catrawarta.com — Citizen Journalism atau jurnalistik warga kini berkembang pesat. Lebih-lebih ketika kemudian penyalurannya bermunculan di media sosial (medsos). Warga dengan leluasa melaporkan apa yang mereka saksikan baik di lingkungannya, di tengah-tengah masyarakat maupun di jalanan yang sedang dilewatinya.
Laporan yang dibuat pun beragam, ada yang kemudian bisa dikategorikan masuk berita ringan, human interest (feature) maupun informasi yang berisi hal-hal yang sarat kritik yang ditujukan bagi para pengambil kebijakan (pemerintah).
Terkadang apa yang disampaikan para wartawan ‘dadakan’ itu pun luput atau tak terjangkau oleh seorang wartawan sungguhan (dalam arti orang yang memang berprofesi wartawan).
Harus diakui citizen Journalism ini menjadi semacam ekspresi warga yang mungkin selama ini merasa kurang puas dengan berita-berita yang ada, termasuk yang tersaji di media mainstream (media arus utama).
Dengan demikian kehadiran jurnalisme warga di era sekarang tak bisa dielakkan, apalagi sampai dibatasi.
Sebaliknya, kehadiran citizen journalism menjadi alternatif yang secara luas turut memberikan penyadaran bagi warga masyarakat agar semakin kritis. Bahkan, dalam konteks tertentu jurnalisme warga mampu memberikan kontribusi nyata. Misalnya, berisi tentang pengawasan terhadap pelayanan publik di perintahan.
Viral
Sudah banyak contoh, warga melaporkan langsung kecurangan atau ketidakberesan layanan-layanan publik, yang kemudian viral di medsos dan pada akhirnya mencuat di media mainstream. Tentu saja, ketika sesuatu yang viral itu yang semula berkembang dari jurnalisme warga oleh media mainstream diolah sedemikian rupa, sehingga menjadi lebih bernilai jurnalistik, berimbang, lengkap dan mengedepankan etika pers.
Dalam konteks tersebut, sebagaimana dilakukan para wartawan atau media mainstream, jurnalisme warga perlu pula mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan aktivitasnya. Dosen Fakultas Hukum Unair, Dr Herlambang P Wiratraman mengutip keterangan Mark Glaser, seorang penulis dan konsultan media, menyebutkan, dalam praktiknya jurnalisme warga adalah, bahwa banyak orang tanpa pendidikan jurnalisme profesional dapat menggunakan peralatan teknologi modern dan menyebarkan ke dunia melalui internet untuk mengkreasi, mengumpulkan atau uji fakta media dengan cara mereka sendiri atau berkolaborasi dengan lainnya.
Sebagai contoh, siapapun bisa menuliskan sebuah perjumpaan dewan kota dalam blog atau forum online. Atau juga mengambil gambar melalui foto digital yang kemudian menarik untuk diberitakan atau diposting online dan seterusnya. Semua ini, menurut Mark Glaser, adalah tindakan-tindakan jurnalisme sekalipun mereka tidak menjangkau pengamatan sederhana untuk melampauinya atas suatru agenda yang penting.
Pengaruh
Dalam konteks yang demikian warga k\ini dapat membuat berita dan mendsitribusikannya secara global suatu kerja-kerja yang dulunya dilakukan jurnalis dan perusahaan-perusahaan media. Dengan demikian jurnalisme warga merupakan kerja-kerja jurnalistik yang meliputi mengumpukan, mengelola dan mendiseminasi informasi melalui tulisan, visual gambar atau rekaman video yang dihasilkan dengan tujuan untuk bisa dibaca, disimak atau didengar publik secara lebih luas.
Kini fakta yang bisa kita lihat, jurnalisme warga bisa memberikan pengaruh yang sangat luar biasa di masyarakat. Bahkan, tak jarang informasi yang semula dari citizen journalism itu pada akhirnya menjadi sumber informasi awal bagi media arus utama untuk menindaklanjuti dan memblow up secara besar-besaran dan terus-menerus.
Supaya jurnalisme warga tetap menjadi informasi yang terpercaya dan bukan berita hoaks, alangkah baiknya kalau tetap memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar. Misalnya, mengedepankan keberimbangan, bukan sekadar isu yang tidak jelas dan ada unsur konfirmasi, sehingga bisa dipertangungjawabkan.
Tokoh pers M Wonohito dalam buku ‘Sistem Pers Pancasila’ memberikan pesan yang cukup penting sebuah berita bisa ditayangkan di media. Pertama, apakah peristiwa itu benar-benar fakta. Kedua, apakah fakta itu ada nilai beritanya. Ketiga, apakah setelah ada nilai beritanya, fakta itu layak untuk ditayangkan? (kalau masanya Pak Wonohito, apakah sudah siap diterbitkan).
Sekarang di era masifnya medsos yang dengan mudah mengupload dan menyebarkan informasi melalui handhphone, disarankan untuk melihat sumber beritanya. Hal penting lainnya, hati-hati jika bentuknya forward pesan yang terus menerus. Kalau sudah seperti itu, sebaiknya kita bisa memilih dan memilah serta mencari kebenaran informasi tersebut dari sumber-sumber lain yang bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan. Selamat Hari Pers Nasional.

Pers yang Mencerdaskan 