catrawarta.com — Baca Juga : Hukum Islam di Indonesia: Antara Normatif dan Realitas Sosial (Bagian 1)
Antara Negara dan Masyarakat: Siapa yang Menghidupkan Hukum?
Salah satu persoalan mendasar dalam adopsi hukum Islam di Indonesia adalah relasi antara negara dan masyarakat. Negara cenderung melihat hukum sebagai instrumen regulasi, sementara masyarakat melihatnya sebagai pedoman moral.
Ketika hukum Islam diformalkan oleh negara, ia menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang menuntut kepastian. Namun pada saat yang sama, ia kehilangan fleksibilitas yang justru menjadi ciri khasnya.
Di sisi lain, masyarakat sering kali mempraktikkan hukum Islam secara informal, bahkan di luar kerangka hukum negara. Di sinilah muncul dualisme: hukum negara di satu sisi, dan praktik sosial di sisi lain.
Dualisme antara hukum negara dan praktik sosial menunjukkan bahwa otoritas hukum Islam di Indonesia tidak tunggal, melainkan terfragmentasi. Di satu sisi, negara merepresentasikan pendekatan legal positivism—hukum dipahami sebagai norma tertulis yang mengikat dan harus ditegakkan secara seragam. Di sisi lain, masyarakat menjalankan apa yang oleh Eugen Ehrlich disebut sebagai living law, yakni hukum yang benar-benar hidup dan dipraktikkan dalam keseharian, meskipun tidak selalu sejalan dengan teks formal.
Ketegangan ini tidak selalu berujung pada konflik terbuka, tetapi lebih sering hadir dalam bentuk negosiasi diam-diam. Masyarakat dapat mematuhi hukum negara secara administratif, sambil tetap mempertahankan praktik sosial yang dianggap lebih adil atau relevan. Dalam konteks ini, hukum negara sering kali berfungsi sebagai kerangka legitimasi, sementara substansi praktik ditentukan oleh nilai-nilai lokal, budaya, dan relasi sosial.
Masalahnya, ketika dualisme ini tidak dikelola dengan baik, ia berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum. Individu berada dalam posisi ambigu: harus memilih antara kepatuhan terhadap aturan formal atau kesetiaan pada norma sosial. Dalam banyak kasus, pilihan ini tidak sepenuhnya bebas, melainkan dipengaruhi oleh tekanan komunitas, struktur kekuasaan, dan akses terhadap keadilan.
Lebih jauh, formalisasi hukum Islam oleh negara tanpa diiringi internalisasi di tingkat masyarakat justru dapat memperlebar jarak antara keduanya. Hukum menjadi “milik negara”, bukan “milik bersama” yang hidup dalam kesadaran kolektif. Akibatnya, kepatuhan terhadap hukum lebih didorong oleh faktor eksternal (sanksi dan prosedur) daripada kesadaran internal (nilai dan keyakinan).
Dengan demikian, pertanyaan “siapa yang menghidupkan hukum?” menjadi krusial. Hukum tidak cukup hanya diundangkan, tetapi harus dihidupkan melalui praktik sosial yang selaras dengan nilai-nilai keadilan. Tanpa jembatan antara negara dan masyarakat, hukum Islam akan terus berada dalam ketegangan—diakui secara formal, tetapi dinegosiasikan secara sosial.
Menuju Hukum Islam yang Substantif
Untuk keluar dari jebakan formalisme, diperlukan pendekatan yang lebih substantif dalam memahami hukum Islam. Artinya, fokus tidak lagi semata pada teks, tetapi pada tujuan hukum itu sendiri.
Maqashid al-shariah dapat menjadi pendekatan penting dalam hal ini. Dengan menempatkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan sebagai tujuan utama, hukum Islam dapat lebih adaptif terhadap realitas sosial.Namun pendekatan ini menuntut keberanian—baik dari pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, maupun masyarakat—untuk keluar dari zona nyaman formalisme.
Peralihan menuju hukum Islam yang substantif menuntut perubahan paradigma yang tidak sederhana. Selama ini, keberhasilan penerapan hukum sering diukur dari tingkat kepatuhan terhadap aturan tertulis. Padahal, dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, ukuran utama justru terletak pada sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan nyata dalam kehidupan masyarakat.
Pendekatan substantif mengharuskan adanya pembacaan ulang terhadap teks hukum secara kontekstual. Ini bukan berarti mengabaikan nash, melainkan menempatkannya dalam dialog dengan realitas. Di sinilah ijtihad kembali menemukan relevansinya sebagai metode untuk menjembatani antara prinsip normatif dan kebutuhan sosial yang terus berkembang. Tanpa ijtihad, hukum akan membeku; dengan ijtihad, hukum memiliki peluang untuk tetap hidup dan responsif.
Namun, reorientasi ini juga menghadapi tantangan struktural. Sistem hukum modern yang berbasis pada kepastian cenderung kurang memberi ruang bagi fleksibilitas interpretasi. Di sisi lain, otoritas keagamaan sering kali terjebak dalam sikap defensif terhadap perubahan, karena khawatir dianggap menyimpang dari ortodoksi. Akibatnya, ruang untuk mengembangkan pendekatan berbasis maqāṣid menjadi terbatas.
Selain itu, transformasi menuju hukum substantif juga menuntut perubahan dalam budaya hukum masyarakat. Selama hukum masih dipahami sebagai batas minimum yang harus dipenuhi (compliance-oriented), maka orientasi pada keadilan akan sulit tumbuh. Diperlukan kesadaran bahwa hukum bukan sekadar kewajiban formal, melainkan instrumen etis untuk membangun kehidupan sosial yang lebih adil dan bermartabat.
Dengan demikian, upaya keluar dari formalisme tidak cukup dilakukan melalui reformasi regulasi, tetapi juga melalui reformasi cara berpikir. Hukum Islam perlu dipahami kembali sebagai sistem nilai yang hidup—bukan sekadar kumpulan aturan—yang orientasinya tidak berhenti pada kepastian, tetapi bergerak menuju keadilan yang nyata.
Penutup: Hukum yang Hidup atau Sekedar Simbol?
Pada akhirnya, pertanyaan tentang hukum Islam di Indonesia bukanlah soal ada atau tidaknya norma. Norma telah ada, bahkan cukup lengkap. Yang menjadi persoalan adalah apakah norma tersebut benar-benar hidup dalam praktik. Hukum yang hanya berhenti pada teks adalah hukum yang kehilangan daya. Ia mungkin sah secara formal, tetapi hampa secara substantif.
Indonesia tidak kekurangan aturan tentang hukum Islam. Yang sering kali kurang adalah keberanian untuk menafsirkan, mengimplementasikan, dan menghidupkannya dalam semangat keadilan. Di titik inilah refleksi itu menjadi penting: apakah kita sedang membangun hukum Islam yang hidup, atau sekadar merawat simbol yang perlahan kehilangan makna?
Pertanyaan tentang “hukum yang hidup” pada akhirnya membawa kita pada kesadaran bahwa hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri. Ia bergantung pada manusia yang menafsirkannya, lembaga yang menegakkannya, dan masyarakat yang mempraktikkannya. Tanpa keterlibatan aktif dari ketiganya, hukum akan tetap menjadi teks yang diam—dibaca, tetapi tidak dirasakan; ditaati, tetapi tidak dihayati.
Dalam konteks ini, menghidupkan hukum Islam berarti mengembalikan orientasinya pada nilai, bukan sekadar norma. Ia menuntut keberanian untuk menjadikan keadilan sebagai tujuan utama, bukan sekadar kepastian sebagai batas minimum. Hukum harus mampu menjawab persoalan konkret: ketimpangan gender, ketidakadilan ekonomi, hingga praktik sosial yang merugikan kelompok rentan. Jika tidak, maka hukum hanya akan menjadi legitimasi atas realitas yang justru ingin diperbaikinya.
Lebih jauh, tantangan terbesar bukan terletak pada kekurangan perangkat hukum, melainkan pada stagnasi cara pandang. Selama hukum dipahami sebagai sesuatu yang final dan tertutup, maka ruang untuk pembaruan akan selalu terbatas. Padahal, sejarah hukum Islam sendiri menunjukkan bahwa dinamika dan perbedaan pendapat adalah bagian inheren dari tradisinya.
Oleh karena itu, masa depan hukum Islam di Indonesia sangat ditentukan oleh pilihan kolektif: apakah ia akan terus dipertahankan sebagai simbol identitas yang formal, atau dikembangkan sebagai sistem nilai yang benar-benar membentuk kehidupan sosial. Pilihan ini tidak bersifat teknis, melainkan etis—menyangkut keberpihakan pada keadilan, kemaslahatan, dan martabat manusia.
Jika hukum ingin tetap relevan, ia tidak cukup hanya dijaga, tetapi harus terus dihidupkan. Sebab pada akhirnya, hukum yang hidup bukanlah yang paling banyak diatur, melainkan yang paling mampu menghadirkan keadilan dalam kenyataan.

Jalan Tembus Tawangmangu-Magetan Rawan Longsor, Batuan Besar Sering Ambrol 