catrawarta.com — Putusan bebas dalam perkara Delpredo dkk, tidak hanya menutup sebuah proses peradilan—ia membuka pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana hukum bekerja di tangan hakim. Di ruang sidang, hukum memang dibacakan sebagai norma. Namun dalam praktik, ia selalu hadir sebagai tafsir. Dan di antara teks undang-undang dan fakta persidangan, terdapat satu ruang yang menentukan segalanya: cara hakim memaknai.
Di situlah letak persoalan sesungguhnya. Putusan bebas tidak pernah semata-mata soal terbukti atau tidak terbukti. Ia adalah hasil dari bagaimana hakim membaca unsur delik, menilai bukti, dan menyusun hubungan di antara keduanya. Dengan kata lain, ia adalah produk dari cara berpikir—bukan sekadar penerapan aturan.
Ketika pembebasan menjadi kontroversial, yang patut diuji bukan hanya hasilnya, tetapi proses penalaran di baliknya. Apakah tafsir yang digunakan masih berada dalam batas rasionalitas hukum, atau justru telah melampaui menjadi konstruksi makna yang sulit dipertanggungjawabkan? Pertanyaan inilah yang menuntut kita untuk melihat lebih dalam—melampaui amar putusan, masuk ke wilayah hermeneutika hakim.
Hakim dan Ruang Tafsir yang Tak Terhindarkan
Dalam tradisi hukum klasik, hakim sering digambarkan sebagai corong undang-undang—la bouche de la loi. Ia hanya membaca dan menerapkan. Tidak lebih. Namun pandangan ini terlalu sederhana untuk menggambarkan realitas peradilan modern.
Hans-Georg Gadamer mengingatkan bahwa setiap proses memahami selalu melibatkan pra-pemahaman (pre-understanding) (Gadamer, 2004). Tidak ada pembacaan yang sepenuhnya netral, karena penafsir selalu membawa horizon pengalaman dan nilai-nilai tertentu. Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa hakim tidak pernah benar-benar “kosong” ketika membaca perkara. Ia membawa pengalaman profesional, intuisi tentang keadilan, serta cara pandang terhadap hubungan antara norma dan realitas.
Dengan demikian, ketika hakim menilai apakah unsur delik terpenuhi atau tidak, ia tidak sekadar mencocokkan fakta dengan pasal. Ia juga menafsirkan apa arti “unsur” itu, seberapa ketat ia harus dipahami, dan bagaimana fakta harus dibaca dalam kerangka tersebut.
Dalam perkara Delpredo dkk, putusan bebas tidak dapat dilepaskan dari ruang tafsir ini. Ia bukan sekadar hasil pembuktian, tetapi hasil dari pilihan interpretatif—memilih satu makna hukum di antara berbagai kemungkinan yang tersedia. Dan setiap pilihan interpretatif, selalu mengandung risiko.
Fakta Tidak Pernah Netral
Dalam praktik peradilan, sering diasumsikan bahwa fakta adalah sesuatu yang objektif. Fakta dianggap “ada” dan tinggal dinilai. Namun asumsi ini menyesatkan.
Paul Ricoeur menjelaskan bahwa fakta tidak pernah hadir sebagai realitas yang utuh. Ia selalu disusun dalam bentuk narasi (Ricoeur, 1984). Dalam putusan hakim, fakta tidak sekadar dicatat, tetapi dikonstruksi—dipilih, diurutkan, dan dihubungkan.
Hakim, pada dasarnya, menulis ulang peristiwa. Dalam proses ini, terdapat beberapa kemungkinan fakta tertentu ditonjolkan, fakta lain direduksi, dan hubungan sebab-akibat dibangun sesuai kerangka tertentu. Akibatnya, apa yang tampak sebagai “kebenaran hukum” sebenarnya adalah hasil dari konfigurasi naratif. Dalam perkara Delpredo dkk, penting untuk bertanya: narasi seperti apa yang dibangun hakim? Apakah narasi tersebut konsisten dengan keseluruhan fakta? atau justru menunjukkan selektivitas dalam pembacaan? Jika pembebasan lahir dari narasi yang dibangun secara tidak proporsional, maka yang terjadi bukan sekadar penilaian fakta, tetapi pembentukan makna yang problematik.
Hukum tidak pernah bisa sepenuhnya menghindari diskresi. Bahkan dalam sistem hukum yang paling ketat sekalipun, hakim tetap memiliki ruang untuk menafsirkan. Richard Posner menunjukkan bahwa dalam praktik, hakim sering kali mempertimbangkan faktor-faktor di luar teks—termasuk dampak sosial dan intuisi pragmatis (Posner, 2020). Ini bukan penyimpangan, melainkan realitas.
Namun diskresi selalu memiliki batas. Ketika tafsir mulai menjauh dari struktur norma, tidak lagi terikat pada logika pembuktian, atau terlalu bergantung pada interpretasi subjektif, maka diskresi berubah menjadi lompatan hermeneutik. Istilah ini merujuk pada situasi di mana hakim tidak lagi menafsirkan hukum, tetapi secara implisit “menciptakan” makna baru yang tidak cukup berakar pada norma.
Dalam konteks Delpredo dkk, pertanyaan krusialnya adalah: apakah pembebasan tersebut masih berada dalam batas diskresi yang sah, atau telah memasuki wilayah lompatan hermeneutik? Jika yang kedua terjadi, maka problemnya bukan pada hasil, tetapi pada cara berpikir yang melandasinya.
Ilusi Objektivitas dan Keraguan yang Ditafsirkan
Putusan bebas sering dipandang sebagai bentuk objektivitas tertinggi dalam hukum pidana. Ia berakar pada prinsip in dubio pro reo—ketika terdapat keraguan, putusan harus berpihak pada terdakwa. Namun hermeneutika mengajarkan bahwa keraguan itu sendiri tidak pernah netral.
Apa yang dianggap “tidak cukup bukti” oleh satu hakim bisa saja dianggap cukup oleh hakim lain. Perbedaan ini bukan semata-mata soal fakta, tetapi soal cara membaca fakta. Miles dan Sunstein (2021) menunjukkan bahwa penalaran hakim sering dipengaruhi oleh kerangka kognitif tertentu—yang membentuk bagaimana mereka memahami bukti dan menarik kesimpulan. Dengan demikian, keraguan bukanlah kondisi objektif yang berdiri sendiri. Ia adalah hasil interpretasi.
Dalam perkara Delpredo dkk, pembebasan mungkin didasarkan pada “keraguan”. Namun yang perlu diuji adalah bagaimana keraguan itu dibangun, apakah ia konsisten dengan fakta, atau justru merupakan hasil dari pembacaan yang selektif. Tanpa pengujian ini, prinsip in dubio pro reo berpotensi menjadi tameng bagi penalaran yang tidak transparan.
Dalam negara hukum, legitimasi putusan tidak hanya bergantung pada hasil, tetapi pada cara mencapai hasil tersebut. Neil MacCormick menegaskan bahwa kekuatan putusan terletak pada kualitas argumentasinya (MacCormick, 1978). Artinya, hakim harus mampu menunjukkan bahwa kesimpulannya logis, konsisten, dan dapat diuji.
Dalam perkara Delpredo dkk, ukuran utamanya bukan sekadar apakah terdakwa dibebaskan, tetapi apakah pertimbangan hukumnya memiliki premis yang jelas, menghubungkan fakta dengan norma secara rasional, dan menghasilkan kesimpulan yang tidak melompat.
Jika struktur ini kuat, maka putusan bebas dapat dipertahankan, bahkan jika kontroversial. Namun jika argumentasi tidak transparan, inkonsisten, atau mengandung lompatan logika, maka putusan tersebut kehilangan legitimasi hermeneutiknya.
Hukum tidak bisa sepenuhnya kaku, tetapi juga tidak boleh sepenuhnya lentur. Ia membutuhkan keseimbangan antara fleksibilitas dan disiplin. Fleksibilitas diperlukan agar hukum mampu merespons kompleksitas realitas. Disiplin diperlukan agar hukum tetap konsisten dan dapat diprediksi. Hakim berada di titik pertemuan dua kebutuhan ini.
Dalam perkara Delpredo dkk, keseimbangan ini menjadi krusial. Jika tafsir terlalu fleksibel, maka hukum kehilangan kepastian. Jika terlalu kaku, maka hukum berpotensi mengabaikan keadilan substantif. Namun fleksibilitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan struktur hukum. Ia harus tetap berada dalam kerangka yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, setiap putusan adalah cermin. Ia mencerminkan bukan hanya norma hukum, tetapi juga cara berpikir hakim. Dalam perkara Delpredo dkk., yang tercermin adalah bagaimana hukum dipahami apakah sebagai sistem norma yang ketat, atau sebagai ruang interpretasi yang terbuka. Tidak ada jawaban tunggal yang mutlak benar. Namun yang menjadi ukuran adalah apakah cara berpikir tersebut rasional, konsisten, dan dapat diuji. Jika tidak, maka problemnya bukan hanya pada satu putusan, tetapi pada cara kerja hukum itu sendiri.
Penutup: Ketika Tafsir Menentukan Nasib
Perkara Delpredo dkk. mengingatkan kita bahwa hukum tidak pernah benar-benar selesai di dalam undang-undang. Ia selalu diselesaikan di dalam tafsir. Di tangan hakim, satu kata dalam pasal bisa berubah makna. Satu fakta bisa dibaca berbeda. Dan dari perbedaan itu, lahir keputusan yang menentukan nasib manusia. Karena itu, pertanyaan paling penting bukan hanya apa yang diputuskan hakim? Melainkan bagaimana hakim sampai pada putusan itu?
Jika proses itu rasional dan transparan, maka hukum tetap memiliki wibawa. Namun jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan terhadap keadilan itu sendiri. **
Referensi:
1. Gadamer, H.-G. (2004). Truth and Method. Continuum.
2. MacCormick, N. (1978). Legal Reasoning and Legal Theory. Oxford University Press.
3. Miles, T. J., & Sunstein, C. R. (2021). The New Legal Realism. University of Chicago Press.
4. Posner, R. A. (2020). The Behavior of Federal Judges. Harvard University Press.
5. Ricoeur, P. (1984). Time and Narrative. University of Chicago Press.

Usut Tuntas Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi untuk Pertambangan Ilegal 