa praktik menunjukkan bahwa akad-akad syariah sering kali hanya menjadi formalitas kontraktual. Struktur transaksi tetap sama dengan sistem konvensional, hanya istilahnya yang berubah. Jika demikian, maka ekonomi syariah berisiko terjebak dalam formalisme—menggunakan simbol Islam tanpa menghadirkan nilai keadilan dan keseimbangan yang menjadi ruhnya.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari logika pasar yang semakin kompetitif. Dalam konteks ini, label “syariah” kerap bertransformasi menjadi nilai jual (marketable identity), bukan semata representasi dari sistem nilai. Akibatnya, muncul fenomena yang dapat disebut sebagai komodifikasi syariah—yakni ketika prinsip-prinsip agama dipaketkan sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan pasar, tanpa diikuti transformasi substantif dalam praktik ekonomi.
Secara konseptual, ekonomi syariah dibangun di atas prinsip keadilan distributif, larangan riba, serta keseimbangan antara keuntungan dan tanggung jawab sosial. Namun dalam praktik, banyak produk keuangan syariah yang justru mereplikasi struktur risiko dan keuntungan dari sistem konvensional. Skema seperti murābaḥah yang dominan, misalnya, sering dikritik karena lebih menyerupai mekanisme kredit berbunga yang “disamarkan”, ketimbang mencerminkan semangat bagi hasil yang menjadi ideal utama.
Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan form over substance, di mana kepatuhan syariah direduksi pada aspek legal-formal—yakni terpenuhinya akad dan pengesahan oleh otoritas—tanpa evaluasi mendalam terhadap dampak sosial-ekonomi yang dihasilkan. Padahal, dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, aktivitas ekonomi seharusnya tidak hanya bebas dari unsur yang dilarang, tetapi juga aktif mendorong terciptanya keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan kolektif.
Lebih jauh, dominasi pendekatan legalistik dalam ekonomi syariah juga berpotensi mengerdilkan peran etika. Pelaku industri dapat merasa cukup dengan “stempel halal”, tanpa perlu mempertanyakan apakah praktik bisnis yang dijalankan بالفعل adil, transparan, dan tidak eksploitatif. Dalam situasi ini, syariah berisiko direduksi menjadi standar kepatuhan administratif, bukan sebagai kerangka moral yang hidup.
Dengan demikian, tantangan utama ekonomi syariah bukan sekadar memperluas pangsa pasar, melainkan memastikan bahwa ekspansi tersebut sejalan dengan transformasi nilai. Tanpa itu, ekonomi syariah hanya akan menjadi bayangan dari sistem konvensional—berbeda dalam terminologi, tetapi serupa dalam substansi. *****

Hukum Islam di Indonesia: Antara Normatif dan Realita Sosial (Bagian 2) 